Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, efektif sejak 5 Mei 2026.
Pencabutan izin ini menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok terhadap santriwati.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta pada Kamis menyatakan bahwa Kemenag telah mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut.
“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Romo Syafi’i.
Baca juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Imbas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Santriwati
Kemenag menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Romo Syafi’i menambahkan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
Menurut Wamenag, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” kata dia.
Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya.
Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Baca juga: Kasus Ponpes Pati, Menag: Nol Toleransi Kekerasan Seksual Musuh Bersama
Langkah serupa juga dilakukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung yang memproses pencabutan Izin Terdaftar Ponpes Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang