Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Pencabutan izin dilakukan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap santriwati.
Kemenag menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pengasuh ponpes yang sempat melarikan diri.
Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus hingga menetapkan tersangka.
"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.
Ahmad mengaku prihatin atas peristiwa tersebut karena mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dan pembentukan karakter.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren.
Ahmad menyebut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Kemenag memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan meski izin operasional ponpes telah dicabut.
Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang berasal dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.
Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Kemenag mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51), berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.
Tersangka sebelumnya melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Karena itu, Polresta Pati sempat berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang