Editor
KOMPAS.com-Umat Islam melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Namun, pelaksanaan kurban kerap memunculkan pertanyaan mengenai hukum menjual daging kurban, kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban.
Persoalan ini penting dipahami karena berkaitan dengan ketentuan fikih dan keabsahan pelaksanaan ibadah kurban.
Mayoritas ulama menegaskan bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan setelah diniatkan sebagai ibadah.
Baca juga: Masjid Istiqlal Bagikan 10.728 Bungkus Daging Kurban, Ada Sapi Presiden
Dilansir dari Baznas, menurut mayoritas ulama, menjual daging kurban hukumnya haram.
Ketentuan ini berlaku pada kurban sunnah maupun kurban wajib, termasuk kurban nazar.
Para ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat, daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya.
Daging kurban tidak boleh dijadikan objek jual beli karena hewan tersebut telah diniatkan sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW melarang orang yang berkurban menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya.
Larangan ini menunjukkan bahwa ibadah kurban harus dijaga dari unsur komersial.
Apabila seseorang tetap menjual daging dari hewan kurbannya, tindakan itu dapat merusak nilai ibadah kurban.
Sebagian pandangan ulama bahkan menyebut ibadah kurban tersebut tidak diterima dan harus diganti apabila pelanggaran dilakukan terhadap ketentuan yang prinsip.
Baca juga: Polemik Sapi Kurban Presiden dari APBN, Ini Penjelasan Guru Besar UIN
Larangan menjual bagian hewan kurban tidak hanya berlaku pada daging.
Kulit, kepala, kaki, dan bagian lain dari hewan kurban juga tidak boleh diperjualbelikan.
Dalam praktik di masyarakat, kulit hewan kurban terkadang dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan masjid atau lembaga keagamaan.
Meski tujuannya baik, mayoritas ulama tetap melarang penjualan bagian hewan kurban karena seluruh bagian hewan tersebut sudah menjadi bagian dari ibadah.
Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dalam kasus kurban sunnah.
Sebagian ulama Hanafi membolehkan penjualan bagian hewan kurban setelah proses ibadah selesai, selama hasil penjualannya disedekahkan.
Namun, pandangan mayoritas ulama tetap menegaskan bahwa menjual daging kurban dan bagian lainnya tidak diperbolehkan.
Persoalan lain yang sering muncul adalah pemberian upah kepada tukang jagal dari bagian hewan kurban.
Dalam ketentuan fikih, tukang jagal tidak boleh diberi daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban sebagai upah kerja.
Pemberian bagian hewan kurban sebagai upah dinilai sebagai bentuk pertukaran manfaat.
Hal itu berbeda dengan memberikan daging kurban kepada tukang jagal sebagai sedekah atau hadiah, selama upah jasanya sudah dibayarkan secara terpisah.
Dengan demikian, panitia kurban atau pihak yang berkurban sebaiknya menyiapkan biaya operasional dan upah penyembelihan di luar bagian hewan kurban.
Langkah ini penting agar pelaksanaan kurban tetap sesuai tuntunan syariat.
Baca juga: 7 Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tidak Mudah Rusak
Panitia kurban juga tidak diperbolehkan menjual daging, kulit, kepala, atau bagian lain dari hewan kurban untuk menutup biaya operasional.
Larangan ini tetap berlaku meskipun panitia mengalami kesulitan dalam pengelolaan bagian tertentu dari hewan kurban.
Biaya operasional penyembelihan, pengemasan, dan distribusi sebaiknya dihimpun dari dana terpisah yang disepakati peserta kurban atau jamaah.
Cara tersebut lebih aman secara syariat dibandingkan mengambil biaya dari hasil penjualan bagian hewan kurban.
Apabila dalam kondisi tertentu terjadi penjualan karena keterbatasan fasilitas, uang hasil penjualan tidak boleh menjadi keuntungan panitia.
Hasil tersebut harus dikembalikan kepada pihak yang berkurban atau disedekahkan secara utuh kepada pihak yang berhak.
Panitia kurban perlu membuat perencanaan logistik sejak awal agar seluruh bagian hewan kurban dapat dimanfaatkan tanpa harus dijual.
Daging, kulit, kepala, dan bagian lain dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang bersedia mengolahnya.
Panitia juga perlu memberikan edukasi kepada peserta kurban dan warga mengenai larangan menjual bagian hewan kurban.
Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa ibadah kurban harus dijalankan dengan menjaga keikhlasan dan ketentuan syariat.
Jika membutuhkan dana tambahan, panitia dapat membuka infak khusus untuk operasional kurban.
Dana operasional tersebut sebaiknya dipisahkan dari hewan kurban agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Berdasarkan pandangan mayoritas ulama, menjual daging kurban hukumnya haram.
Larangan ini juga berlaku pada kulit, kepala, kaki, dan bagian lain dari hewan kurban.
Ibadah kurban pada dasarnya mengandung nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian kepada sesama.
Karena itu, hewan yang sudah diniatkan untuk kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Umat Islam dan panitia kurban perlu memahami ketentuan ini agar pelaksanaan kurban berjalan sesuai syariat.
Dengan menjaga aturan tersebut, ibadah kurban diharapkan menjadi amal yang diterima Allah SWT dan memberi manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang