Editor
KOMPAS.com - Kolesom jumbo yang belakangan viral di media sosial menjadi sorotan setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengungkap kandungan alkohol di dalamnya.
Minuman tradisional hasil fermentasi tersebut disebut memiliki kadar alkohol hingga 19,7 persen.
LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengikuti tren yang berkembang di media sosial, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan produk sebelum mengonsumsinya.
Baca juga: MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Kategorinya
Menurut LPPOM, kandungan alkohol tersebut membuat kolesom jumbo masuk dalam kategori khamr sebagaimana diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan kolesom jumbo tergolong sebagai khamr karena memiliki efek memabukkan dengan kandungan alkohol yang tinggi.
Baca juga: Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
“Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Jumat.
Kolesom jumbo saat ini menjadi fenomena di media sosial. Antrean pembeli di berbagai daerah dan banyaknya ulasan di platform digital membuat minuman tersebut ramai diperbincangkan.
Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada kandungan alkohol dalam produk tersebut.
Kolesom adalah minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah serta tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare).
Minuman itu dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim dapat menghangatkan tubuh dan membantu memulihkan stamina setelah beraktivitas.
Muti mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas suatu produk sebagai tolok ukur kehalalannya.
“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan bahwa minuman dengan kandungan alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5 persen tergolong sebagai khamr.
Dalam fatwa tersebut, minuman beralkohol yang memabukkan dan masuk kategori khamr dinyatakan najis serta haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Muti menjelaskan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, atau buah-buahan.
Menurutnya, kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga dipengaruhi proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.
Salah satu tahapan yang perlu diperhatikan adalah fermentasi. Dalam proses tersebut, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi tanpa oksigen.
Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. Karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penetapan status halal suatu produk.
“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti.
Muti menegaskan, klaim manfaat kesehatan suatu produk tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan status halal.
Menurutnya, penetapan halal tetap mengacu pada ketentuan syariat yang mencakup bahan baku, proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhir.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa kandungan dan status kehalalan produk sebelum mengonsumsinya, terlepas dari klaim manfaat maupun popularitasnya di media sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang