Editor
KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur hukum penggunaan rokok elektronik atau vape.
Fatwa tersebut memuat sejumlah ketentuan, mulai dari larangan mengonsumsi vape bagi kelompok rentan dan di ruang publik hingga pengharaman penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Keputusan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan perangkat vape untuk menyamarkan zat adiktif dan narkotika.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Selain menetapkan status hukum, MUI Jawa Timur juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran vape.
Dilansir dari laman resmi MUI, Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 terkait haramnya penyalahgunaan vape ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharram 1448 Hijriah.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Aturan Seragamkan Kemasan Rokok dan Vape
Penerbitan fatwa tersebut dilatarbelakangi maraknya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan rokok elektronik yang dimodifikasi sebagai media penghantar narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Berdasarkan pemaparan BNN Provinsi Jawa Timur bersama Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat maupun cairan vape dinilai mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, serta berbagai zat adiktif lainnya.
Modus tersebut dinilai berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan sejumlah ketentuan hukum bagi umat Islam.
Pertama, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.
Kedua, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.
Ketiga, haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), maupun perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
Keempat, haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.
Kelima, haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.
Dalam fatwa itu juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut termasuk perbuatan yang merusak akal, jiwa, harta, dan ketertiban umum sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.
Selain menetapkan status hukum, MUI Jawa Timur memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
MUI meminta pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape diperketat. Pengawasan juga diharapkan menyasar platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk peredaran produk ilegal.
MUI Jawa Timur juga mengingatkan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat dan pengawasan dinilai tidak lagi efektif.
Kerena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik demi melindungi kemaslahatan masyarakat.
Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jawa Timur Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A.
Melalui fatwa tersebut, MUI Jawa Timur berharap lahir rujukan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan vape dan narkotika.
MUI Jawa Timur juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan agar menerapkan larangan penggunaan vape di lingkungan sekolah sebagai upaya mencegah paparan sejak usia dini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang