Editor
KOMPAS.com - Shalat merupakan ibadah yang diawali dengan wudhu sebagai salah satu syarat sahnya.
Dalam pelaksanaan wudhu, air harus mengenai seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh tanpa ada penghalang.
Di sisi lain, penggunaan makeup dan skincare telah menjadi bagian dari rutinitas banyak perempuan sehingga kerap menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan wudhu. Lantas, apakah wudhu tetap sah jika masih memakai makeup atau skincare?
Baca juga: Doa-doa Wudhu Lengkap dari Awal Sampai Akhir: Arab, Latin, dan Artinya
Pada dasarnya, wudhu hanya dianggap sah apabila air dapat mencapai seluruh anggota tubuh yang wajib dibasuh tanpa terhalang sesuatu.
Dilansir dari laman Kemenag, ketentuan tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:
Baca juga: 5 Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i, Muslim Wajib Tahu
رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه
Artinya: “(Syarat sah wudhu) keempat, tidak boleh ada penghalang pada anggota tubuh yang bisa menghalangi air sampai ke seluruh bagian anggota tubuh yang wajib dibasuh secara merata.” (Syekh Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2002, halaman 19).
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa di antara benda yang dapat menghalangi air mencapai kulit adalah kapur, minyak, kotoran yang berada di bawah kuku, serta debu jalanan yang menempel dan mengeras pada anggota tubuh.
Untuk menentukan hukum wudhu, terlebih dahulu perlu diketahui jenis makeup atau skincare yang digunakan. Secara umum, produk tersebut terbagi menjadi dua jenis.
Pertama, makeup atau skincare waterproof yang tetap menempel meski terkena air sehingga dapat menghalangi air mencapai kulit.
Kedua, makeup atau skincare non-waterproof yang mudah luntur ketika terkena air sehingga air tetap dapat mengenai permukaan kulit.
Berdasarkan perbedaan tersebut, hukum wudhu juga berbeda.
Apabila seseorang masih menggunakan makeup atau skincare waterproof, maka wudhunya tidak sah karena air tidak dapat mengenai kulit wajah sebagai anggota wudhu.
Oleh sebab itu, produk tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu agar air dapat membasuh kulit secara sempurna.
Sebaliknya, apabila makeup atau skincare yang digunakan adalah non-waterproof, maka wudhunya tetap sah karena air masih dapat mencapai kulit wajah sehingga syarat sah wudhu tetap terpenuhi.
Dengan demikian, sah atau tidaknya wudhu saat masih memakai makeup maupun skincare bergantung pada ada atau tidaknya lapisan yang menghalangi air mencapai kulit.
Jika menggunakan produk waterproof, makeup harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu.
Namun, apabila menggunakan produk non-waterproof yang tidak menghalangi air menyentuh kulit, maka wudhu tetap sah menurut ketentuan syariat Islam.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang