Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi pendidikan untuk mencegah penyebaran budaya LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang akan diimplementasikan pada satuan pendidikan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2025 - 2029, yang mengkategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter.
Penyusunan materi ini melibatkan kolaborasi lintas satuan kerja Kemenag, akademisi, serta para pakar.
Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, pada Selasa (14/7/2026), menjelaskan bahwa materi tersebut diorientasikan untuk memberikan pemahaman kepada anak didik.
"Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya. Sudah mulai kita pikirkan juga dimulai kelas berapa," ujar Romo Muhammad Syafii.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Dukung Pembuatan Regulasi Tegas terhadap Kampanye LGBT
Wamenag juga menegaskan bahwa materi yang disusun menggunakan istilah "penyebaran budaya LGBT" sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025, bukan "LGBT" secara personal.
"Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan," ujarnya.
Materi ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama, dengan pendekatan yang disesuaikan pada setiap jenjang pendidikan.
"Ketika Indonesia yang Pasal 29 ayat (1)-nya berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa dan kita memahami sila pertama Pancasila sebagai kausa prima, itu artinya menyangkut pada ketentuan norma-norma agama yang hidup di Indonesia. Kita sudah bertanya kepada semua tokoh agama, satupun tidak ada yang mengatakan agamanya mendukung, menerima, atau mengesahkan LGBT. Memahami LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia sebelumnya tidak bisa diterima," katanya.
Substansi materi masih dalam proses perumusan, melibatkan profesor, akademisi, dan pakar untuk memastikan kesesuaian dengan tingkat perkembangan peserta didik.
"Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan," ujar Wamenag.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, yang akrab disapa Prof. Inung, menyatakan penyusunan materi ini merupakan kebijakan tingkat kementerian yang akan diterapkan secara terpadu.
"Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing. Kami juga akan membangun tim expert dari kampus-kampus karena SDM expert yang ada di birokrasi pusat tidak ada. Seperti penyusunan dokumen-dokumen kebijakan lainnya, materi ini juga akan disusun bersama para akademisi," jelas Prof. Inung.
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Muhammad Ali Ramdhani, menambahkan bahwa penyusunan materi masih pada tahap awal.
Setiap direktorat pendidikan diminta menyiapkan rancangan materi sesuai karakteristik satuan pendidikan masing-masing.
Baca juga: MUI Ingatkan Masyarakat dan Orang Tua Waspadai Kampanye LGBT Berkedok HAM
"Ini masih tahap awal, kita meminta masing-masing direktorat untuk menyusun materi sesuai dengan karakteristik lembaga pendidikannya. Nanti seluruh bahan itu akan kita kumpulkan, kita kaji bersama, dan kita sempurnakan agar menjadi materi yang tepat untuk diberikan kepada peserta didik. Prinsipnya, materi ini harus sesuai dengan jenjang pendidikan, mudah dipahami, dan dapat menjadi bagian dari upaya penguatan nilai-nilai yang kita tanamkan di lingkungan pendidikan," ujar Muhammad Ali Ramdhani.
Pada tahap awal, penyusunan difokuskan pada pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah dan pesantren, sebelum dikembangkan lebih lanjut.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM M Ali Ramdhani beserta jajaran, para Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, perwakilan dari Ditjen Pendidikan Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, serta Pusbimdik Khonghucu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang