Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?

Kompas.com, 18 Juni 2026, 09:30 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Kementerian Agama membantah keras anggapan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar menyamakan pemerintah dengan Fir’aun.

Polemik yang berkembang disebut muncul karena pernyataan Menag tidak dikutip secara utuh sehingga memunculkan tafsir yang keliru di ruang publik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengungkapkan bahwa ada bagian penting dari pernyataan Menag yang justru hilang dalam banyak narasi dan pemberitaan yang beredar.

“Saya sudah mendengarkan rekaman pernyataan Menag saat ditanya media di Makassar. Dan dalam rekaman itu tegas disebutkan bahwa Menag menutup pernyataan dengan kalimat ‘apalagi kalau orang itu bukan Fir’aun’. Frasa ini yang tidak dituliskan dalam banyak narasi dan berita,” kata Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca juga: Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham

Menurut Kamaruddin, hilangnya bagian tersebut membuat pesan utama yang ingin disampaikan Menag menjadi terdistorsi.

Padahal, konteks yang disampaikan Nasaruddin Umar adalah ajakan untuk tetap mengedepankan kesantunan dalam menyampaikan kritik, aspirasi, maupun pendapat kepada pemerintah.

Ia menjelaskan, Menag mengambil contoh dari kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang tetap diperintahkan menggunakan bahasa yang lembut ketika berhadapan dengan Fir’aun.

“Ini bukan berarti Menag menyamakan pemerintah dengan Fir’aun. Menag menegaskan bahwa orang seperti Firaun pun juga perlu diberikan bahasa santun. Lalu Menag melanjutkan dengan menegaskan, apalagi kalau orang yang akan diberi nasihat atau aspirasi itu bukan Fir’aun,” tegasnya.

Kamaruddin menilai substansi pernyataan tersebut justru menekankan etika komunikasi dalam kehidupan berbangsa.

Bahkan terhadap sosok yang dikenal zalim dalam sejarah keagamaan sekalipun, Nabi Musa dan Nabi Harun tetap diperintahkan menyampaikan pesan dengan cara yang santun.

Pernyataan Menag sendiri disampaikan saat menjawab pertanyaan media terkait aksi demonstrasi mahasiswa di Makassar pada 14 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya menjaga akhlakul karimah saat menyampaikan gagasan di ruang publik.

“Tentu (kita) punya kepentingan untuk mengingatkan kepada warga masyarakat, terutama umat beragama. Mari kita tetap menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam melakukan komunikasi, ya kan?” ujar Menag dalam rekaman yang dikutip Kemenag.

Menag juga mengingatkan agar tujuan yang baik tidak disampaikan dengan cara yang justru menimbulkan dampak negatif.

“Ya, jadi jangan sampai nanti kita melakukan suatu tujuan yang baik, tapi melalui cara-cara yang kurang baik, akhirnya kontraproduktif, ya kan? Mari kita mencontoh Nabi-lah. Yang baik itu baik, yang buruk itu buruk, tapi tidak menjelekkan... sampai ada ayatnya, kan?” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, Menag kemudian menyebut kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang diperintahkan berbicara dengan qaulan layyinan atau perkataan yang lembut kepada Fir’aun.

“Ya, Nabi Musa dan Nabi Harun diminta menghadap kepada Fir’aun, itu juga ditegaskan untuk menggunakan qaulan layyinan, bahasa yang santun terhadap Fir’aun. Jadi, orang seperti Fir’aun pun juga perlu diberikan bahasa santun. Apalagi kalau orang itu bukan Firaun, ya kan?” kata Menag.

Baca juga: Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas

Kementerian Agama berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh kutipan yang tidak utuh dan tetap mengedepankan sikap bijak dalam menyikapi perbedaan pandangan.

“Mari hindari memotong kalimat hanya untuk memancing emosi dan memunculkan kesalahpahaman. Mari jauhi upaya adu domba dan tetap jaga persatuan bangsa,” ajak Kamaruddin Amin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Catatan MUI Tentang Tradisi Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Aktual
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Rebo Wekasan 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal dan Amalan yang Bisa Dikerjakan
Aktual
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Empat Syarat Agar Pekerjaan Bernilai Ibadah
Aktual
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Kepemimpinan NU Dinilai Perlu Meneladani Kyai Idham Chalid dan Gus Dur
Aktual
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Baznas Ajak Bangsa Pererat Persatuan lewat Zakat, Infak, Sedekah
Aktual
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Jangan Keliru, Bekerja Cari Nafkah Juga Bagian dari Ibadah
Aktual
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Bagian dari Syiar Islam, MTQ Jawa Barat Tetap Digelar, Ini Jadwalnya
Aktual
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Hadapi Tantangan Kebangsaan, Gus Rozin Paparkan 5 Strategi NU
Aktual
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Willie Salim Belajar Agama ke KH Cholil Nafis di Pesantren Depok
Aktual
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Mengintip Tren Fesyen Muslim Gen Z 2026, Terinspirasi Gaya Korea
Aktual
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Khitan Gratis untuk Yatim dan Dhuafa di Bandung, Begini Cara Mengikutinya
Aktual
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Apakah Anak Piatu Berhak Mendapat Santunan seperti Anak Yatim? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Aktual
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa Sebelum Bekerja di Hari Senin agar Rezeki Lancar dan Diberi Kemudahan
Doa dan Niat
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang Padahal Mampu, Benarkah Termasuk Dosa Besar?
Aktual
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa Pelunas Hutang dalam Islam dan Waktu Paling Mustajab Membacanya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar