Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan jamaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan pembayaran dam sesuai ketentuan resmi Pemerintah Arab Saudi.
Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya aktivitas ibadah haji pada fase awal operasional.
Dam merupakan denda yang wajib dibayarkan oleh jamaah haji karena melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban selama pelaksanaan ibadah.
Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam
Kewajiban ini, salah satunya, berlaku bagi jamaah yang menjalankan haji tamattu’, yaitu mendahulukan umrah sebelum melaksanakan haji.
Pemerintah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme resmi guna menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah.
Baca juga: Jelang Puncak Haji 2026, Satgas Armuzna Cek Kesiapan Layanan di Arafah
Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran dam harus dilakukan melalui platform resmi yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.
"Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar," kata Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi dalam keterangan pers kementerian di Jakarta pada Sabtu (2/5/2026), seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, perbedaan pandangan mengenai hukum penyembelihan hewan dam antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah kembali mencuat.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa perbedaan tersebut merupakan hal wajar dalam khazanah fikih Islam. Ia meminta umat Islam menyikapinya dengan saling menghormati.
Selain itu, jamaah haji diimbau tidak memperdebatkan perbedaan tersebut agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.
Cholil Nafis menyampaikan bahwa MUI menghormati keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait pembayaran dam.
“Kita menghormati terhadap keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memperbolehkan pembayaran dam di Indonesia,” ujar Cholil Nafis di Jakarta, Kamis (30/4/2026), seperti dilansir dari Antara.
Meski demikian, ia menjelaskan terdapat pandangan ulama lain yang menilai penyembelihan dam harus dilakukan di Tanah Haram. Dalam pandangan ini, ibadah dam dipahami sebagai ibadah yang bersifat taabudi.
Cholil menjelaskan bahwa konsep taabudi menekankan pada kepatuhan terhadap ketentuan ibadah yang bersifat tetap dan tidak perlu dirasionalisasi.
“Taabudi itu sesuatu yang sifatnya given, ibadah yang tidak perlu dirasionalisasikan. Jadi bukan persoalan pembagian dagingnya, tetapi pada proses penyembelihannya,” kata Cholil Nafis.
Ia menambahkan bahwa secara prinsip, daging hasil penyembelihan dam dapat didistribusikan ke berbagai wilayah. Namun, lokasi penyembelihan tetap menjadi titik perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Di sisi lain, menurut Cholil, pandangan Muhammadiyah yang membolehkan penyembelihan dam di Indonesia lebih menitikberatkan pada pendekatan rasional atau ta’aquli. Pendekatan ini mempertimbangkan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Bagaimana rasionalisasi dari sebuah ibadah itu untuk memberi sejahtera kepada yang lain. Kita hormati perbedaan itu, silakan laksanakan sesuai dengan keyakinan masing-masing,” katanya.
Cholil mengingatkan umat Islam agar tidak memperdebatkan perbedaan pandangan tersebut secara berlebihan.
Ia menilai perdebatan yang tidak perlu justru dapat mengganggu kekhusyukan ibadah haji.
“Bagi umat Islam, silakan laksanakan sesuai keyakinannya, dan tidak perlu mempertentangkan apalagi berdebat yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah,” kata dia.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak warga persyarikatan yang menjadi jamaah haji untuk mengikuti panduan yang telah ditetapkan organisasi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang