KOMPAS.com – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap praktik haji ilegal menjelang puncak musim haji 1447 Hijriah.
Kali ini, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Makkah ditangkap aparat keamanan Saudi karena diduga menjual layanan haji ilegal melalui media sosial serta memalsukan kartu identitas haji.
Dilansir dari akun resmi X milik Keamanan Publik Arab Saudi, @security_gov, aparat Patroli Keamanan di Makkah menangkap seorang residen berkebangsaan Indonesia setelah terbukti menyebarkan promosi layanan haji palsu yang menyesatkan calon jemaah.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena terjadi di tengah upaya besar Arab Saudi menekan praktik haji tanpa izin resmi yang terus meningkat menjelang puncak ibadah haji.
Baca juga: 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Ini Peringatan Kemenhaj
Dalam pernyataan tertulis Departemen Keamanan Publik Arab Saudi, Jumat (8/5/2026), disebutkan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa haji ilegal kepada calon jemaah.
“Patroli Keamanan di Ibu Kota Suci (Makkah) telah menangkap seorang penduduk berkebangsaan Indonesia karena melakukan tindak penipuan dan kecurangan,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Otoritas Saudi menjelaskan bahwa pelaku menyebarkan iklan layanan haji palsu dan menyesatkan melalui berbagai platform digital.
Saat dilakukan penggeledahan, aparat menemukan sejumlah kartu identitas haji palsu lengkap dengan peralatan yang digunakan untuk mencetak dan memalsukan dokumen tersebut.
Dalam video yang diunggah otoritas keamanan Saudi, tampak sejumlah petugas mengikuti tersangka sebelum melakukan penangkapan.
Aparat kemudian menggeledah tempat tinggal pelaku dan menemukan barang bukti berupa kartu pengenal haji, alat cetak, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk praktik pemalsuan.
“Tindakan hukum telah diambil terhadap tersangka dan telah dirujuk ke Kejaksaan Umum,” lanjut pernyataan tersebut.
Penangkapan ini bukan yang pertama menjelang musim haji tahun 2026.
Sejak awal bulan Zulkaidah 1447 Hijriah, pemerintah Arab Saudi memang gencar melakukan operasi keamanan untuk mencegah masuknya jamaah tanpa izin resmi ke Kota Suci Makkah.
Dalam beberapa pekan terakhir, aparat Saudi juga menangkap sejumlah warga asing maupun penduduk lokal yang mencoba menyelundupkan jamaah, menyediakan visa ilegal, hingga memasuki Makkah melalui jalur gurun tanpa dokumen haji sah.
Pemerintah Saudi menilai praktik haji ilegal berpotensi membahayakan keselamatan jamaah karena dapat memicu kepadatan berlebih di area suci.
Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya F. E. Peters dijelaskan bahwa pengelolaan haji modern merupakan operasi logistik dan keamanan yang sangat kompleks karena melibatkan jutaan manusia dalam waktu bersamaan.
Oleh karena itu, pengaturan kuota, izin, dan akses masuk ke Makkah menjadi bagian penting dari sistem keamanan haji.
Baca juga: 10 WNA Kembali Ditangkap di Makkah, Saudi Perketat Izin Haji 2026
Arab Saudi menerapkan sanksi tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran aturan haji.
Dalam sejumlah pengumuman resmi sebelumnya, pemerintah Saudi menyebut pelanggar dapat dikenai denda besar, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Nilai dendanya bahkan disebut dapat mencapai ratusan ribu riyal atau setara ratusan juta rupiah.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan pelaksanaan haji berjalan aman dan tertib, terutama di tengah meningkatnya jumlah jamaah setiap tahun.
Dalam buku Hajj and the Global Muslim World karya Barbara D. Metcalf disebutkan bahwa tantangan terbesar penyelenggaraan haji modern adalah mengelola arus manusia dalam jumlah sangat besar di ruang terbatas.
Dengan demikian, pengawasan ketat terhadap dokumen dan izin jamaah menjadi hal yang tidak bisa dihindari.
Kasus yang melibatkan WNI ini juga menunjukkan bagaimana media sosial kini sering dimanfaatkan pelaku penipuan untuk menawarkan layanan haji ilegal.
Dengan memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap ibadah haji, pelaku biasanya menawarkan paket cepat, izin instan, atau jalur khusus yang sebenarnya tidak resmi.
Dalam buku Cyber Crime and Digital Fraud karya Thomas J. Holt dijelaskan bahwa media sosial mempermudah penyebaran penipuan lintas negara karena pelaku dapat menjangkau calon korban secara cepat dan luas.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati terhadap tawaran haji yang tidak melalui jalur resmi pemerintah maupun penyelenggara berizin.
Baca juga: 7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Diduga Terkait Praktik Haji Ilegal, KJRI Jeddah Pantau Proses Hukum
Pemerintah Indonesia berulang kali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji nonprosedural.
Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa seluruh proses keberangkatan haji harus melalui mekanisme resmi sesuai aturan pemerintah Indonesia dan regulasi Arab Saudi.
Selain demi keamanan, penggunaan jalur resmi juga penting agar jamaah mendapatkan perlindungan hukum, layanan kesehatan, akomodasi, dan pendampingan selama berada di Tanah Suci.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Arab Saudi juga terus meningkatkan sistem digital untuk memverifikasi izin jamaah secara elektronik, termasuk penggunaan kartu identitas pintar dan aplikasi pengawasan berbasis teknologi.
Transformasi digital dalam pengelolaan haji membuat pengawasan Saudi semakin ketat dari tahun ke tahun.
Penggunaan kamera pintar, sistem identifikasi digital, patroli drone, hingga pemeriksaan berbasis kecerdasan buatan kini mulai diterapkan untuk memantau arus jamaah dan mendeteksi pelanggaran.
Dalam buku Digital Transformation in the Gulf Cooperation Council Countries karya Muna Al-Shammari dijelaskan bahwa Arab Saudi memang sedang mempercepat digitalisasi layanan publik sebagai bagian dari program Saudi Vision 2030.
Sektor haji dan umrah menjadi salah satu fokus utama transformasi tersebut karena menyangkut pelayanan jutaan tamu Allah dari berbagai negara.
Oleh karena itu, pemerintah Saudi kembali mengingatkan seluruh masyarakat agar mematuhi aturan haji yang berlaku dan segera melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan Arab Saudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang