Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan baru Jemaah Haji Gelombang II 2026, Kemenhaj Atur Waktu Ihram dan Batasan Barang Bawaan

Kompas.com, 5 Mei 2026, 20:49 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan ketentuan baru terkait keberangkatan jemaah haji 2026.

Aturan ini ditujukan khusus bagi jemaah Gelombang II yang akan langsung menuju Makkah setibanya di Arab Saudi.

Penyesuaian dilakukan pada penggunaan waktu mengenakan pakaian ihram dan pembatasan barang bawaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses perjalanan berjalan tertib dan lancar.

Baca juga: Calon Jemaah Asal Blora Batal Berangkat Haji karena Mahram Meninggal, Harus Antre Ulang

Jemaah Gelombang II Wajib Kenakan Ihram Sejak Embarkasi

Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat sosialisasi terkait ketentuan penggunaan pakaian ihram.

Aturan ini berlaku bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa jemaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.

“Jamaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Karena itu, penggunaan pakaian ihram harus sudah dilakukan sejak di embarkasi,” ujar Puji Raharjo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Puji menegaskan, ketua kelompok terbang (kloter) memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan jemaah. Seluruh jemaah diimbau sudah mengenakan kain ihram sejak berada di asrama haji.

Ketua kloter juga bertanggung jawab memastikan jemaah siap mengambil miqat di dalam pesawat sebelum melintasi batas wilayah yang telah ditentukan.

Pembatasan Barang Bawaan Jemaah Haji

Selain aturan pakaian, Kemenhaj juga menegaskan pembatasan barang bawaan jemaah. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas.

Tas tersebut meliputi satu koper besar untuk bagasi, satu tas kecil untuk kabin, serta satu tas selempang atau tas paspor yang dibawa langsung oleh jemaah.

“Tidak diperkenankan membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut. Ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penerbangan,” tegasnya.

Petugas Haji Imbauan Disiplin dan Aktif Sosialisasi

Kemenhaj meminta seluruh petugas haji di daerah dan embarkasi aktif menyosialisasikan aturan ini.

Sosialisasi terutama ditujukan kepada ketua kloter yang berperan langsung mendampingi jemaah selama perjalanan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Kedisiplinan jemaah dan koordinasi petugas menjadi kunci utama agar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul “Kemenhaj Terbitkan Edaran Ketentuan Ihram dan Barang Bawaan Jamaah Haji Gelombang II”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Meruntuhkan Menara Gading LPNU, Menyelamatkan Ekonomi Nahdliyin
Aktual
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Gus Yahya Ajak Warga NU Jaga Persatuan Jelang Muktamar 2026: Hindari Kontroversi dan Pertentangan Baru
Aktual
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Arab Saudi Beri Bantuan Rp 260 Miliar untuk Bayar Gaji PNS Yaman
Aktual
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Jelang Munas-Konbes NU 2026, Masyayikh Desak Batalkan Usulan Perubahan AHWA dan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Aktual
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Rekam Jejak Munas NU: Dari Khittah 1926 hingga Fatwa AI, Gus Dur Ukir Sejarah di Situbondo
Aktual
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Ketahui 12 Aturan Penting Jemaah Haji di Masjid Nabawi Madinah
Aktual
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Jemaah Pakai Baju 9 Lapis di Bandara Arab Saudi demi Siasati Barang Bawaan
Aktual
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
MTQ Nasional XXXI di Semarang Dipersiapkan Matang, Kemenag Targetkan Sukses Penyelenggaraan hingga Prestasi
Aktual
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Munas Kader Muda NU di Kediri Hasilkan 4 Rekomendasi Strategis, Dukung Muktamar ke-35 di Lirboyo
Aktual
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Sedang Banyak Masalah? Ini 5 Zikir dalam Al-Qur’an untuk Menguatkan Hati
Doa dan Niat
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Pasar Kosmetik Halal Indonesia Jadi Incaran Filipina, LPPOM Ungkap Peluang Besar Jelang Wajib Sertifikasi 2026
Aktual
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
PBNU Undang Prabowo Hadiri Penutupan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Persiapan Terus Dimatangkan
Aktual
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Prioritaskan Pembangunan Masjid Kecil
Aktual
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
Aktual
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Bina Insan Mulia Pecahkan Rekor Nasional, 32 Santri Raih Beasiswa Kerajaan Maroko
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com