Editor
KOMPAS.com - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2026 mendorong pemerintah memperkuat perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Forum tersebut merekomendasikan agar negara lain tidak dapat secara bebas mengakses data pribadi masyarakat Indonesia dan memastikan keamanan data yang tersimpan dalam sistem nasional.
Perlindungan data pribadi dinilai menjadi tanggung jawab penting negara karena menyangkut hak, martabat, dan keamanan warga.
Baca juga: Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Dalam pandangan forum, data pribadi juga memiliki nilai yang harus dijaga sesuai prinsip syariah.
Rekomendasi tersebut dihasilkan oleh Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah dalam Munas Alim Ulama NU 2026 yang digelar di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca juga: Gus Mashum Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah dalam Munas dan Konbes NU 2026
"Pemerintah sebagai pemilik pusat data nasional memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga data tersebut agar tidak bocor kepada pihak lain," kata Anggota Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyyah Munas NU 2026 K.H. Aniq Nawawi saat pleno di Pesantren Al Falah Kediri, Senin (22/6/2026).
Gus Aniq, sapaan akrabnya, mengatakan data pribadi termasuk dalam kategori rahasia personal yang harus memperoleh perlindungan.
Menurut dia, pihak lain yang diberi kewenangan mengakses data tersebut juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar.
"Pihak lain yang diizinkan untuk mengakses data tersebut juga memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tidak tersebar," kata dia.
Ia menambahkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi membagi data pribadi menjadi dua kategori, yakni data spesifik dan data umum.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi data biometrik, data genetika, dan catatan kejahatan. Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum mencakup nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Gus Aniq menjelaskan, menurut Imam As-Syafi'i, harta adalah sesuatu yang memiliki nilai sehingga dapat menjadi objek transaksi dan wajib diganti apabila mengalami kerusakan.
Namun, seiring perkembangan zaman, definisi harta tidak lagi terbatas pada benda fisik, melainkan juga mencakup sesuatu yang bersifat nonfisik dan dinilai memiliki nilai finansial oleh masyarakat, seperti hak merek dagang dan hak kekayaan intelektual.
"Sehingga dalam hal ini, data pribadi bisa dikategorikan menjadi al-mal al ma'nawi sebagai basis data bagi berbagai macam pengendali data pribadi," ujar dia.
Dengan pandangan tersebut, pengendali data pribadi berkewajiban melindungi data konsumen sebagai bentuk realisasi hifzhul mal dalam konsep maqashid syariah.
Menurut Gus Aniq, data pribadi yang tidak memiliki nilai komersial secara nyata tetap wajib dilindungi oleh pihak pengendali data, baik platform digital maupun pemerintah.
Hal itu karena data pribadi dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemiliknya dan berkaitan erat dengan martabat manusia.
"Oleh karena itu, data pribadi yang bersifat spesifik juga memiliki kewajiban untuk dilindungi oleh pengendali data pribadi sebagai implementasi salah satu unsur maqashid syariah," kata dia.
Forum tersebut juga merumuskan bahwa penguasaan data pribadi milik orang lain tanpa kerelaan (ghairu ridha) dan tanpa mekanisme yang benar merupakan perbuatan ghasab yang dilarang dalam Islam.
Terlebih apabila pihak yang melakukan ghasab memproses data pribadi tersebut dan memperoleh keuntungan besar darinya.
"Hal ini juga telah merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kriminal semacam ini perlu diberikan sanksi hukum," kata dia.
PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama Tahun 2026 di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada 20-22 Juni 2026.
Pembukaan kegiatan digelar di Pondok Pesantren Al Falah Kediri, sedangkan penutupan dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juni 2026. Presiden juga dijadwalkan menghadiri acara penutupan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang