Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan

Kompas.com, 26 Juli 2026, 07:53 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Muchtar, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap segala bentuk intervensi politik dalam proses peradilan.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bentuk dukungan moral dan etika konstitusi demi menjaga independensi lembaga kehakiman.

Pernyataan yang disampaikan akademisi yang akrab disapa Uceng itu disampaikan saat menjadi pembicara dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

"Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap betul kepada para ulama dan kiai mau meneriakkan fatwa tersebut kepada para penguasa," kata Uceng.

Baca juga: Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara

Menurutnya, ulama memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran etis para pemegang kekuasaan agar tidak mencampuri urusan peradilan. Ia menegaskan bahwa mengganggu kebebasan hakim dalam memutus perkara merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Intervensi Politik Dinilai Masih Mengakar

Uceng menilai persoalan utama yang masih membayangi sistem peradilan Indonesia bukan hanya soal kesejahteraan hakim. Meski pemerintah telah meningkatkan gaji dan tunjangan, kualitas kelembagaan belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Ia menilai akar persoalan justru terletak pada masih kuatnya intervensi politik yang masuk melalui berbagai celah regulasi.

Salah satu bentuk intervensi yang paling sering terjadi, kata dia, adalah perubahan aturan mengenai syarat usia hakim.

"Yang mana yang paling sering diutak-atik perihal usia hakim. Karena ini paling mudah untuk diintervensi," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkap adanya tekanan langsung terhadap hakim melalui ancaman maupun pergantian jabatan apabila tidak mengikuti kehendak pihak-pihak yang berkuasa.

"Banyak hakim secara tiba-tiba diganti, mereka diancam jika tidak mau mengikuti kata mereka yang berkuasa. Dan kemudian bisa diatur siapa yang akan terpilih," ungkapnya.

Menurut Uceng, kondisi tersebut berpotensi merusak independensi lembaga peradilan dan pada akhirnya menghasilkan putusan hukum yang tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dorong Transparansi dan Reformasi Peradilan

Sebagai solusi, Uceng menawarkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat reformasi sistem peradilan nasional.

Selain mendorong MUI mengeluarkan fatwa sebagai penguatan etika konstitusi, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam seluruh proses persidangan.

Ia meminta agar setiap proses peradilan dilakukan secara terbuka, terdokumentasi dengan baik, mudah diakses publik, serta dipublikasikan secara transparan.

Baca juga: MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945

Di sisi lain, pemerintah juga diminta melakukan penataan ulang kelembagaan peradilan agar benar-benar terbebas dari kepentingan politik praktis. Menurutnya, perlindungan terhadap proses rekrutmen hakim hingga pengaturan batas usia hakim harus diperkuat agar tidak menjadi pintu masuk intervensi politik.

"Ini semua adalah panggilan untuk generasi yang memang mau melakukan perbaikan dalam sistem peradilan kita," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar