Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Menurut Ulama

Kompas.com, 29 Mei 2026, 09:56 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Umat Islam melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Namun, pelaksanaan kurban kerap memunculkan pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban, kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban.

Persoalan ini penting dipahami karena berkaitan dengan ketentuan fikih dan keabsahan pelaksanaan ibadah kurban.

Mayoritas ulama menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan setelah diniatkan sebagai ibadah.

Baca juga: Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden

Menjual daging kurban hukumnya haram

Dilansir dari Baznas, menurut mayoritas ulama, menjual daging kurban hukumnya haram.

Ketentuan ini berlaku pada kurban sunnah maupun kurban wajib, termasuk kurban nazar.

Para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat, daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya.

Daging kurban tidak boleh dijadikan objek jual beli karena hewan tersebut telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT.

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang orang yang berkurban menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya.

Larangan ini menunjukkan bahwa ibadah kurban harus dijaga dari unsur komersial.

Apabila seseorang tetap menjual daging dari hewan kurbannya, tindakan itu dapat merusak nilai ibadah kurban.

Sebagian pandangan ulama bahkan menyebut ibadah kurban tersebut tidak diterima dan harus diganti apabila pelanggaran dilakukan terhadap ketentuan yang prinsip.

Baca juga: Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN

Semua bagian hewan kurban tidak boleh dijual

Larangan menjual bagian hewan kurban tidak hanya berlaku pada daging.

Kulit, kepala, kaki, dan bagian lain dari hewan kurban juga tidak boleh diperjualbelikan.

Dalam praktik di masyarakat, kulit hewan kurban terkadang dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid atau lembaga keagamaan.

Meski tujuannya baik, mayoritas ulama tetap melarang penjualan bagian hewan kurban karena seluruh bagian hewan tersebut sudah menjadi bagian dari ibadah.

Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dalam kasus kurban sunnah.

Sebagian ulama Hanafi membolehkan penjualan bagian hewan kurban setelah proses ibadah selesai, selama hasil penjualannya disedekahkan.

Namun, pandangan mayoritas ulama tetap menegaskan bahwa menjual daging kurban dan bagian lainnya tidak diperbolehkan.

Tukang jagal tidak boleh diberi upah dari bagian kurban

Persoalan lain yang sering muncul adalah pemberian upah kepada tukang jagal dari bagian hewan kurban.

Dalam ketentuan fikih, tukang jagal tidak boleh diberi daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban sebagai upah kerja.

Pemberian bagian hewan kurban sebagai upah dinilai sebagai bentuk pertukaran manfaat.

Hal itu berbeda dengan memberikan daging kurban kepada tukang jagal sebagai sedekah atau hadiah, selama upah jasanya sudah dibayarkan secara terpisah.

Dengan demikian, panitia kurban atau pihak yang berkurban sebaiknya menyiapkan biaya operasional dan upah penyembelihan di luar bagian hewan kurban.

Langkah ini penting agar pelaksanaan kurban tetap sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: 7 Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tidak Mudah Rusak

Bagaimana jika panitia kurban menjual kulit?

Panitia kurban juga tidak diperbolehkan menjual daging, kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban untuk menutup biaya operasional.

Larangan ini tetap berlaku meskipun panitia mengalami kesulitan dalam pengelolaan bagian tertentu dari hewan kurban.

Biaya operasional penyembelihan, pengemasan, dan distribusi sebaiknya dihimpun dari dana terpisah yang disepakati peserta kurban atau jamaah.

Cara tersebut lebih aman secara syariat dibandingkan mengambil biaya dari hasil penjualan bagian hewan kurban.

Apabila dalam kondisi tertentu terjadi penjualan karena keterbatasan fasilitas, uang hasil penjualan tidak boleh menjadi keuntungan panitia.

Hasil tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berkurban atau disedekahkan secara utuh kepada pihak yang berhak.

Solusi agar bagian kurban tidak dijual

Panitia kurban perlu membuat perencanaan logistik sejak awal agar seluruh bagian hewan kurban dapat dimanfaatkan tanpa harus dijual.

Daging, kulit, kepala, dan bagian lain dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang bersedia mengolahnya.

Panitia juga perlu memberikan edukasi kepada peserta kurban dan warga mengenai larangan menjual bagian hewan kurban.

Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa ibadah kurban harus dijalankan dengan menjaga keikhlasan dan ketentuan syariat.

Jika membutuhkan dana tambahan, panitia dapat membuka infak khusus untuk operasional kurban.

Dana operasional tersebut sebaiknya dipisahkan dari hewan kurban agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

Kesimpulan hukum menjual daging kurban

Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, menjual daging kurban hukumnya haram.

Larangan ini juga berlaku pada kulit, kepala, kaki, dan bagian lain dari hewan kurban.

Ibadah kurban pada dasarnya mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian kepada sesama.

Karena itu, hewan yang sudah diniatkan untuk kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Umat Islam dan panitia kurban perlu memahami ketentuan ini agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat.

Dengan menjaga aturan tersebut, ibadah kurban diharapkan menjadi amal yang diterima Allah SWT dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Jamaah Haji Diimabu Tidak Berbagi Alat Cukur saat Tahalul
Aktual
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik
Aktual
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Inspektorat Kemenhaj Perketat Pengawasan Layanan Jemaah Haji di Mina
Aktual
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Kloter Pertama Jemaah Haji Debarkasi Makassar Tiba 1 Juni 2026
Aktual
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
PPIH: Sebagian Jamaah Haji Kloter 8 PLM Asal Babel Mulai Tinggalkan Mina
Aktual
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Sapi Kurban Jumbo di Sleman Hasilkan 700 Kilogram Daging, Dibagikan hingga Luar DIY
Aktual
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Penggunaan APBN untuk Pembelian Hewan Kurban Presiden Dinilai Sah untuk Kepentingan Rakyat
Aktual
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Tanpa Meritokrasi di NU, Gus Yahya: Semua Orang Bisa Lompat ke Puncak
Aktual
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban dalam Islam, Boleh atau Haram?
Aktual
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Indef: Transaksi Hewan Kurban Berdampak Positif bagi Peternak dan Ekonomi
Aktual
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Dimulai Setelah Hari Tasyrik, Ini Jadwal Kepulangan Jemaah Haji 2026
Aktual
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Bukan Hari Biasa, Ini 7 Peristiwa Besar yang Terjadi di Hari Jumat
Aktual
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
BPJPH Tegaskan Sistem Jaminan Produk Halal Penting untuk Operasional SPPG
Aktual
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Jemaah Haji Tak Dapat Tenda di Mina? Wamenhaj: Ada Selisih Data Syarikah
Aktual
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Respons Darurat di Mina, Kemenhaj Sebar Posko Mobile Crisis Rescue
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com