Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda

Kompas.com, 21 Juli 2026, 20:08 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menyayangkan sikap pengacara Hotman Paris yang dinilai kerap menunjukkan gaya komunikasi arogan, termasuk ketika melontarkan ucapan yang dianggap menghina wartawan saat konferensi pers terkait polemik Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Rahmat menilai perilaku yang merendahkan profesi jurnalis tidak hanya mencederai etika publik, tetapi juga memberikan contoh yang buruk bagi generasi muda. Menurutnya, figur publik, terlebih seorang advokat senior, semestinya mengedepankan adab, argumentasi hukum, dan penghormatan terhadap profesi lain.

"Arogansi bukan lagi sesuatu yang patut dibanggakan. Cara berkomunikasi yang merendahkan orang lain sudah tidak relevan dengan semangat demokrasi dan peradaban yang menjunjung etika. Gaya-gaya seperti itu sudah ketinggalan zaman dan tidak lagi fashionable sebagai teladan bagi masyarakat," ujar Rahmat dalam keterangan tetulis, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, seharusnya menghormati pertanyaan wartawan meskipun tidak sependapat dengan substansi pertanyaan tersebut.

Baca juga: PBNU Didorong Susun Kode Etik Kader di Pemerintahan, Cegah Korupsi

Menurut Rahmat, perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam negara demokrasi. Namun, perbedaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghina atau merendahkan martabat profesi tertentu.

"Pendidikan publik itu lahir dari keteladanan, bukan dari arogansi," katanya.

Soroti Pernyataan Hotman yang Bawa Nama Presiden

Selain menyinggung sikap Hotman terhadap wartawan, Rahmat juga menyayangkan pernyataan pengacara tersebut yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam polemik yang berkaitan dengan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Rahmat menilai pernyataan tersebut tidak berdasar, berpotensi menyesatkan opini publik, dan tidak didukung fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Rahmat, persoalan yang menyangkut Febrie Adriansyah merupakan murni ranah penegakan hukum dan tidak ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut sejalan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi maupun berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin independensi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Jangan semua persoalan hukum kemudian dikait-kaitkan dengan Presiden. Penegakan hukum harus dihormati sebagai proses yang independen. Pernyataan yang tidak didasarkan pada bukti justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Rahmat.

Ia menegaskan, setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan fakta, etika, dan asas praduga tak bersalah.

Rahmat mengingatkan bahwa opini yang menggiring seolah-olah terdapat campur tangan Presiden dalam proses hukum tanpa bukti yang jelas dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak membangun narasi yang bersifat spekulatif.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, tempuh mekanisme hukum yang berlaku dan buktikan melalui alat bukti yang sah. Jangan membangun persepsi publik dengan asumsi-asumsi yang belum tentu benar," ujarnya.

Rahmat juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

"Presiden Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang adil dan pemberantasan korupsi. Karena itu, semua pihak sebaiknya mendukung proses hukum berjalan sesuai koridor hukum, bukan justru memperkeruh suasana dengan pernyataan-pernyataan yang tidak memiliki dasar yang kuat," pungkas Rahmat.

PWI Laporkan Hotman Paris

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026.

Direktur Anti Kekerasan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk keberatan atas ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Dalam laporannya, PWI mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan penduduk. Sebagai barang bukti, PWI menyerahkan rekaman video konferensi pers yang memperlihatkan ucapan Hotman kepada wartawan.

Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di media sosial, PWI menilai permintaan maaf tersebut tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan. Namun, organisasi wartawan itu tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila dilakukan dengan itikad baik dan permintaan maaf secara langsung kepada para wartawan.

Baca juga: PBNU Tetapkan Logo Muktamar Ke-35 NU Karya Alumnus Langitan

Polemik bermula ketika Hotman Paris menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah kliennya, Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi. Alih-alih memberikan jawaban substantif, Hotman justru melontarkan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?", yang kemudian memicu kritik dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Forum Pemred menilai pilihan kata tersebut tidak profesional dan merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kritik serupa juga datang dari berbagai kalangan yang menilai perbedaan pandangan hukum semestinya disampaikan melalui argumentasi, bukan dengan penghinaan terhadap profesi jurnalis.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar