Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perintah Sudah Turun, Tapi Nabi Menunda Haji 4 Tahun, Kenapa?

Kompas.com, 24 April 2026, 12:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ibadah haji dikenal sebagai puncak perjalanan spiritual dalam Islam. Sebagai rukun Islam kelima, ia menjadi impian setiap Muslim yang memiliki kemampuan.

Namun ada satu fakta historis yang sering luput dari perhatian, Muhammad tidak langsung menunaikan haji ketika perintahnya telah turun.

Padahal, ayat kewajiban haji dalam Al-Qur’an sudah diturunkan sejak tahun keenam Hijriah. Anehnya, Rasulullah baru melaksanakan haji pada tahun kesepuluh Hijriah, empat tahun setelahnya.

Bersama beliau, sekitar 100 ribu lebih sahabat juga menunda pelaksanaan ibadah ini. Mengapa penundaan itu terjadi?

Fenomena ini bukan bentuk pengabaian, melainkan strategi dakwah dan keteladanan yang sangat mendalam.

Perintah Haji Sudah Turun, Mengapa Tidak Langsung Dilaksanakan?

Kewajiban haji ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 97, yang menegaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi yang mampu.

Secara kronologis, ayat ini dipahami telah turun pada masa Madinah, sekitar tahun keenam Hijriah.

Dalam literatur fikih seperti Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, disebutkan bahwa secara hukum, Rasulullah sebenarnya sudah memiliki kemampuan untuk berhaji sejak saat itu.

Terlebih setelah peristiwa Fathu Makkah pada tahun kedelapan Hijriah, kondisi Makkah telah berada di bawah kendali kaum Muslimin.

Namun, kenyataannya Rasulullah tetap tidak segera menunaikan haji. Di sinilah para ulama melihat adanya hikmah besar di balik penundaan tersebut.

Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Faktor Sosial dan Keagamaan: Makkah Belum Sepenuhnya “Bersih”

Salah satu alasan utama yang banyak dikemukakan ulama adalah kondisi Makkah yang saat itu belum sepenuhnya bebas dari praktik-praktik jahiliah.

Dalam sejumlah riwayat sejarah, disebutkan bahwa sebelum tahun kesembilan Hijriah, masih ada kebiasaan kaum musyrik melakukan ritual haji dengan cara yang tidak sesuai ajaran tauhid, bahkan di antaranya melakukan tawaf tanpa busana.

Dalam konteks ini, Rasulullah memilih menunda haji hingga kondisi Makkah benar-benar bersih dari praktik syirik.

Hal ini sejalan dengan langkah beliau pada tahun kesembilan Hijriah ketika mengutus Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai pemimpin haji, lalu diikuti oleh pengumuman melalui Ali bin Abi Thalib bahwa kaum musyrik tidak lagi diperbolehkan berhaji setelah tahun itu.

Langkah ini menjadi titik penting dalam penyucian ibadah haji dari unsur-unsur jahiliah.

Strategi Dakwah: Menyiapkan Haji yang Murni dan Ideal

Penundaan haji juga tidak bisa dilepaskan dari strategi dakwah Rasulullah. Dalam buku Hidup Bersama Rasulullah karya Daeng Naja, dijelaskan bahwa Rasulullah tidak hanya ingin melaksanakan haji, tetapi ingin menjadikannya sebagai peristiwa monumental yang sempurna secara syariat.

Itulah sebabnya haji yang dilakukan pada tahun kesepuluh Hijriah dikenal sebagai Haji Wada. Dalam peristiwa ini, Rasulullah tidak hanya berhaji, tetapi juga menyampaikan khutbah yang sangat penting, yang kemudian dikenal sebagai Khutbah Wada, berisi prinsip-prinsip universal tentang keadilan, persaudaraan, dan hak asasi manusia.

Haji ini bukan sekadar ibadah, tetapi juga momentum pendidikan massal bagi umat Islam.

Baca juga: The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa

Keteladanan: Menghilangkan Beban Umat

Alasan lain yang tak kalah penting adalah bentuk kasih sayang Rasulullah kepada umatnya. Dalam buku Rahman Ar-Rasul karya Raghib As-Sirjani dijelaskan bahwa Rasulullah sengaja tidak sering melaksanakan haji agar umat tidak menganggapnya sebagai kewajiban berulang.

Padahal, secara kemampuan, Rasulullah bisa saja berhaji berkali-kali. Namun beliau memilih hanya satu kali, untuk menegaskan bahwa haji adalah kewajiban seumur hidup sekali bagi yang mampu.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan memberi kemudahan.

Prinsip ini juga ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.

Diikuti oleh Puluhan Ribu Sahabat

Menariknya, penundaan ini tidak hanya dilakukan oleh Rasulullah, tetapi juga diikuti oleh puluhan ribu sahabat.

Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa jumlah jamaah dalam Haji Wada mencapai lebih dari 100 ribu orang.

Fenomena ini menunjukkan tingkat ketaatan dan kepercayaan para sahabat terhadap kepemimpinan Rasulullah.

Mereka tidak tergesa-gesa menjalankan ibadah, tetapi mengikuti waktu dan arahan yang dianggap paling tepat secara syariat dan kondisi sosial.

Baca juga: Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur

Hikmah Besar di Balik Penundaan

Dari peristiwa ini, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil. Pertama, bahwa dalam Islam, pelaksanaan ibadah tidak hanya dilihat dari aspek kewajiban, tetapi juga kesiapan kondisi dan kemaslahatan yang lebih luas.

Kedua, penundaan bukan selalu berarti kelalaian. Dalam banyak kasus, justru menjadi bagian dari perencanaan yang matang.

Rasulullah menunjukkan bahwa kesempurnaan ibadah tidak hanya terletak pada waktu pelaksanaan, tetapi juga pada kualitas dan dampaknya.

Ketiga, haji bukan sekadar ritual individual, melainkan juga sarana membangun kesadaran kolektif umat.

Antara Ketaatan dan Kebijaksanaan

Kisah penundaan haji oleh Rasulullah dan para sahabat selama empat tahun bukanlah anomali, melainkan cerminan dari kebijaksanaan dalam beragama.

Ia mengajarkan bahwa ketaatan tidak selalu identik dengan kecepatan, tetapi juga dengan ketepatan.

Dalam konteks kehidupan modern, pelajaran ini tetap relevan. Bahwa menjalankan perintah agama memerlukan pemahaman, kesiapan, dan pertimbangan yang matang, bukan sekadar dorongan emosional.

Dan pada akhirnya, dari Haji Wada itulah, umat Islam mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana ibadah haji seharusnya dilaksanakan, sebuah warisan spiritual yang terus hidup hingga hari ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Abdullah bin Umar, Periwayat 2.630 Hadits yang Sangat Hati-Hati
Abdullah bin Umar, Periwayat 2.630 Hadits yang Sangat Hati-Hati
Aktual
MUI Minta Jemaah Haji Doakan RI di Tanah Suci, Ini Pesannya
MUI Minta Jemaah Haji Doakan RI di Tanah Suci, Ini Pesannya
Aktual
Perintah Sudah Turun, Tapi Nabi Menunda Haji 4 Tahun, Kenapa?
Perintah Sudah Turun, Tapi Nabi Menunda Haji 4 Tahun, Kenapa?
Aktual
4 Keistimewaan Hari Jumat, Dari Nabi Adam hingga Waktu Mustajab
4 Keistimewaan Hari Jumat, Dari Nabi Adam hingga Waktu Mustajab
Aktual
Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Sesuai Syariat
Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Tidur Saat Khutbah Jumat, Batal Wudhu atau Tetap Sah?
Hukum Tidur Saat Khutbah Jumat, Batal Wudhu atau Tetap Sah?
Aktual
Khutbah Jumat Singkat 24 April 2026: Memaknai Bulan Dzulqa’dah sebagai Momentum Damai dan Introspeksi
Khutbah Jumat Singkat 24 April 2026: Memaknai Bulan Dzulqa’dah sebagai Momentum Damai dan Introspeksi
Aktual
Khutbah Jumat 24 April 2026: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
Khutbah Jumat 24 April 2026: Menyiapkan Bekal Akhirat Sebelum Datang Kematian
Aktual
Kisah Mak Emen: 60 Tahun Nabung dari Jual Ikan Asin, Akhirnya Tiba di Tanah Suci
Kisah Mak Emen: 60 Tahun Nabung dari Jual Ikan Asin, Akhirnya Tiba di Tanah Suci
Aktual
Tagihan Listrik Masjidil Haram Tembus Rp 64 Miliar per Bulan, Ini Penyebabnya
Tagihan Listrik Masjidil Haram Tembus Rp 64 Miliar per Bulan, Ini Penyebabnya
Aktual
Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial
Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial
Aktual
Khutbah Jumat 24 April 2026: Bahaya Takabur dan Pentingnya Menjaga Hati dari Kesombongan
Khutbah Jumat 24 April 2026: Bahaya Takabur dan Pentingnya Menjaga Hati dari Kesombongan
Aktual
The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa
The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa
Aktual
Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Hukum Daging Ham, Haram atau Halal? Berikut Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Aktual
Link Download Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint, Permudah Sisipkan Ayat dan Terjemahan ke Presentasi
Link Download Qur’an Kemenag Add-ins untuk PowerPoint, Permudah Sisipkan Ayat dan Terjemahan ke Presentasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com