Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji khusus untuk mencegah praktik penyimpangan dalam proses pemberangkatan jemaah.
Dengan aturan baru tersebut, keberangkatan jemaah hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah
Kemenhaj menilai penghapusan mekanisme lunas tunda ganti menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Mekanisme lunas tunda ganti merupakan skema yang selama ini digunakan ketika terdapat jemaah haji khusus yang membatalkan keberangkatan setelah melakukan pelunasan.
Baca juga: Kemenhaj Siapkan DP Rp 4 Triliun ke Arab Saudi untuk Haji 2027
Dalam praktiknya, kursi yang ditinggalkan dapat diisi oleh jemaah lain.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Haji dan Umrah, mekanisme tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Penggantian jemaah disebut tidak selalu mengikuti nomor urut porsi sehingga membuka peluang terjadinya praktik jual beli keberangkatan.
Komitmen penghapusan mekanisme tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), Dahnil mengatakan keputusan itu diambil setelah Kementerian menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum penyelenggara.
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.
Dahnil menegaskan Kementerian Haji dan Umrah telah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti guna menutup ruang penyimpangan dalam penyelenggaraan haji khusus.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.
Menurutnya, mulai saat ini hanya jemaah yang sesuai dengan nomor urut porsi yang berhak diberangkatkan.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Wamenhaj menambahkan, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus yang sedang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah.
Langkah tersebut ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.
Selain itu, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan dan menjamin hak setiap jemaah secara adil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang