Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas

Kompas.com, 18 Juni 2026, 06:11 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran tahun 2027 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding usulan awal yang mencapai Rp 27,9 triliun.

Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk mendukung tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Dari total anggaran tambahan yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp 9,1 triliun yang diperuntukkan bagi percepatan revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama kementerian dan lembaga mitra di Senayan, Jakarta.

Baca juga: Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta

Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren.

Sementara itu, program peningkatan kesejahteraan guru Non-ASN memperoleh tambahan anggaran Rp 295,8 miliar guna menaikkan besaran insentif menjadi Rp 1,5 juta per bulan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Komisi VIII DPR terhadap kebutuhan strategis Kementerian Agama.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar saat memberikan paparan di Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Persetujuan tersebut merupakan hasil Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah Kementerian/Lembaga (RKP-KL) Kemenag Tahun 2027. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari forum pendalaman yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR bersama jajaran pejabat eselon I Kementerian Agama pada 12 Juni 2026.

Menag menjelaskan bahwa Kemenag sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 19 triliun telah dialokasikan untuk Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), yang mencakup Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.

“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.

Menurut Nasaruddin Umar, hasil kesepakatan anggaran tersebut akan segera didistribusikan ke berbagai unit kerja sesuai kebutuhan. Porsi terbesar akan diterima Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebesar Rp 28,3 triliun untuk mendukung revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren.

Baca juga: Guru Madrasah Non-ASN Dapat Insentif Rp 1,5 Juta, Cair Akhir Juni

“Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp 28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” lanjutnya.

Selain Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp 7,9 triliun. Dukungan serupa diberikan kepada Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, terutama untuk peningkatan insentif guru serta perbaikan fasilitas sekolah keagamaan.

Menag menegaskan seluruh tambahan anggaran yang telah disetujui DPR akan dikelola secara transparan dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
Aktual
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Ratusan Jemaah Haji Pulang Lebih Awal Lewat Program Tanazul karena Sakit, Ini Prosedurnya
Aktual
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Mengapa Sedekah di Bulan Muharram Istimewa? Ini 4 Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com