Editor
KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menyediakan tiga opsi keringanan fikih (rukhsah) bagi jemaah calon haji perempuan yang mengalami haid atau menstruasi saat jadwal pelaksanaan tawaf ifadah.
Kebijakan ini disampaikan di Mekkah pada Sabtu, untuk menjamin kelancaran ibadah.
Kepala Seksi Bimbingan Ibadah dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Daerah Kerja Mekkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menyatakan bahwa jemaah calon haji perempuan tidak perlu khawatir karena kesempurnaan ibadah mereka tetap terjamin melalui fikih yang dinamis.
Baca juga: Jamaah nafar awal diminta tak buru-buru laksanakan tawaf ifadah
"Tawaf ifadah merupakan rukun yang mensyaratkan kesucian, namun ulama telah menyiapkan pilihan hukum yang mempermudah sesuai dengan tingkat kondisi darurat jemaah calon haji," kata Erti.
Baca juga: Satu Calon Haji Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Penyebabnya
Erti memaparkan tiga solusi fikih yang dapat diambil oleh jemaah calon haji perempuan, disesuaikan dengan jadwal kepulangan mereka ke Tanah Air.
Opsi pertama adalah menunggu hingga suci, yang menjadi prioritas utama.
Jika jemaah haid setelah melontar jumrah dan masih memiliki waktu tinggal yang lama di Mekkah, ia wajib menunggu hingga benar-benar suci sebelum melakukan tawaf ifadah.
Kedua, memanfaatkan jeda berhentinya darah.
Apabila jadwal kepulangan sudah mendekat namun jemaah belum suci sepenuhnya dari siklus haid, ia dapat mencari rentang waktu tertentu di mana darah dipastikan tidak keluar untuk segera melaksanakan tawaf.
Ketiga, keringanan darurat tinggi.
Dalam kondisi sangat mendesak, seperti jemaah harus terbang pulang keesokan harinya, terdapat pendapat ulama yang memperbolehkan pelaksanaan tawaf ifadah.
Syarat utamanya adalah jemaah harus menggunakan pelindung ekstra untuk memastikan darah tidak merembes ke luar selama tawaf berlangsung.
Selain persoalan tawaf ifadah, PPIH juga memberikan edukasi bagi jemaah calon haji gelombang kedua yang haid setibanya di Mekkah hingga menjelang wukuf di Arafah.
Jamaah calon haji diperbolehkan mengubah niat dari haji tamattu (melaksanakan umrah sebelum haji) menjadi haji qiran (melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan waktu bersamaan).
Baca juga: PPIH Medan Minta Petugas Haji Utamakan Pelayanan Jamaah di Tanah Suci
Erti mengingatkan agar jemaah calon haji perempuan disiplin mencatat siklus haid mandiri serta tidak sembarangan mengonsumsi obat penunda haid tanpa pengawasan dokter kloter.
"Haid itu ketetapan dari Allah. Ibadah haji juga panggilan dari Allah. Tidak ada yang sulit, semuanya dipastikan sah dan sempurna," ujar Erti.
Tawaf ifadah merupakan rukun haji yang wajib dilaksanakan dengan mengelilingi Kabah tujuh kali, biasanya pada 10 Zulhijah, setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar Jumrah Aqabah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang