Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna

Kompas.com, 7 Mei 2026, 15:45 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) membatasi pelaksanaan umrah sunnah serta menunda kegiatan tur kota ke luar Makkah.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

PPIH meminta pimpinan dan pembimbing KBIHU ikut mengedukasi jemaah calon haji agar tidak melakukan aktivitas berlebihan selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Selain itu, setiap kegiatan umrah sunnah maupun tur kota juga diminta tetap dalam pengawasan dan pelaporan resmi kepada petugas.

PPIH Fokus Jaga Kesehatan Jemaah Jelang Armuzna

PPIH Arab Saudi terus mengingatkan jemaah calon haji untuk mengurangi aktivitas yang tidak mendesak menjelang puncak ibadah haji.

Jemaah diimbau memanfaatkan waktu istirahat dengan baik agar kondisi tubuh tetap prima saat menjalani rangkaian ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Langkah pembatasan umrah sunnah dan penundaan tur kota dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, serta kesehatan jemaah calon haji Indonesia selama menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Baca juga: Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain

PPIH Batasi Umrah Sunnah Maksimal Tiga Kali

Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Makkah PPIH Arab Saudi, Erti Herlina, menegaskan pentingnya peran pimpinan dan pembimbing KBIHU dalam mengarahkan jemaah calon haji agar tidak memaksakan diri melakukan ibadah tambahan.

"Saat ini PPIH hanya mengizinkan pelaksanaan umrah sunah maksimal tiga kali sebelum masa Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina). Kebijakan ini murni ditujukan untuk melindungi kesehatan, keamanan, dan keselamatan para jemaah calon haji," ujar Erti di Makkah, Kamis (7/5/2026) seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, pembatasan umrah sunnah dilakukan agar kondisi fisik jemaah tetap terjaga saat memasuki puncak pelaksanaan ibadah haji yang membutuhkan stamina lebih besar.

Tur Kota ke Luar Makkah Diminta Ditunda

Selain membatasi umrah sunnah, PPIH juga mengingatkan agar kegiatan tur kota tidak dilakukan hingga ke luar wilayah Kota Makkah.

Kebijakan tersebut sejalan dengan surat edaran resmi yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi guna menjaga kenyamanan jemaah calon haji selama berada di Tanah Suci.

PPIH menilai perjalanan wisata ke luar Makkah berpotensi membuat jemaah kelelahan sehingga dapat memengaruhi kesiapan mereka menghadapi fase Armuzna.

KBIHU Wajib Laporkan Kegiatan Jamaah

Sebagai langkah perlindungan dan pengawasan proaktif, setiap KBIHU yang tetap menyelenggarakan umrah sunnah maupun tur di area Kota Makkah diwajibkan melapor dan membuat surat pernyataan kepada kepala sektor masing-masing.

Erti menjelaskan surat pernyataan tersebut harus memuat rincian tujuan kegiatan serta jumlah jemaah calon haji yang mengikuti aktivitas tersebut.

"Hal ini sangat penting agar pergerakan jemaah calon haji terus termonitor dengan baik. Ketika jemaah calon haji berangkat dan pulang, jumlahnya harus sama.

Pimpinan KBIHU harus dapat memastikan keselamatan, keamanan, dan kesehatan jemaah calon haji tetap terjaga," kata Erti.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Aktual
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Aktual
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Aktual
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Aktual
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Aktual
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
Aktual
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Ini Alasan KBIHU Diimbau Batasi Umrah Sunnah dan Tunda Tur Kota Jelang Puncak Haji Armuzna
Aktual
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Perbedaan Kurban dan Akikah, Mulai dari Hukum, Waktu hingga Tujuannya
Aktual
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Jelang Idul Adha 2026, Ini Daftar Harga Hewan Kurban Terbaru & Tips Memilihnya
Aktual
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa Rasulullah agar Terhindar dari Virus dan Wabah Penyakit seperti Hantavirus
Doa dan Niat
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dimakan Shohibul Qurban?
Aktual
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Kemarau Berkepanjangan? Baca Doa Ini agar Tanah Kembali Subur
Aktual
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Ini Perbedaan Penetapan Pemerintah & Muhammadiyah
Aktual
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren 'Simple Glam'
Menyambut Idul Adha 2026: Tampil Elegan dan Modern dengan Tren "Simple Glam"
Aktual
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Saudi Tegaskan Jamaah Haji 2026 Wajib Izin Resmi, Tak Ada Jalur Lain
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com