Penulis
KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris yang dinilai kerap menunjukkan gaya komunikasi arogan, termasuk ketika melontarkan ucapan yang dianggap menghina wartawan saat konferensi pers terkait polemik Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Rahmat menilai perilaku yang merendahkan profesi jurnalis tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga memberikan contoh yang buruk bagi generasi muda. Menurutnya, figur publik, terlebih seorang advokat senior, semestinya mengedepankan adab, argumentasi hukum, dan penghormatan terhadap profesi lain.
"Arogansi bukan lagi sesuatu yang patut dibanggakan. Cara berkomunikasi yang merendahkan orang lain sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi dan peradaban yang menjunjung etika. Gaya-gaya seperti itu sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi fashionable sebagai teladan bagi masyarakat," ujar Rahmat dalam keterangan tetulis, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, seharusnya menghormati pertanyaan wartawan meskipun tidak sependapat dengan substansi pertanyaan tersebut.
Baca juga: PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi
Menurut Rahmat, perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghina atau merendahkan martabat profesi tertentu.
"Pendidikan publik itu lahir dari keteladanan, bukan dari arogansi," katanya.
Selain menyinggung sikap Hotman terhadap wartawan, Rahmat juga menyayangkan pernyataan pengacara tersebut yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik yang berkaitan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Rahmat menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, berpotensi menyesatkan opini publik, dan tidak didukung fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Rahmat, persoalan yang menyangkut Febrie Adriansyah merupakan murni ranah penegakan hukum dan tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi maupun berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Jangan semua persoalan hukum kemudian dikait-kaitkan dengan Presiden. Penegakan hukum harus dihormati sebagai proses yang independen. Pernyataan yang tidak didasarkan pada bukti justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Rahmat.
Ia menegaskan, setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan fakta, etika, dan asas praduga tak bersalah.
Rahmat mengingatkan bahwa opini yang menggiring seolah-olah terdapat campur tangan Presiden dalam proses hukum tanpa bukti yang jelas dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak membangun narasi yang bersifat spekulatif.
"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum yang berlaku dan buktikan melalui alat bukti yang sah. Jangan membangun persepsi publik dengan asumsi-asumsi yang belum tentu benar," ujarnya.
Rahmat juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.
"Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan pemberantasan korupsi. Karena itu, semua pihak sebaiknya mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, bukan justru memperkeruh suasana dengan pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki dasar yang kuat," pungkas Rahmat.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.
Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam laporannya, PWI mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk. Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan ucapan Hotman kepada wartawan.
Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di media sosial, PWI menilai permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Namun, organisasi wartawan itu tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila dilakukan dengan itikad baik dan permintaan maaf secara langsung kepada para wartawan.
Baca juga: PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU Karya Alumnus Langitan
Polemik bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi. Alih-alih memberikan jawaban substantif, Hotman justru melontarkan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?", yang kemudian memicu kritik dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Forum Pemred menilai pilihan kata tersebut tidak profesional dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kritik serupa juga datang dari berbagai kalangan yang menilai perbedaan pandangan hukum semestinya disampaikan melalui argumentasi, bukan dengan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang