KOMPAS.com – Ibadah haji dikenal sebagai puncak perjalanan spiritual dalam Islam. Sebagai rukun Islam kelima, ia menjadi impian setiap Muslim yang memiliki kemampuan.
Namun ada satu fakta historis yang sering luput dari perhatian, Muhammad tidak langsung menunaikan haji ketika perintahnya telah turun.
Padahal, ayat kewajiban haji dalam Al-Qur’an sudah diturunkan sejak tahun keenam Hijriah. Anehnya, Rasulullah baru melaksanakan haji pada tahun kesepuluh Hijriah, empat tahun setelahnya.
Bersama beliau, sekitar 100 ribu lebih sahabat juga menunda pelaksanaan ibadah ini. Mengapa penundaan itu terjadi?
Fenomena ini bukan bentuk pengabaian, melainkan strategi dakwah dan keteladanan yang sangat mendalam.
Kewajiban haji ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Al-Qur'an Surah Ali Imran ayat 97, yang menegaskan bahwa haji adalah kewajiban bagi yang mampu.
Secara kronologis, ayat ini dipahami telah turun pada masa Madinah, sekitar tahun keenam Hijriah.
Dalam literatur fikih seperti Ensiklopedi Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, disebutkan bahwa secara hukum, Rasulullah sebenarnya sudah memiliki kemampuan untuk berhaji sejak saat itu.
Terlebih setelah peristiwa Fathu Makkah pada tahun kedelapan Hijriah, kondisi Makkah telah berada di bawah kendali kaum Muslimin.
Namun, kenyataannya Rasulullah tetap tidak segera menunaikan haji. Di sinilah para ulama melihat adanya hikmah besar di balik penundaan tersebut.
Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial
Salah satu alasan utama yang banyak dikemukakan ulama adalah kondisi Makkah yang saat itu belum sepenuhnya bebas dari praktik-praktik jahiliah.
Dalam sejumlah riwayat sejarah, disebutkan bahwa sebelum tahun kesembilan Hijriah, masih ada kebiasaan kaum musyrik melakukan ritual haji dengan cara yang tidak sesuai ajaran tauhid, bahkan di antaranya melakukan tawaf tanpa busana.
Dalam konteks ini, Rasulullah memilih menunda haji hingga kondisi Makkah benar-benar bersih dari praktik syirik.
Hal ini sejalan dengan langkah beliau pada tahun kesembilan Hijriah ketika mengutus Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai pemimpin haji, lalu diikuti oleh pengumuman melalui Ali bin Abi Thalib bahwa kaum musyrik tidak lagi diperbolehkan berhaji setelah tahun itu.
Langkah ini menjadi titik penting dalam penyucian ibadah haji dari unsur-unsur jahiliah.
Penundaan haji juga tidak bisa dilepaskan dari strategi dakwah Rasulullah. Dalam buku Hidup Bersama Rasulullah karya Daeng Naja, dijelaskan bahwa Rasulullah tidak hanya ingin melaksanakan haji, tetapi ingin menjadikannya sebagai peristiwa monumental yang sempurna secara syariat.
Itulah sebabnya haji yang dilakukan pada tahun kesepuluh Hijriah dikenal sebagai Haji Wada. Dalam peristiwa ini, Rasulullah tidak hanya berhaji, tetapi juga menyampaikan khutbah yang sangat penting, yang kemudian dikenal sebagai Khutbah Wada, berisi prinsip-prinsip universal tentang keadilan, persaudaraan, dan hak asasi manusia.
Haji ini bukan sekadar ibadah, tetapi juga momentum pendidikan massal bagi umat Islam.
Baca juga: The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa
Alasan lain yang tak kalah penting adalah bentuk kasih sayang Rasulullah kepada umatnya. Dalam buku Rahman Ar-Rasul karya Raghib As-Sirjani dijelaskan bahwa Rasulullah sengaja tidak sering melaksanakan haji agar umat tidak menganggapnya sebagai kewajiban berulang.
Padahal, secara kemampuan, Rasulullah bisa saja berhaji berkali-kali. Namun beliau memilih hanya satu kali, untuk menegaskan bahwa haji adalah kewajiban seumur hidup sekali bagi yang mampu.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa ajaran Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, melainkan memberi kemudahan.
Prinsip ini juga ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya.
Menariknya, penundaan ini tidak hanya dilakukan oleh Rasulullah, tetapi juga diikuti oleh puluhan ribu sahabat.
Dalam berbagai riwayat disebutkan bahwa jumlah jamaah dalam Haji Wada mencapai lebih dari 100 ribu orang.
Fenomena ini menunjukkan tingkat ketaatan dan kepercayaan para sahabat terhadap kepemimpinan Rasulullah.
Mereka tidak tergesa-gesa menjalankan ibadah, tetapi mengikuti waktu dan arahan yang dianggap paling tepat secara syariat dan kondisi sosial.
Baca juga: Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur
Dari peristiwa ini, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil. Pertama, bahwa dalam Islam, pelaksanaan ibadah tidak hanya dilihat dari aspek kewajiban, tetapi juga kesiapan kondisi dan kemaslahatan yang lebih luas.
Kedua, penundaan bukan selalu berarti kelalaian. Dalam banyak kasus, justru menjadi bagian dari perencanaan yang matang.
Rasulullah menunjukkan bahwa kesempurnaan ibadah tidak hanya terletak pada waktu pelaksanaan, tetapi juga pada kualitas dan dampaknya.
Ketiga, haji bukan sekadar ritual individual, melainkan juga sarana membangun kesadaran kolektif umat.
Kisah penundaan haji oleh Rasulullah dan para sahabat selama empat tahun bukanlah anomali, melainkan cerminan dari kebijaksanaan dalam beragama.
Ia mengajarkan bahwa ketaatan tidak selalu identik dengan kecepatan, tetapi juga dengan ketepatan.
Dalam konteks kehidupan modern, pelajaran ini tetap relevan. Bahwa menjalankan perintah agama memerlukan pemahaman, kesiapan, dan pertimbangan yang matang, bukan sekadar dorongan emosional.
Dan pada akhirnya, dari Haji Wada itulah, umat Islam mendapatkan gambaran utuh tentang bagaimana ibadah haji seharusnya dilaksanakan, sebuah warisan spiritual yang terus hidup hingga hari ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang