Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati

Kompas.com, 7 Mei 2026, 20:43 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pencabutan izin dilakukan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren terhadap santriwati.

Kemenag menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama

Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pengasuh ponpes yang sempat melarikan diri.

Kemenag Tegaskan Tidak Toleransi Kekerasan Seksual

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas terhadap kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.

"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujar Ahmad Syaiku di sela konferensi pers penangkapan tersangka AS di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Baca juga: Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus hingga menetapkan tersangka.

"Kami sangat mengapresiasi atas cepat tanggap dalam melaksanakan penyelidikan dan Alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan. Ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak kita," ujarnya.

Ahmad mengaku prihatin atas peristiwa tersebut karena mencederai citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dan pembentukan karakter.

Izin Operasional Ponpes Dicabut Sejak 5 Mei 2026

Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap Pondok Pesantren Ndolo Kusumo pada 4 Mei 2026.

Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren.

Ahmad menyebut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.

Ratusan Santri Dipulangkan dan Belajar Daring

Kemenag memastikan proses pendidikan para santri tetap berjalan meski izin operasional ponpes telah dicabut.

Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang berasal dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).

"Pada tanggal 2 dan 3 Mei 2026, seluruh santri sudah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan pembelajaran dilakukan secara daring," ujarnya.

Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain.

Pengasuh Ponpes Ditangkap di Wonogiri

Kemenag mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.

Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51), berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis pagi.

Tersangka sebelumnya melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5/2026). Karena itu, Polresta Pati sempat berencana melayangkan surat pemanggilan kedua pada 7 Mei 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
Jangan Panik Jika Tiba-tiba Haid setelah Niat Ihram dari Miqat, Ini yang Harus Dilakukan Jemaah Haji
Aktual
Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam
Kurban Kambing untuk Satu Keluarga, Ini Ketentuan dan Hukumnya dalam Islam
Aktual
Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama
Kenapa Hewan Kurban Harus Jantan? Ini Penjelasan Syariat Islam dan Pandangan Ulama
Aktual
Pemkot Padang Beri Tips Memilih Hewan Kurban, Cek Label Putih dan Tanda-tanda Ini
Pemkot Padang Beri Tips Memilih Hewan Kurban, Cek Label Putih dan Tanda-tanda Ini
Aktual
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Aktual
Lirboyo, dari 'Sarang Penyamun' Menjelma Benteng Nusantara
Lirboyo, dari "Sarang Penyamun" Menjelma Benteng Nusantara
Aktual
Jaga Kesehatan! Imbauan Penting Menteri Haji untuk Jemaah
Jaga Kesehatan! Imbauan Penting Menteri Haji untuk Jemaah
Aktual
Haji Tanpa Mahram, Apakah Muslimah Tetap Boleh Berangkat? Ini Penjelasan Ulama
Haji Tanpa Mahram, Apakah Muslimah Tetap Boleh Berangkat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Rezeki Halal Kunci Hidup Berkah
Khutbah Jumat 8 Mei 2026: Rezeki Halal Kunci Hidup Berkah
Aktual
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Forum Rois Syuriyah NU Jatim Usulkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren Lirboyo
Aktual
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Kemenag Minta Jemaah di Makkah dan Madinah Gunakan Aplikasi Kawal Haji untuk Kirim Aduan
Aktual
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Benarkah Orang Berkurban Tak Boleh Potong Kuku & Rambut? ini Hukumnya
Aktual
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Kisah Abdul Hanan, Petani Lombok yang Berangkat Haji Berkat Bantuan Anak
Aktual
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA dengan SBSN untuk Perkuat Layanan Keagamaan
Aktual
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
9 Titik Pos Petugas Haji Disiagakan di Masjidil Haram untuk Antisipasi Jamaah Tersesat, Ini Lokasinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com