Editor
KOMPAS.com - Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang pengharaman penyalahgunaan rokok elektronik atau vape untuk konsumsi narkoba mendapat dukungan dari pelaku industri dan kelompok konsumen vape.
Mereka menilai fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika melalui media baru.
Meski demikian, para pelaku usaha meminta masyarakat dan pemerintah membedakan antara produk vape legal yang mematuhi regulasi dengan perangkat ilegal yang dimodifikasi untuk kepentingan kriminal.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Pembedaan itu dinilai penting agar pemberantasan narkoba tidak berdampak pada keberlangsungan industri resmi dan perlindungan konsumen dewasa.
Menurut mereka, pembedaan tersebut juga untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja di industri vape resmi sekaligus melindungi hak konsumen dewasa.
Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan MUI Jawa Timur mengenai keharaman narkoba.
“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun mediumnya, narkoba dalam pandangan agama adalah haram hukumnya. Fatwa ini penting menjadi momentum untuk melindungi dan memisahkan dengan tegas mana industri legal yang patuh aturan dan mana yang ilegal,” ujar Fachmi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
Fachmi menjelaskan perangkat vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika merupakan produk ilegal yang dimodifikasi di luar standar industri.
Menurutnya, menyamaratakan seluruh produk vape dengan kasus narkoba merupakan bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.
Ia juga mengutip hasil operasi siber dan penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan tidak adanya temuan produk vape mengandung narkoba di toko resmi.
“Razia yang dilakukan BNN selama ini tidak pernah menemukan satu pun produk vape mengandung narkoba di toko resmi (vape store). Perangkat yang digunakan untuk narkoba biasanya dipasok sendiri oleh jaringan sindikat. Oleh sebab itu, masyarakat harus paham bahwa fatwa haram ini tidak menyasar produk vape legal yang beredar di pasar resmi,” tegasnya.
Untuk mencegah dampak negatif terhadap industri legal, ARVINDO mendorong kolaborasi jangka panjang antara MUI Jawa Timur, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea Cukai guna memberantas peredaran liquid palsu atau oplosan di internet.
Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menilai fatwa tersebut merupakan instrumen yang baik karena berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa akar persoalan berada pada peredaran narkotika, bukan pada produk rokok elektronik yang diproduksi dan dipasarkan secara legal.
“Fokus kebijakan mitigasi sebaiknya diarahkan langsung pada pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penyitaan produk-produk modifikasi yang ilegal, bukan melakukan generalisasi pada seluruh produk vape legal yang sudah membayar cukai,” kata Paido.
Menurut Paido, produk rokok elektronik yang diproduksi sesuai ketentuan hukum dan standar keamanan nasional memiliki ekosistem yang berbeda dengan cairan kimia yang diracik khusus untuk menyembunyikan narkoba.
“Pendekatan yang paling efektif saat ini adalah memperketat pengawasan pada rantai distribusi penjualan serta penegakan hukum yang presisi di lapangan. Dengan begitu, kebijakan penuntasan narkoba bisa tepat sasaran tanpa mengorbankan produk ekonomi kreatif yang beroperasi secara legal,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Publik Bedakan Vape Legal dan Modifikasi Narkoba".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang