Editor
KOMPAS.com - Tradisi menundukkan kepala sebagai bentuk ta’dzim atau penghormatan kepada kiai telah lama menjadi bagian dari budaya pesantren tradisional di Indonesia.
Meski demikian, praktik tersebut kerap diperdebatkan karena ada yang menganggapnya sebagai bentuk penghormatan berlebihan.
Dalam pandangan fikih Ahlussunnah wal Jamaah, persoalan ini memiliki penjelasan yang lebih rinci dan tidak dapat dipahami secara tekstual semata.
Baca juga: Hukum Mengedarkan Kotak Amal dan QRIS Infak saat Khutbah Jumat Berlangsung, Boleh atau Tidak?
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin pun menjelaskan batasan menundukkan kepala yang dibolehkan menurut para ulama.
Dilansir dari laman MUI, menurut KH Ma’ruf Khozin,menundukkan kepala di hadapan ulama atau kiai tidak dilarang secara mutlak selama dilakukan sebagai bentuk adab dan penghormatan, serta tidak menyerupai rukuk maupun sujud.
Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Ia menjelaskan, sebagian kalangan yang melarang tradisi tersebut umumnya berlandaskan hadis riwayat Ibnu Majah dan Tirmidzi berikut.
عن أنس رضي الله عنه قال: قال رجلٌ: يا رسول الله، الرجلُ مِنّا يَلقى أخاه، أو صديقَه، أَيَنْحَني له؟ قال: لا، قال: أَفَيَلْتَزِمُهُ ويُقبِّلُهُ؟ قال: لا قال: فيأخذ بيده ويصافحُهُ؟ قال: نعم
Artinya: Anas bin Malik berkata bahwa ada seorang sahabat bertanya, “Jika di antara kami berjumpa, apakah menunduk kepadanya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah merangkulnya dan menciumnya?” Nabi menjawab, “Jangan.” Ia bertanya, “Apakah bersalaman dengannya?” Nabi menjawab, “Ya, jika ia berkenan.” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Menurut Kiai Ma’ruf Khozin, hadis tersebut tidak berstatus kuat.
Ia menjelaskan bahwa Syekh Syu’aib Arnauth ketika melakukan takhrij terhadap Musnad Ahmad menilai hadis tersebut berstatus daif karena terdapat perawi bernama Handzalah bin Abdillah as-Sadusi yang dinilai lemah oleh Imam Ahmad. Penilaian tersebut sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Jarh wa at-Ta’dil (3/241).
ﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺿﻌﻴﻒ ﻟﻀﻌﻒ ﺣﻨﻈﻠﺔ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ اﻟﺴﺪﻭﺳﻲ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﻋﺒﻴﺪ اﻟﻠﻪ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻭﻗﻴﻞ: اﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺻﻔﻴﺔ، ﻭﻗﺪ اﺳﺘﻨﻜﺮ اﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻟﻪ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻛﻤﺎ ﻓﻲ "اﻟﺠﺮﺡ ﻭاﻟﺘﻌﺪﻳﻞ" ٣
Artinya: Hadis ini daif, sebab perawi yang bernama Handzalah adalah daif. Imam Ahmad menilai hadis ini munkar. (Jarh wa Ta'dil, 3/241)
Kiai Ma’ruf Khozin mengatakan bahwa dalam pandangan ulama Syafi'iyah, menundukkan kepala kepada orang yang dimuliakan tidak dihukumi haram.
Ia mengutip penjelasan Syaikhul Islam Zakariya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib (4/186).
(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺣﻨﻲ اﻟﻈﻬﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ) ﻗﺎﻝ اﻟﺸﻴﺦ ﻋﺰ اﻟﺪﻳﻦ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺴﻼﻡ ﺗﻨﻜﻴﺲ اﻟﺮءﻭﺱ ﺇﻥ اﻧﺘﻬﻰ ﺇﻟﻰ ﺣﺪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻓﻼ ﻳﻔﻌﻞ ﻛﺎﻟﺴﺠﻮﺩ ﻭﻻ ﺑﺄﺱ ﺑﻤﺎ ﻳﻨﻘﺺ ﻋﻦ ﺣﺪ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻟﻤﻦ ﻳﻜﺮﻡ ﻣﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ
Artinya: "Menundukkan punggung adalah makruh. Syekh Izzuddin bin Abdissalam berkata, “Menundukkan kepala jika sampai pada batas rukuk, maka jangan lakukan, seperti sujud. Boleh menundukkan kepala jika tidak sampai pada batas rukuk untuk orang yang dimuliakan dari umat Islam.” (Asna Al-Mathalib, 4/186).
Kiai Ma’ruf Khozin juga menjelaskan bahwa lafaz larangan atau redaksi "jangan" dalam hadis tidak selalu bermakna haram. Menurutnya, pemaknaan tersebut harus dipahami melalui kaidah ushul fikih.
Menurut Kiai Ma’ruf Khozin, terdapat riwayat lain yang menunjukkan adanya praktik menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan.
ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻳﻜﻢ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ؟ ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﺃﻧﺎ اﺑﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻤﻄﻠﺐ» ﻓﺬﻫﺐ ﻳﻨﺤﻨﻲ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Artinya: Ada seorang bertanya: "Siapa di antara kalian cucunya Abdul Muthalib?" Nabi menjawab: "Saya cucu Abdul Muthalib". Ia berjalan menuju Nabi dengan menunduk (HR Baihaqi dalam Dalail Nubuwah)
Ia menambahkan bahwa tradisi menundukkan kepala yang dilakukan santri kepada kiai juga sejalan dengan adab para sahabat ketika berada di hadapan Rasulullah SAW.
Dalam Dalā’il an-Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi disebutkan seseorang pernah berjalan menuju Rasulullah SAW dengan menundukkan kepala. Selain itu, dalam al-Mustadrak karya Imam al-Hakim juga terdapat riwayat berikut.
ﻋﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ ﻗﺎﻝ: «ﻛﻨﺎ ﺇﺫا ﻗﻌﺪﻧﺎ ﻋﻨﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻢ ﻧﺮﻓﻊ ﺭءﻭﺳﻨﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﺇﻋﻈﺎﻣﺎ ﻟﻪ»
Artinya: Buraidah berkata, “Jika kami duduk di samping Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka kami tidak mengangkat kepala kami karena mengagungkan Nabi.” (HR Al-Hakim, ia menilai sahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Berdasarkan riwayat-riwayat tersebut, Kiai Ma’ruf Khozin menegaskan bahwa tradisi santri menundukkan kepala di hadapan kiai merupakan bentuk ta’dzim atau penghormatan kepada ulama, bukan bentuk ibadah maupun penyembahan.
Menurutnya, riwayat-riwayat tersebut menunjukkan bahwa menundukkan kepala kepada orang yang dimuliakan bukanlah perbuatan tercela, melainkan bagian dari adab dan penghormatan yang lahir dari rasa cinta kepada ulama sebagai pewaris para nabi.
Karena itu, dalam tradisi pesantren, sikap ta’dzim kepada kiai telah menjadi bagian dari etika dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang