Editor
KOMPAS.com - Prosesi akad nikah pasangan WNI dan warga negara Korea Selatan di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, menghadirkan kisah yang tidak biasa.
Penghulu KUA Setiabudi, Muhammad Zidni Ilmi, memimpin jalannya akad menggunakan tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris.
Penggunaan tiga bahasa tersebut dilakukan agar kedua mempelai beserta keluarga dari Indonesia dan Korea Selatan dapat memahami setiap tahapan prosesi akad nikah dengan baik.
Baca juga: Apakah Akad Nikah Sah jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan Qabiltu? Ini Penjelasan Ulama
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama menghadirkan layanan pernikahan yang profesional, komunikatif, dan adaptif terhadap meningkatnya pernikahan lintas negara.
Cerita unik datang dari Penghulu KUA Setiabudi Jakarta Selatan, Muhammad Zidni Ilmi, saat memandu prosesi akad nikah Lim Sang Beom dengan Putri Lisa Erdiyanti di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2026.
Baca juga: Doa Setelah Akad Nikah untuk Pengantin Baru, Arab, Latin, dan Artinya
Zidni menggunakan tiga bahasa, yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Korea, dan Bahasa Inggris.
Bahasa Indonesia digunakan saat pelaksanaan ijab kabul sesuai ketentuan pencatatan pernikahan di Indonesia.
Sebelum akad dimulai, Zidni menyampaikan sambutan dalam Bahasa Korea kepada keluarga mempelai pria.
Dalam sambutannya, ia memperkenalkan diri sebagai penghulu KUA Setiabudi, menjelaskan bahwa akad nikah dilaksanakan sesuai syariat Islam, serta mendoakan agar prosesi berjalan lancar dan menjadi awal terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Sementara itu, Bahasa Inggris digunakan sebagai bahasa penghubung agar seluruh tamu undangan dapat mengikuti jalannya prosesi.
Meski merupakan pernikahan lintas negara, kedua mempelai memilih mengenakan busana adat Indonesia sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya Nusantara.
Perpaduan budaya Indonesia dengan pelayanan menggunakan tiga bahasa menghadirkan suasana akad nikah yang hangat, khidmat, sekaligus mempererat kebersamaan kedua keluarga.
Zidni mengatakan penggunaan beberapa bahasa merupakan bentuk adaptasi layanan KUA terhadap kebutuhan masyarakat seiring meningkatnya pernikahan lintas negara.
"Saya ingin keluarga mempelai pria yang datang dari Korea merasa dilibatkan dalam momen sakral ini. Karena itu, saya menyampaikan sambutan dan penjelasan dalam Bahasa Korea agar mereka memahami setiap tahapan akad nikah yang dilaksanakan sesuai syariat Islam. Sementara Bahasa Inggris menjadi bahasa penghubung agar komunikasi juga dapat dipahami oleh seluruh pihak yang hadir," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Menurut Zidni, kemampuan berbahasa asing bukan hanya mempermudah penyampaian informasi, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan kepada keluarga pengantin yang berasal dari negara lain.
"Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempertemukan dua keluarga dengan latar budaya yang berbeda. Ketika penghulu mampu menjembatani komunikasi melalui bahasa yang dipahami para pihak, suasana menjadi lebih hangat, akrab, dan bermakna. Inilah bagian dari pelayanan KUA yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.
Mempelai pria, Lim Sang Beom, mengaku terkesan dengan pelayanan yang diberikan Penghulu KUA Setiabudi selama prosesi akad nikah.
Menurutnya, kemampuan Muhammad Zidni Ilmi berbahasa Korea membuat dirinya dan keluarga lebih mudah memahami seluruh rangkaian akad.
"Terima kasih banyak kepada Pak Zidni yang telah mendampingi acara akad nikah kami. Bahasa Koreanya sangat bagus dan membuat seluruh keluarga saya sangat kagum. Kami merasa sangat terbantu karena dapat memahami jalannya prosesi dengan baik. Pelayanan yang diberikan juga sangat ramah dan profesional. Semoga Pak Zidni selalu sukses," ujar Lim Sang Beom.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi mengatakan penghulu dituntut terus meningkatkan kapasitas dan mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat, termasuk meningkatnya pernikahan lintas negara.
"Penghulu saat ini tidak hanya dituntut memahami aspek syariat dan administrasi pencatatan nikah. Penghulu juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, adaptif terhadap perkembangan masyarakat, serta mampu memberikan pelayanan yang profesional, ramah, dan inklusif kepada seluruh masyarakat," ujarnya.
Menurut Zayadi, penguasaan bahasa asing menjadi salah satu kompetensi yang perlu terus dikembangkan agar pelayanan KUA semakin berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
"Sebagaimana arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, seluruh layanan Kementerian Agama harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, penghulu perlu terus meningkatkan kompetensi, termasuk kemampuan berbahasa asing. Dengan kemampuan tersebut, penghulu dapat memberikan pelayanan yang lebih komunikatif, menjangkau masyarakat yang semakin beragam, serta menghadirkan pengalaman layanan yang profesional dan membanggakan," jelasnya.
Penggunaan tiga bahasa dalam prosesi akad nikah tersebut menjadi salah satu wujud transformasi layanan Kementerian Agama dalam menjawab kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Melalui pelayanan yang profesional, komunikatif, dan menghargai keberagaman budaya, Kementerian Agama terus menghadirkan layanan keagamaan yang inklusif, adaptif, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang