Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Larangan di Masjid Nabawi untuk Jemaah Haji, Live Streaming Tak Boleh Dilakukan

Kompas.com, 30 April 2026, 13:45 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Jemaah haji Indonesia diimbau mematuhi aturan selama beribadah di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.

Imbauan ini disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah di tengah padatnya aktivitas jemaah dari berbagai negara.

Sejumlah aktivitas, mulai dari live streaming hingga membawa alat fotografi profesional, tidak diperbolehkan dilakukan di area Masjid Nabawi.

Kemenhaj meminta jemaah mengikuti arahan petugas agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan nyaman.

Baca juga: Rahasia Jendela Masjid Nabawi Tak Pernah Tutup, Bukti Cinta Hafshah kepada Nabi

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Masjid Nabawi

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia perlu menjaga ketertiban selama berada di Masjid Nabawi.

"Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan, jemaah diimbau untuk tidak melakukan live streaming dan tidak membawa alat fotografi profesional," ujar Maria dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenhaj, Senin (27/4/2026), dilansir dari laman Kemenhaj.

Kemenhaj menilai pelanggaran terhadap aturan di kawasan masjid dapat mengganggu kenyamanan jemaah lain.

Pelanggaran juga berpotensi menimbulkan konsekuensi dari otoritas setempat.

Baca juga: Arab Saudi Perketat Aturan Haji 2026, Jamaah Dilarang Live Streaming di Masjid Nabawi

9 Larangan di Masjid Nabawi

Kemenhaj merinci sejumlah larangan yang wajib dipatuhi jemaah selama berada di kawasan Masjid Nabawi.

Berikut 9 larangan di Masjid Nabawi bagi jemaah haji Indonesia:

  1. Dilarang melakukan siaran langsung atau live streaming.
  2. Dilarang membawa alat fotografi profesional.
  3. Tidak menggunakan perangkat suara.
  4. Dilarang berkerumun dan membuat kegaduhan.
  5. Tidak membawa atribut kelompok.
  6. Tidak merokok.
  7. Tidak mengambil barang temuan tanpa melapor.
  8. Tidak membuang sampah sembarangan.
  9. Tidak membawa barang berukuran besar yang tidak diperlukan.

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh larangan tersebut dibuat untuk menjaga suasana ibadah tetap kondusif.

Jemaah diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan, kenyamanan, dan kekhusyukan jemaah lain di dalam maupun sekitar masjid.

Baca juga: Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji

Jemaah Diimbau Waspada agar Tidak Tersesat

Selain mematuhi larangan, jemaah juga diminta meningkatkan kewaspadaan selama berada di sekitar Masjid Nabawi.

Imbauan ini terutama ditujukan kepada jemaah lanjut usia yang lebih rentan tersesat di tengah keramaian.

"Jemaah diimbau untuk mengingat pintu masuk, menghafal nama dan nomor hotel (tempat menginap)," jelas Maria.

Jemaah juga diminta selalu membawa kartu identitas dan kartu Nusuk sebagai penanda resmi selama berada di Tanah Suci.

Jemaah Diminta Bepergian Secara Berkelompok

Kemenhaj menganjurkan jemaah tidak bepergian sendiri selama berada di Madinah.

"Saat Anda bepergian, harus secara berkelompok," tambah Maria.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko tersesat dan memudahkan petugas memberikan bantuan jika terjadi kendala.

Pemerintah berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan tertib, aman, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Penyelenggaraan haji tahun ini juga mengusung semangat layanan ramah bagi lansia, penyandang disabilitas, dan perempuan.

"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan menjadikan seluruh jemaah haji Indonesia memperoleh haji yang mabrur," pungkasnya.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Di Hadapan Para Imam Besar di Istiqlal, Imam Masjid Al Aqsa Sampaikan Pesan Persatuan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar