Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan bantuan insentif bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN dan non-sertifikasi pada tahap II tahun 2026.
Pencairan bantuan dilakukan sejak awal Juni 2026 melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam.
Insentif ini diberikan kepada guru PAI yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru.
Baca juga: Menag Instruksikan Pencairan Tunjangan Guru PAI Dipercepat
Pada tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru PAI yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.
Baca juga: Tunjangan Guru PAI di DIY Cuma Cukup Sampai Juli, Kemenag Minta Tambahan Anggaran ke Kemenkeu
“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Menteri Agama di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan bantuan insentif merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk memberikan afirmasi kepada Guru PAI yang belum memperoleh berbagai bentuk tunjangan profesi.
Menurutnya, Guru PAI memiliki peran strategis dalam membangun karakter dan akhlak peserta didik.
“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa pencairan bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap I, bantuan disalurkan untuk periode Januari-Maret 2026 kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan pada Maret 2026.
Sementara pada tahap II, bantuan diberikan kepada 3.102 Guru PAI yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
"Bantuan diberikan sebesar 250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar," sebut M Munir.
"Total bantuan yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp4.326 miliar. Sementara total bantuan tahap kedua sebesar Rp2,326 miliar," sambungnya.
Munir menjelaskan, jumlah penerima bantuan insentif tahap II lebih sedikit dibandingkan tahap I karena sejumlah faktor.
Sebagian guru telah lolos sertifikasi sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan insentif, sebagian lainnya telah memasuki masa pensiun atau diterima sebagai ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA," tegas Munir.
Menurut Munir, bantuan insentif tidak hanya dimaksudkan sebagai dukungan kesejahteraan, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meskipun belum memperoleh tunjangan profesi.
“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.
“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang