Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan

Kompas.com, 29 April 2026, 20:12 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Arab Saudi memberikan fasilitas khusus bagi pekerja yang ingin menunaikan ibadah haji melalui skema cuti berbayar.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena tidak semua negara memiliki aturan khusus soal cuti ibadah haji dalam sistem ketenagakerjaan.

Karena itu, aturan di Arab Saudi dinilai menjadi bentuk dukungan langsung terhadap pelaksanaan rukun Islam kelima.

Baca juga: Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah

Karyawan di Arab Saudi Bisa Ambil Cuti Haji 10 sampai 15 Hari

Dilansir dari Gulf News, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menyatakan karyawan berhak memperoleh cuti berbayar hingga 15 hari untuk menunaikan ibadah haji, sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Kerajaan.

Kementerian menjelaskan, pekerja yang memenuhi syarat dapat mengambil cuti berbayar antara 10 hingga 15 hari. Masa cuti tersebut sudah termasuk libur Idul Adha.

Fasilitas ini diberikan kepada pekerja yang telah menyelesaikan masa kerja minimal dua tahun berturut-turut pada perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca juga: Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan

Cuti Haji Hanya Diberikan Sekali Selama Masa Kerja

Dalam ketentuan tersebut, cuti haji hanya dapat diberikan satu kali selama masa kerja seorang karyawan.

Hak ini juga hanya berlaku bagi pekerja yang sebelumnya belum pernah menunaikan ibadah haji.

Aturan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas cuti ibadah ini diprioritaskan bagi pekerja yang baru pertama kali menjalankan haji.

Perusahaan Tetap Tentukan Jumlah Pegawai yang Cuti

Meski memberi hak cuti haji, pemerintah Arab Saudi tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk mengatur pelaksanaannya.

Pemberi kerja memiliki kewenangan menentukan jumlah pegawai yang dapat memperoleh cuti setiap tahun, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

Kebijakan cuti haji berbayar ini dinilai sebagai salah satu bentuk dukungan Arab Saudi terhadap pekerja Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji. Selain memberi waktu khusus, pekerja juga tetap menerima upah selama menjalankan ibadah.

Aturan ini sekaligus memperlihatkan bagaimana ibadah haji mendapat perhatian khusus dalam sistem ketenagakerjaan di Arab Saudi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Masjid Bir Ali Madinah Tempat Miqat Jemaah Haji Indonesia: Lokasi, Sejarah, dan Arsitektur
Aktual
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Apa Itu Miqat? Ini Pengertian, Jenis, Lokasi, dan Tata Caranya
Aktual
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Bus Shalawat Gratis Mulai Beroperasi di Makkah, 56 Armada Disabilitas Disiapkan
Aktual
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Saudi Tinjau Akomodasi Haji, Tambah 566 Ribu Tempat Tidur
Aktual
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
12 Kloter Jemaah Haji Indonesia Mulai Masuk Makkah untuk Mengambil Miqat dan Jalani Umrah Wajib
Aktual
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Arab Saudi Berikan Cuti Haji Berbayar hingga 15 Hari bagi Karyawan
Aktual
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Jabal Magnet Madinah, Fenomena Misterius yang Bikin Penasaran Jemaah Haji dan Umrah
Aktual
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Merawat Akar Jam’iyyah: Mengapa PBNU Butuh Representasi Ulama Luar Jawa?
Aktual
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
DPR RI Ansari Usul Revisi UU Haji: Cicilan Bipih Lebih Fleksibel
Aktual
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Shalat di Hijir Ismail, Ini Doa dan Keutamaan yang Jarang Diketahui
Doa dan Niat
Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ungkap Modus Calo Patok Tarif Rp 5 Juta
Masuk Raudhah Gratis, PPIH Ungkap Modus Calo Patok Tarif Rp 5 Juta
Aktual
Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Menitipkan Anak di Daycare, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Saudi Rilis Discover Makkah, Cek Lokasi Bersejarah di Makkah Jadi Lebih Mudah
Saudi Rilis Discover Makkah, Cek Lokasi Bersejarah di Makkah Jadi Lebih Mudah
Aktual
Rahasia Jendela Masjid Nabawi Tak Pernah Tutup, Bukti Cinta Hafshah kepada Nabi
Rahasia Jendela Masjid Nabawi Tak Pernah Tutup, Bukti Cinta Hafshah kepada Nabi
Aktual
Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan
Bus Jemaah Haji Indonesia Kecelakaan di Madinah, Kemenhaj Pastikan Penanganan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com