Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing

Kompas.com, 22 Juni 2026, 19:21 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mendorong pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.

Forum tersebut merekomendasikan agar negara lain tidak dapat secara bebas mengakses data pribadi masyarakat Indonesia dan memastikan keamanan data yang tersimpan dalam sistem nasional.

Perlindungan data pribadi dinilai menjadi tanggung jawab penting negara karena menyangkut hak, martabat, dan keamanan warga.

Baca juga: Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa

Dalam pandangan forum, data pribadi juga memiliki nilai yang harus dijaga sesuai prinsip syariah.

Rekomendasi tersebut dihasilkan oleh Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam Munas Alim Ulama NU 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Gus Mashum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026

"Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," kata Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Munas NU 2026 K.H. Aniq Nawawi saat pleno di Pesantren Al Falah Kediri, Senin (22/6/2026).

Data Pribadi Termasuk Rahasia yang Wajib Dilindungi

Gus Aniq, sapaan akrabnya, mengatakan data pribadi termasuk dalam kategori rahasia personal yang harus memperoleh perlindungan.

Menurut dia, pihak lain yang diberi kewenangan mengakses data tersebut juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar.

"Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," kata dia.

Ia menambahkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi membagi data pribadi menjadi dua kategori, yakni data spesifik dan data umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data biometrik, data genetika, dan catatan kejahatan. Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

NU Nilai Data Pribadi Memiliki Nilai dan Masuk Kategori Al-Mal Al-Ma'nawi

Gus Aniq menjelaskan, menurut Imam As-Syafi'i, harta adalah sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat menjadi objek transaksi dan wajib diganti apabila mengalami kerusakan.

Namun, seiring perkembangan zaman, definisi harta tidak lagi terbatas pada benda fisik, melainkan juga mencakup sesuatu yang bersifat nonfisik dan dinilai memiliki nilai finansial oleh masyarakat, seperti hak merek dagang dan hak kekayaan intelektual.

"Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi," ujar dia.

Dengan pandangan tersebut, pengendali data pribadi berkewajiban melindungi data konsumen sebagai bentuk realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah.

Menurut Gus Aniq, data pribadi yang tidak memiliki nilai komersial secara nyata tetap wajib dilindungi oleh pihak pengendali data, baik platform digital maupun pemerintah.

Hal itu karena data pribadi dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemiliknya dan berkaitan erat dengan martabat manusia.

"Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah," kata dia.

Penguasaan Data Tanpa Izin Disebut Ghasab dan Perlu Disanksi

Forum tersebut juga merumuskan bahwa penguasaan data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar merupakan perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam.

Terlebih apabila pihak yang melakukan ghasab memproses data pribadi tersebut dan memperoleh keuntungan besar darinya.

"Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," kata dia.

PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada 20-22 Juni 2026.

Pembukaan kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri, sedangkan penutupan dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden juga dijadwalkan menghadiri acara penutupan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Hadiah untuk Pejabat dalam Perspektif Islam
Aktual
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aisyiyah Usulkan Gizi Ibu dan Anak Jadi Prioritas Sejak Masa Darurat saat Bencana
Aktual
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Kisah Ipang, WNI yang Sukses Jual 500 Porsi Bakso per Hari di Jabal Magnet Madinah
Aktual
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan 'Human Trafficking'
Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan "Human Trafficking"
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com