Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh

Kompas.com, 30 Juni 2026, 08:53 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat total aset mencapai Rp 201,1 triliun hingga Mei 2026. Nilai tersebut meningkat 6,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan naik 5,5 persendibandingkan posisi akhir Desember 2025.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pertumbuhan tersebut menunjukkan fundamental keuangan lembaga tetap terjaga di tengah pengelolaan dana haji nasional.

“Total aset BPKH tercatat sebesar Rp 201,1 triliun. Nilai ini meningkat 6,6 persen dibandingkan tahun lalu, dan 5,5 persen dibandingkan Desember 2025,” kata Fadlul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji

Fadlul menjelaskan total aset tersebut masih mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disalurkan dan sementara masih dicatat sebagai uang muka hingga proses rekonsiliasi bersama Kementerian Haji selesai dilakukan.

Dengan memperhitungkan posisi tersebut, dana kelolaan BPKH dalam bentuk penempatan dan investasi secara neto mencapai Rp 181,7 triliun hingga Mei 2026.

Dari total dana tersebut, sekitar 81 persen ditempatkan pada instrumen investasi, sedangkan 19 persen berada pada rekening BPS-BPIH.

Berdasarkan sumber dana, Pengelolaan Investasi Haji (PIH) mencapai Rp 177,8 triliun atau sekitar 98 persen dari total dana kelolaan. Sementara Dana Abadi Umat (DAU) tercatat sebesar Rp 3,9 triliun atau sekitar 2 persen.

BPKH juga mencatat pertumbuhan penempatan dan investasi sebesar 7,1 persen secara tahunan (year on year) dan meningkat 0,6 persen dibandingkan akhir 2025.

“Secara keseluruhan, kondisi fundamental keuangan BPKH masih terjaga. Penempatan dan investasi tetap menjadi pilar utama pengelolaan dana, sementara Dana Abadi Umat menjadi sumber manfaat bagi program kemaslahatan,” ujar Fadlul.

Arus Kas Positif

Sepanjang periode 2025 hingga Mei 2026, BPKH membukukan total penerimaan kas (cash in) sebesar Rp 13,56 triliun, sedangkan pengeluaran kas (cash out) mencapai Rp 12,53 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain setoran awal calon jemaah haji sebesar Rp 5,93 triliun, setoran pelunasan haji Rp 2,19 triliun pada Januari-Februari 2026, serta nilai manfaat investasi berbasis kas sebesar Rp 4,93 triliun.

Selain itu, terdapat tambahan penerimaan dari selisih kurs dan amortisasi surat berharga.

Investasi Didominasi SBSN

Fadlul menjelaskan portofolio investasi BPKH masih didominasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menyumbang lebih dari 73 persen dari keseluruhan investasi.

Baca juga: BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman

Komposisi tenor SBSN terdiri atas tenor di atas 15 tahun sebesar 44,4 persen, tenor 5–15 tahun sebesar 22 persen, serta tenor 1–5 tahun sebesar 33,6 persen.

Selain SBSN, investasi BPKH juga ditempatkan pada SDHI sebesar 2,2 persen, sukuk koRp orasi 1,6 persen, emas0,4 persen, serta reksa dana syariah penempatan terbatas sebesar 0,35 persen.

Hingga akhir Mei 2026, nilai investasi emas BPKH telah mencapai sekitar Rp 620 miliar.
Sementara itu, penempatan dana di sektor perbankan mencapai Rp 34 triliun atau sekitar 19,2 persen dari total portofolio, dengan sekitar 98 persen ditempatkan pada instrumen giro dan deposito.

Imbal Hasil Lebih Tinggi

Fadlul menambahkan, kinerja investasi BPKH selama beberapa tahun terakhir tetap kompetitif.
Sepanjang periode 2019–2025, imbal hasil investasi BPKH tercatat rata-rata 6,86 persen, lebih tinggi dibandingkan sejumlah lembaga pengelola dana lainnya, seperti lembaga jaminan sosial, lembaga penjamin simpanan, maupun industri dana pensiun yang berada pada kisaran 6,6 hingga 6,7 persen.

Menurut BPKH, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan dana haji tetap dilakukan secara hati-hati dengan menjaga keseimbangan antara keamanan investasi, likuiditas, dan optimalisasi nilai manfaat bagi jemaah haji Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Siapkan Skema agar Jemaah Bayar Lebih Ringan
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, Pemerintah Siapkan Skema agar Jemaah Bayar Lebih Ringan
Aktual
Perang Uhud: Kisah Luka Nabi Muhammad di Kaki Jabal Uhud
Perang Uhud: Kisah Luka Nabi Muhammad di Kaki Jabal Uhud
Aktual
Wamenag Optimistis Koperasi Pesantren Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan
Wamenag Optimistis Koperasi Pesantren Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan
Aktual
Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Dana Haji Tembus Rp 201,1 Triliun, BPKH: Kondisi Keuangan Tetap Kuat dan Investasi Tumbuh
Aktual
6 Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah, Bikin Hati Tenang dan Rezeki Berkah
6 Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah, Bikin Hati Tenang dan Rezeki Berkah
Doa dan Niat
Museum Al-Qur'an di Makkah Simpan Mushaf Berusia Lebih dari Seabad
Museum Al-Qur'an di Makkah Simpan Mushaf Berusia Lebih dari Seabad
Aktual
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi
Aktual
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Kemenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji Aceh Terdampak Bencana
Aktual
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
40 Persen Santri Pesantren VIP Bina Insan Mulia 2 Cirebon Hafal 30 Juz Hanya dalam 4 Bulan
Aktual
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Surah Ali Imran Ayat 92: Belajar Melepas Harta yang Dicintai
Aktual
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Kisah Perantau Ikut Golek Garwo Kemenag, Ikhtiar Cari Jodoh Lewat Ta'aruf Sesuai Syariat
Aktual
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Merawat Sejak Lahir, Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah? Begini Penjelasan Hukum Islam
Aktual
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Kemenhaj Imbau Masyarakat Cek Legalitas Travel Umrah, Jangan Tergiur Promosi Harga Murah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar