KOMPAS.com - Kantor Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas RI resmi meluncurkan layanan pembayaran kurban dan dam haji bersama Bank Syariah Indonesia pada Senin (11/5/2026).
Kolaborasi ini ditujukan untuk mempermudah jemaah menunaikan pembayaran kurban dan dam haji secara digital sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi peternak desa di Indonesia.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta mengatakan layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi BYOND by BSI dan jaringan kantor BSI di seluruh Indonesia.
Menurut dia, digitalisasi layanan sosial keagamaan bukan hanya menghadirkan kemudahan transaksi, tetapi juga memperluas inklusi keuangan syariah dan memperkuat transparansi pengelolaan dana sosial Islam.
Baca juga: Kemenhaj Rilis Aturan Baru Haji 2026, Ini Ketentuan Jenis Haji dan Pembayaran Dam
“BSI akan coba mengikhtiarkan ibadah ini menjadi lebih indah. Kami siap memberikan layanan pembayaran kurban dan dam haji via BYOND BSI,” ujar Bob dalam acara launching di Kantor Baznas RI, Jakarta.
BSI mencatat, sebanyak 84 persen atau sekitar 170 ribu dari total 203.320 jemaah haji Indonesia tahun 2026 mendaftar melalui BSI.
Dari jumlah tersebut, potensi pembayaran dam haji melalui BYOND diperkirakan mencapai 22.500 jemaah dengan nilai sekitar Rp55,8 miliar.
Bob menambahkan, BSI bersama Baznas juga terus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat dan filantropi Islam.
Pada 2025, BSI menyerahkan zakat perusahaan dan pegawai sebesar Rp289,3 miliar kepada Baznas RI. Nilai itu terdiri dari zakat perusahaan Rp250,3 miliar dan zakat pegawai Rp39,5 miliar.
Sementara itu, Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid menilai kolaborasi Baznas dan BSI bukan sekadar kerja sama penghimpunan dana, tetapi bagian dari upaya membangun ekonomi keadilan berbasis syariah.
Menurut dia, pembayaran dam dan kurban di tanah air memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama peternak kecil dan penerima manfaat daging kurban.
“Kalau yang dilihat sisi manfaat dan maslahatnya, maka kurban termasuk dam itu lebih bermanfaat jika dilaksanakan di tanah air,” kata Sodik.
Baca juga: Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ia menyebut banyak masyarakat yang hanya bisa menikmati daging saat momentum Idul Adha.
Selain itu, pembayaran dam di Indonesia juga dinilai dapat memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan konsumsi protein masyarakat.
Baznas memperkirakan potensi dana kurban nasional mencapai Rp19 triliun hingga Rp34 triliun per tahun.
Sementara itu, Baznas menargetkan penghimpunan dam haji meningkat dari sekitar 10 ribu transaksi tahun lalu menjadi 30 ribu transaksi pada 2026.
Di sisi lain, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir mengatakan pemerintah kini memberi pilihan kepada jemaah untuk melaksanakan dam di Arab Saudi maupun di Indonesia.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji untuk Ikuti Aturan Pembayaran Dam Resmi di Tanah Suci
Ia menilai skema dam di tanah air dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi umat jika dikelola secara serius dan kolaboratif.
“Kalau separuh saja dari jemaah haji Indonesia melaksanakan dam di tanah air, berarti ada sekitar 250 ribu kambing yang harus disiapkan. Ini peluang besar bagi peternak rakyat,” ujar Afief.
Peluncuran layanan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Kementerian Agama serta fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang membolehkan pembayaran dam dan kurban dilakukan di tanah air.
Baznas dan BSI berharap digitalisasi layanan tersebut dapat memudahkan masyarakat beribadah sekaligus memperluas dampak sosial dan ekonomi bagi umat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang