Editor
KOMPAS.com - Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat untuk berhenti membayar pajak.
Narasi tersebut menyebut kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah sepakat meminta seluruh warganya menghentikan kewajiban membayar pajak.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak didukung oleh pernyataan maupun fatwa resmi dari NU maupun Muhammadiyah.
Baca juga: Dudung: Ada 5,5 Miliar Serangan Siber di 2025, Mulai dari Propaganda hingga Hoax
Faktanya, hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025 justru membahas ketentuan hukum pajak dengan syarat tertentu, sedangkan Muhammadiyah juga tidak pernah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat berhenti membayar pajak.
Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang mengimbau seluruh warganya untuk berhenti membayar pajak.
Baca juga: Benarkah Kucing Hitam Membawa Sial? Cek Fakta di Balik Mitos Itu
Unggahan tersebut seolah-olah menyatakan kedua organisasi Islam terbesar di Indonesia telah sepakat menolak kewajiban membayar pajak.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Nu Muhammadiyah keluar kan fatwa sepakat warga NU dan Muhammadiyah STOP BAYAR PAJAK”
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi dari Nahdlatul Ulama (NU) maupun Muhammadiyah yang menyatakan kedua organisasi tersebut mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak.
Dalam hasil Bahtsul Masail Musyawarah Nasional (Munas) NU 2025 yang dimuat di laman resmi NU, dijelaskan bahwa hukum asal kewajiban finansial bagi umat Islam adalah zakat.
Meski demikian, forum tersebut juga membahas pandangan ulama mengenai pajak di luar zakat.
Bahtsul Masail mencatat terdapat dua pendapat terkait pemungutan pajak.
Pendapat pertama melarang pungutan di luar zakat karena dinilai sebagai pungutan yang tidak dibenarkan.
Sementara itu, pendapat kedua membolehkan pajak dengan syarat tertentu, yakni apabila negara berada dalam kondisi darurat atau memiliki kebutuhan yang mendesak, dana zakat serta sumber pendapatan lain tidak mencukupi, dan pemungutan maupun pengelolaan pajak dilakukan secara adil serta proporsional.
Dalam forum Bahtsul Masail, Munas NU memilih pendapat yang membolehkan pajak dengan memenuhi syarat-syarat tersebut.
Forum itu juga menegaskan bahwa membayar pajak yang memenuhi ketentuan tersebut merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah (ulil amri).
Di sisi lain, pemerintah berkewajiban mengelola dana pajak secara transparan, adil, bebas korupsi, dan menggunakannya untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran, juga tidak ditemukan pernyataan resmi maupun fatwa dari Muhammadiyah yang mengimbau warga untuk berhenti membayar pajak.
Dengan demikian, klaim yang menyebut NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa agar masyarakat berhenti membayar pajak adalah tidak benar.
Rating: Hoaks.
Klaim bahwa NU dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang mengimbau masyarakat berhenti membayar pajak tidak memiliki dasar.
Tidak ada pernyataan resmi maupun fatwa dari kedua organisasi tersebut yang mendukung narasi tersebut.
Sebaliknya, hasil Bahtsul Masail Munas NU 2025 membolehkan pemungutan pajak dengan syarat tertentu, sedangkan Muhammadiyah juga tidak pernah mengeluarkan fatwa yang menyerukan masyarakat untuk tidak membayar pajak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang