Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal

Kompas.com, 17 Juli 2026, 22:18 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial tidak dapat memperoleh sertifikasi halal apabila bentuknya menyerupai organ intim wanita.

Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur bahwa aspek halal tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses produksi.

Nama, bentuk, hingga kemasan produk juga menjadi bagian dari penilaian dalam sertifikasi halal.

Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen

LPPOM mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan seluruh aspek tersebut ketika mengembangkan produk pangan.

LPPOM: Halal Tidak Hanya Ditentukan Bahan dan Proses Produksi

VP Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan pembahasan mengenai produk halal tidak berhenti pada komposisi bahan maupun proses pembuatannya.

Baca juga: Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal

“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Croissant Pattaya atau Croissant Bulu asal Thailand belakangan menjadi perbincangan setelah banyak diulas oleh food vlogger Indonesia. Bentuknya yang dinilai menyerupai organ intim wanita memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai status kehalalannya.

Menurut LPPOM, persyaratan sertifikasi halal mencakup bahan baku, proses produksi, nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Bentuk Produk Harus Memenuhi Prinsip Thayyib

Raafqi menjelaskan masyarakat perlu memahami konsep halal secara menyeluruh. Selain halal, produk juga harus memenuhi prinsip thayyib, yakni baik, layak, aman, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai syariat maupun etika.

“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata dia.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis maupun pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.

Bentuk Erotis Dinilai Bertentangan dengan Semangat Fatwa

Raafqi mengatakan, meskipun fatwa tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, semangat atau maqashid pengaturannya bertujuan menjaga nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.

Menurutnya, apabila kemasan dengan unsur erotis atau pornografis saja tidak dapat disertifikasi halal, maka prinsip yang sama juga berlaku terhadap bentuk produk yang disajikan kepada konsumen.

“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” kata dia.

LPPOM Ingatkan Pelaku Usaha Laporkan Pengembangan Produk

Raafqi menambahkan, fenomena Croissant Bulu menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar selalu melaporkan setiap pengembangan produk dalam skema sertifikasi halal.

Perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun penambahan varian baru sebaiknya diajukan untuk dievaluasi sejak awal agar sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, proses sertifikasi halal dapat berjalan sesuai standar sekaligus memastikan seluruh aspek produk memenuhi prinsip halal dan thayyib.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
Aktual
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Aktual
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Aktual
Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Aktual
Cek Fakta: Hoaks Muktamar ke-35 NU  Dipindah ke Asrama Haji Sukolilo, Tambakberas Tetap Jadi Tuan Rumah
Cek Fakta: Hoaks Muktamar ke-35 NU Dipindah ke Asrama Haji Sukolilo, Tambakberas Tetap Jadi Tuan Rumah
Aktual
Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat
Kemenag: Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026 Diikuti 725.669 Titik Verifikasi Arah Kiblat
Aktual
Kemenag Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK, Tegaskan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Kemenag Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut dari BPK, Tegaskan Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Aktual
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama
Hukum Membaca Basmalah di Kamar Mandi Saat Berwudhu, Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Hukum Meniup Lilin Ulang Tahun dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Kiai Saad Ibrahim Ingatkan Pemimpin Jangan Tunduk pada Kepentingan Elite dan Asing
Kiai Saad Ibrahim Ingatkan Pemimpin Jangan Tunduk pada Kepentingan Elite dan Asing
Aktual
Gus Rozin Menyatakan Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU
Gus Rozin Menyatakan Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU di Muktamar ke-35 NU
Aktual
Pemkab Jombang Percepat Persiapan Muktamar ke-35 NU, Fokus Infrastruktur dan Layanan Peserta
Pemkab Jombang Percepat Persiapan Muktamar ke-35 NU, Fokus Infrastruktur dan Layanan Peserta
Aktual
Gus Ipul Minta Panitia Muktamar ke-35 NU Percepat Persiapan, Fokus Logistik hingga Pengamanan
Gus Ipul Minta Panitia Muktamar ke-35 NU Percepat Persiapan, Fokus Logistik hingga Pengamanan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar