Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan baru Jemaah Haji Gelombang II 2026, Kemenhaj Atur Waktu Ihram dan Batasan Barang Bawaan

Kompas.com, 5 Mei 2026, 20:49 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengeluarkan ketentuan baru terkait keberangkatan jemaah haji 2026.

Aturan ini ditujukan khusus bagi jemaah Gelombang II yang akan langsung menuju Makkah setibanya di Arab Saudi.

Penyesuaian dilakukan pada penggunaan waktu mengenakan pakaian ihram dan pembatasan barang bawaan.

Langkah ini diambil untuk memastikan proses perjalanan berjalan tertib dan lancar.

Baca juga: Calon Jemaah Asal Blora Batal Berangkat Haji karena Mahram Meninggal, Harus Antre Ulang

Jemaah Gelombang II Wajib Kenakan Ihram Sejak Embarkasi

Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerbitkan surat sosialisasi terkait ketentuan penggunaan pakaian ihram.

Aturan ini berlaku bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa jemaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung melanjutkan perjalanan ke Makkah untuk melaksanakan umrah wajib.

“Jamaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Karena itu, penggunaan pakaian ihram harus sudah dilakukan sejak di embarkasi,” ujar Puji Raharjo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Puji menegaskan, ketua kelompok terbang (kloter) memiliki peran penting dalam memastikan kesiapan jemaah. Seluruh jemaah diimbau sudah mengenakan kain ihram sejak berada di asrama haji.

Ketua kloter juga bertanggung jawab memastikan jemaah siap mengambil miqat di dalam pesawat sebelum melintasi batas wilayah yang telah ditentukan.

Pembatasan Barang Bawaan Jemaah Haji

Selain aturan pakaian, Kemenhaj juga menegaskan pembatasan barang bawaan jemaah. Setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas.

Tas tersebut meliputi satu koper besar untuk bagasi, satu tas kecil untuk kabin, serta satu tas selempang atau tas paspor yang dibawa langsung oleh jemaah.

“Tidak diperkenankan membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut. Ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penerbangan,” tegasnya.

Petugas Haji Imbauan Disiplin dan Aktif Sosialisasi

Kemenhaj meminta seluruh petugas haji di daerah dan embarkasi aktif menyosialisasikan aturan ini.

Sosialisasi terutama ditujukan kepada ketua kloter yang berperan langsung mendampingi jemaah selama perjalanan.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Kedisiplinan jemaah dan koordinasi petugas menjadi kunci utama agar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar,” katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul “Kemenhaj Terbitkan Edaran Ketentuan Ihram dan Barang Bawaan Jamaah Haji Gelombang II”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Daftar Tarif Layanan Kursi Roda dan Mobil Golf di Masjidil Haram untuk Jemaah Haji 2026
Aktual
Cek Data Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Lewat Dashboard Publik Kemenhaj
Cek Data Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Lewat Dashboard Publik Kemenhaj
Aktual
Sempat Terganggu, PPIH Pastikan Pasokan Air Hotel Jemaah Haji di Makkah Kembali Normal
Sempat Terganggu, PPIH Pastikan Pasokan Air Hotel Jemaah Haji di Makkah Kembali Normal
Aktual
Kisah Petugas Haji di Terminal Syib Amir, Tetap Bertugas di Tengah Panas Ekstrem untuk Layani Jemaah
Kisah Petugas Haji di Terminal Syib Amir, Tetap Bertugas di Tengah Panas Ekstrem untuk Layani Jemaah
Aktual
Aturan baru Jemaah Haji Gelombang II 2026, Kemenhaj Atur Waktu Ihram dan Batasan Barang Bawaan
Aturan baru Jemaah Haji Gelombang II 2026, Kemenhaj Atur Waktu Ihram dan Batasan Barang Bawaan
Aktual
Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei
Kapan Idul Adha 2026? Kemenag Gelar Sidang Isbat 17 Mei
Aktual
Calon Jemaah Asal Blora Batal Berangkat Haji karena Mahram Meninggal, Harus Antre Ulang
Calon Jemaah Asal Blora Batal Berangkat Haji karena Mahram Meninggal, Harus Antre Ulang
Aktual
10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj
10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj
Aktual
 Kemenag Sampang Imbau Calon Jemaah Haji Gunakan Visa Resmi, Waspada Modus Tawaran Murah
Kemenag Sampang Imbau Calon Jemaah Haji Gunakan Visa Resmi, Waspada Modus Tawaran Murah
Aktual
Daftar Harga Hewan Kurban di Jambi Jelang Idul Adha 2026: Sapi Tembus Rp 20 Juta, Kerbau Rp 22 juta
Daftar Harga Hewan Kurban di Jambi Jelang Idul Adha 2026: Sapi Tembus Rp 20 Juta, Kerbau Rp 22 juta
Aktual
Penjualan Kambing di Pasar Gondanglegi Malang Naik Jelang Idul Adha 2026, Harga Ikut Terkerek
Penjualan Kambing di Pasar Gondanglegi Malang Naik Jelang Idul Adha 2026, Harga Ikut Terkerek
Aktual
Kisah Ummu Aiman, “Ibu Kedua” Nabi Muhammad yang Melintasi 3 Zaman
Kisah Ummu Aiman, “Ibu Kedua” Nabi Muhammad yang Melintasi 3 Zaman
Aktual
74 Eskalator Dipasang di Mina, Mudahkan Mobilitas Jemaah Haji 2026
74 Eskalator Dipasang di Mina, Mudahkan Mobilitas Jemaah Haji 2026
Aktual
Harga Sapi Kurban di Bantul Naik Jelang Idul Adha 2026, Pedagang Akui Pasokan Terbatas
Harga Sapi Kurban di Bantul Naik Jelang Idul Adha 2026, Pedagang Akui Pasokan Terbatas
Aktual
Harga Sapi Kurban di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Harga Sapi Kurban di Sleman Mulai Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com