Editor
KOMPAS.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2027 sebesar Rp 41,8 triliun. Nilai tersebut meningkat signifikan dibanding usulan awal yang diajukan Kemenag sebesar Rp 27,9 triliun.
Tambahan anggaran itu akan difokuskan untuk mendukung tiga program strategis, yakni percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta peningkatan insentif guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI terhadap kebutuhan anggaran Kemenag yang dinilai penting untuk memperkuat layanan pendidikan dan keagamaan di Indonesia.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan, perhatian, dan persetujuan dari Pimpinan serta Anggota Komisi VIII DPR RI. Penyesuaian hasil pendalaman ini sangat mempertegas pemenuhan kebutuhan strategis di lapangan, terutama dalam menjaga kesinambungan layanan pendidikan agama, penguatan layanan pesantren, hingga kesejahteraan para guru Non-ASN," ujar Nasaruddin Umar saat rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dari total tambahan anggaran yang disetujui, alokasi terbesar mencapai Rp 9,1 triliun akan digunakan untuk mempercepat revitalisasi sarana dan prasarana 4.750 madrasah serta sekolah keagamaan di berbagai daerah.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui dukungan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk persiapan pembentukan dan operasional layanan Direktorat Jenderal Pesantren yang menjadi salah satu agenda penting penguatan pendidikan pesantren nasional.
Sementara itu, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN turut menjadi perhatian. DPR menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp 295,8 miliar untuk menaikkan besaran insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP-KL) Kementerian Agama Tahun 2027. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan mendalam yang sebelumnya dilakukan Komisi VIII DPR RI bersama pejabat eselon I Kemenag pada 12 Juni 2026.
Nasaruddin menjelaskan, Kemenag sebelumnya telah memperoleh pagu indikatif awal Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 19 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), termasuk Program Wajib Belajar 13 Tahun, peningkatan kualitas pengajaran, dan pendidikan tinggi.
“Namun, hasil pendalaman bersama mitra legislatif menunjukkan perlunya afirmasi penambahan anggaran agar pelaksanaan tugas fungsi pelayanan keagamaan dan pendidikan dapat berjalan lebih utuh dan berkelanjutan,” tuturnya.
Menurut Menag, hasil kesepakatan tambahan anggaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional ke berbagai unit kerja di lingkungan Kemenag. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi penerima alokasi terbesar, yakni Rp 28,3 triliun.
Baca juga: Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Tahap II Total Rp 6,65 Miliar
"Dukungan fiskal hasil kesepakatan ini akan langsung kami distribusikan secara proporsional ke tiap-tiap unit kerja, di mana Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperoleh porsi terbesar yakni senilai Rp 28,3 triliun untuk pembiayaan revitalisasi 4.598 madrasah serta operasional pesantren,” jelasnya.
Selain Ditjen Pendidikan Islam, tambahan anggaran juga akan disalurkan melalui Sekretariat Jenderal sebesar Rp 7,9 triliun. Di samping itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha turut memperoleh afirmasi anggaran untuk peningkatan insentif guru serta perbaikan sarana pendidikan keagamaan masing-masing.
Menag menegaskan bahwa seluruh tambahan anggaran yang telah mendapat persetujuan DPR akan dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas layanan keagamaan dan pendidikan di Indonesia.
Meski demikian, Nasaruddin mengingatkan bahwa proses penganggaran tersebut belum sepenuhnya final. Usulan tambahan anggaran masih harus melalui sejumlah tahapan birokrasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga terkait sebelum ditetapkan secara resmi dalam APBN Tahun 2027.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang