Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat pencegahan haji nonprosedural melalui satuan tugas yang dibentuk pada 18 April 2026.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik keberangkatan haji tanpa visa haji resmi.
Kemenhaj bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri dalam pencegahan dan penegakan hukum.
Hingga saat ini, Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia atau WNI yang diduga akan berhaji secara nonprosedural.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi.
Menurut Rizka, pelaksanaan haji di luar ketentuan tersebut tidak diperbolehkan.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Rizka menyampaikan, Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah.
Daerah tersebut antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Langkah ini dinilai penting karena setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20.000 kasus haji nonprosedural.
Baca juga: Pantau Haji 2026 dari Rumah, Kemenhaj Resmi Buka Dashboard Publik
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 WNI.
Mereka diduga akan berangkat haji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, sebanyak 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sebanyak 5 penundaan dilakukan di Bandara Kualanamu.
Kemudian, 15 penundaan dilakukan di Bandara Juanda.
Adapun 3 penundaan lainnya dilakukan di Yogyakarta International Airport.
Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural yang terdeteksi.
Imigrasi juga mengidentifikasi 2 orang sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto, mengatakan Polri mendukung kerja Satgas melalui pencegahan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Bareskrim telah menerima 95 laporan awal terkait dugaan haji nonprosedural.
Sebagian laporan telah selesai ditangani, sementara sebagian lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj. Jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Pipit.
Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji dengan visa nonhaji.
Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran jalur cepat dan paket keberangkatan haji tidak resmi.
Pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan melalui mekanisme yang sah agar jemaah aman, tertib, dan terlindungi.
Kemenhaj menegaskan, pencegahan haji nonprosedural dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko penipuan, kerugian finansial, dan persoalan hukum di Arab Saudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang