Editor
KOMPAS.com - Arab Saudi memberikan fasilitas khusus bagi pekerja yang ingin menunaikan ibadah haji melalui skema cuti berbayar.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena tidak semua negara memiliki aturan khusus soal cuti ibadah haji dalam sistem ketenagakerjaan.
Karena itu, aturan di Arab Saudi dinilai menjadi bentuk dukungan langsung terhadap pelaksanaan rukun Islam kelima.
Baca juga: Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Dilansir dari Gulf News, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan karyawan berhak memperoleh cuti berbayar hingga 15 hari untuk menunaikan ibadah haji, sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kerajaan.
Kementerian menjelaskan, pekerja yang memenuhi syarat dapat mengambil cuti berbayar antara 10 hingga 15 hari. Masa cuti tersebut sudah termasuk libur Idul Adha.
Fasilitas ini diberikan kepada pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut pada perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca juga: Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Dalam ketentuan tersebut, cuti haji hanya dapat diberikan satu kali selama masa kerja seorang karyawan.
Hak ini juga hanya berlaku bagi pekerja yang sebelumnya belum pernah menunaikan ibadah haji.
Aturan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas cuti ibadah ini diprioritaskan bagi pekerja yang baru pertama kali menjalankan haji.
Meski memberi hak cuti haji, pemerintah Arab Saudi tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatur pelaksanaannya.
Pemberi kerja memiliki kewenangan menentukan jumlah pegawai yang dapat memperoleh cuti setiap tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Kebijakan cuti haji berbayar ini dinilai sebagai salah satu bentuk dukungan Arab Saudi terhadap pekerja Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Selain memberi waktu khusus, pekerja juga tetap menerima upah selama menjalankan ibadah.
Aturan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ibadah haji mendapat perhatian khusus dalam sistem ketenagakerjaan di Arab Saudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang