Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf

Kompas.com, 27 Juni 2026, 11:28 WIB
Fitri Anggiawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pernahkah Anda berada di titik di mana rasa sakit akibat dizalimi begitu menghunjam dada?

Rasa ingin membalas ego, menuntut keadilan, atau melihat orang yang menyakiti kita merasakan kepedihan yang sama, seringkali menjadi riak pertama yang muncul di hati manusiawi kita.

Dalam Islam, keinginan untuk menuntut keadilan itu bukanlah sebuah dosa.

Allah Maha Tahu batas rapuh perasaan hamba-Nya.

Melalui Al-Qur'an Surah Asy-Syura ayat 40, Allah ﷻ berfirman:

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَاۚ فَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ

“Dan balasan suatu kejahatan adalah balasan yang setimpal. Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya dijamin oleh Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.”

Ayat yang mulia ini meletakkan sebuah fondasi yang begitu indah tentang keadilan, sekaligus membuka tirai emas menuju sebuah kemuliaan yang lebih tinggi.

Baca juga: Surah Al Anam Ayat 29, Ingatkan Tentang Kehidupan Setelah Kematian

Keadilan yang Presisi: Hak Membalas yang Setimpal

“Ayat yang agung ini mengandung makna tentang keadilan dan qishash. Orang yang dizalimi sebenarnya memiliki hak untuk membalas orang yang menzaliminya setimpal dengan kezaliman yang ia terima, tanpa menambah atau melampaui batas,” ungkap Dai Lajnah Dakwah PC Al Irsyad Al Islamiyyah Banyuwangi, Ustadz Ahsanul Falihin.

Melalui potongan ayat “Dan balasan suatu kejahatan adalah balasan yang setimpal”, Islam menegakkan hukum yang adil.

Tidak boleh ada tirani, dan tidak boleh ada pembalasan yang membabi buta.

Jika terluka, hak asasi manusia untuk menuntut keadilan dijamin dalam koridor syariat.

Namun, Islam tidak berhenti pada hukum hitam di atas putih.

Di balik ketegasan hukum, ada tawaran indah yang langsung datang dari Pemilik Semesta.

Saat Maaf Mengambil Alih: Jaminan Pahala Tanpa Batas

Di sinilah letak keindahan teologi Islam.

Setelah memberikan hak keadilan, Allah menawarkan opsi lain yang jauh lebih tinggi derajatnya: pintu pemaafan.

Ustadz Ahsanul Falihin menjelaskan, “Selain qishash, Allah juga menawarkan opsi lain yang mendatangkan keutamaan dan kemuliaan, yaitu dengan memaafkan kesalahan orang yang menzaliminya.

Allah berfirman: 'Maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas Allah'. Maksudnya, maafnya itu tidak sia-sia.

Justru dibalas dengan pahala besar nan berlimpah atau dengan penebusan dosa dan peningkatan derajat (kemuliaan).”

Janji Allah ini dipertegas dalam Surah Al-Maidah ayat 45, bahwa melapangkan dada untuk memaafkan luka (bahkan luka fisik) bernilai layaknya sedekah yang menggugurkan dosa-dosa kita: “Maka barangsiapa yang bersedekah (dengan memaafkan), maka itu menjadi penebus dosa baginya.”

Memaafkan mungkin terasa seperti mengalah, tetapi di hadapan Allah, ia adalah lambang kekuatan.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Dan tidaklah Allah menambah seorang hamba dengan sebab pemaafan kecuali kemuliaan.” (HR.

Muslim).

Maaf yang Cerdas: Harus Ada Ishlāh (Perbaikan)

Namun, perlu digarisbawahi bahwa memaafkan dalam Islam bukan berarti bersikap lemah atau membiarkan kejahatan merajalela.

Ada syarat esensial yang harus dipenuhi agar maaf itu bernilai tinggi di sisi Allah.

“Allah mensyaratkan dalam pemaafan itu adanya ishlāh, yaitu adanya perbaikan terhadap pihak lain. Maksudnya, memberi dampak perubahan yang baik bagi orang yang memaafkan dan yang dimaafkan. Bukan sebagai restu pembenaran terhadap kebatilan atau kezaliman pelakunya,” tegas Ustadz Ahsanul Falihin.

Artinya, pemberian maaf itu baru terpuji dan dianjurkan jika memang membawa maslahat dan menolak mudarat.

Jika memaafkan justru membuat pelaku kejahatan semakin tuman dan merugikan orang banyak, maka menegakkan hukum hukum qishash atau keadilan legal menjadi pilihan yang lebih maslahat.

Menjauh dari Garis Batas Kezaliman

Pada akhir ayat, Allah menutupnya dengan sebuah peringatan keras: “Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim.”

Ustadz Ahsanul Falihin mengingatkan siapa saja yang termasuk dalam golongan yang dibenci Allah tersebut. “Siapa mereka? Yaitu: orang-orang yang melampaui batas. Maksudnya, baik pihak yang memulai kejahatan maupun yang membalas kejahatan secara berlebihan.”

Ketika seseorang membalas kezaliman melebihi takaran rasa sakit yang ia terima, saat itulah ia telah bergeser dari posisi 'korban yang dizalimi' menjadi 'pelaku kezaliman yang baru'. Dan Allah sama sekali tidak menyukai kezaliman.

Baca juga: Surah Al Mulk, Amalan Malam yang Disebut Menyelamatkan dari Azab Kubur

Kesimpulannya, hidup di dunia seringkali menghadapkan kita pada gesekan ego dan luka hati.

Surah Asy-Syura ayat 40 ini memberikan kita peta navigasi spiritual yang jelas.

Kita diberikan hak untuk menuntut keadilan yang setimpal.

Namun, jika kita mampu melapangkan dada, melihat masa depan yang lebih baik, dan memaafkan demi mengharap rida-Nya seraya memastikan adanya perbaikan (ishlāh), maka Allah sendiri yang menggaransi pahala kita.

Sebuah investasi akhirat yang tak akan pernah merugi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Napak Tilas Jannatul Baqi, Makam Bersahaja Para Sahabat Nabi di Sisi Timur Nabawi
Aktual
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dibuka, UIN Sunan Kudus Jadi Pusat Konsolidasi Ilmuwan NU
Aktual
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Al-Quran Fushshilat 34: Redam Benci, Ubah Musuh Jadi Sahabat Sejati
Aktual
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Surah Asy-Syura Ayat 40: Antara Keadilan Qishash dan Indahnya Pintu Maaf
Aktual
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Aktual
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Aktual
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com