Editor
KOMPAS.com – Kementerian Agama bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai menyusun regulasi pelaksanaan Gerakan Aktivasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Berbasis Masjid. Aturan ini disiapkan untuk memperkuat peran masjid dalam pengelolaan zakat sekaligus mempercepat penyaluran bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Pembahasan regulasi dilakukan dalam rapat koordinasi di Kantor Layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan regulasi tersebut akan menjadi landasan agar Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid berjalan secara tertib, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Baznas Kaji Zakat Bantu Korban Pinjol Ilegal dan Human Trafficking
Salah satu poin penting yang tengah dikaji adalah pemberian kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk menyalurkan seluruh dana zakat yang berhasil dihimpun langsung kepada mustahik di wilayahnya.
"Kami menginginkan regulasi yang sedang disusun dapat memberikan kewenangan kepada masjid yang telah membentuk UPZ Baznas untuk mendistribusikan 100 persen dana zakat yang dihimpun kepada para mustahik di wilayahnya," ujar Arsad di Jakarta, Senin (29/6/2026), sebagaimana dilansir dari Kemenag.go.id.
Dengan demikian, dana tersebut tidak perlu terlebih dahulu disetorkan kepada Baznas. Namun demikian, mekanisme pelaporan dan akuntabilitas tetap menjadi bagian yang wajib dipenuhi agar pengelolaan zakat tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.
Menurutnya, skema tersebut diharapkan mampu mempercepat distribusi zakat kepada masyarakat sekaligus memperkuat fungsi sosial masjid sebagai pusat pelayanan keagamaan, pemberdayaan umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.
Selain membahas mekanisme distribusi zakat, Kementerian Agama dan Baznas juga mengkaji berbagai manfaat yang akan diperoleh masjid apabila bergabung sebagai UPZ Baznas.
Arsad menjelaskan regulasi yang disusun tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga diharapkan memberikan insentif agar semakin banyak pengurus masjid berpartisipasi dalam pengelolaan zakat nasional.
"Kami juga mendiskusikan berbagai manfaat yang dapat diperoleh masjid ketika membentuk UPZ Baznas. Aspek ini penting karena regulasi tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga harus memberikan nilai tambah yang mendorong partisipasi pengurus masjid. Salah satu yang sedang dibahas adalah skema pemanfaatan sebagian dana yang dihimpun untuk mendukung operasional dan penguatan layanan kemasjidan, tentunya dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan UPZ Baznas Masjid diharapkan mampu mendekatkan layanan zakat kepada masyarakat sehingga proses penghimpunan, pendistribusian, hingga pelaporan dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan akuntabel.
Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid merupakan salah satu strategi Kementerian Agama bersama Baznas untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional dengan menjadikan masjid sebagai pusat pelayanan umat.
Program tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong penguatan fungsi masjid, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, dan peningkatan kesejahteraan umat melalui tata kelola zakat yang lebih profesional.
Baca juga: Apakah Korban Penculikan dan Perdagangan Orang Berhak Menerima Zakat Riqab? Ini Penjelasannya
Kementerian Agama berharap semakin banyak masjid di berbagai daerah bergabung menjadi UPZ Baznas sehingga potensi penghimpunan zakat nasional dapat dioptimalkan, sementara manfaatnya bisa dirasakan lebih cepat oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pembahasan teknis regulasi akan terus dilanjutkan sebelum Gerakan Aktivasi UPZ Baznas Masjid resmi diluncurkan. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan ekosistem zakat nasional yang lebih efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi pemberdayaan umat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang