Editor
KOMPAS.com - Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap muslimah yang telah baligh.
Dalam praktiknya, muncul berbagai bentuk penutup kepala, termasuk penggunaan wig atau rambut palsu sebagai pelengkap hijab.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai hukum berhijab dengan wig menurut ajaran Islam.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadis, dan pendapat para ulama.
Baca juga: Nikita Willy Berhijab, Ini Hukum dan Alasan Wajib Hijab dalam Islam
Secara bahasa, kata hijab berasal dari fi'il ḥa-ja-ba (ح-ج-ب) yang berarti penghalang atau penutup.
Ibnu Faris dalam Mu'jam Maqayis al-Lughah mengartikan kata tersebut sebagai al-man'u (penghalang), sedangkan Ibnu Manzhur dalam Lisan al-Arab memaknainya sebagai as-satru (penutup atau pelindung).
Baca juga: 25 Outfit Naik Gunung Wanita Hijab yang Nyaman dan Tetap Stylish
Makna tersebut selaras dengan pengertian hijab secara istilah. Dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa hijab al-mar'ah adalah penutup yang digunakan untuk menutupi aurat perempuan sekaligus menghalangi pandangan laki-laki yang bukan mahram.
Sementara itu, dalam rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi 18 dan 19 Tahun ke-88/2003 dijelaskan bahwa jilbab berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung.
Para ulama memiliki sejumlah pendapat mengenai makna jilbab. Sebagian memaknainya sebagai baju kurung, sementara ulama lain mengartikannya sebagai pakaian longgar yang menutupi kepala dan dada.
Al-Asy'ary menyebut jilbab sebagai pakaian yang menutup seluruh tubuh, sedangkan Ibnu Abbas memaknainya sebagai jubah yang menutupi badan dari atas hingga ke bawah.
Al-Qurthubi juga menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh tubuh.
Berdasarkan penjelasan tersebut, hijab yang dimaksud adalah pakaian yang menutup aurat perempuan atau jilbab yang menutupi seluruh tubuh sesuai ketentuan syariat.
Kewajiban menutup aurat bagi perempuan yang telah baligh didasarkan pada firman Allah SWT:
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [QS. al-Ahzab (33): 59].
Allah SWT juga berfirman:
“Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkkan perhiasannnya (auratnya), kecuali yang terbiasa terlihat, dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya atau auratnya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam mereka), atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan dan bertaubatlah kamu semua kepda Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung” [QS. an-Nuur (24): 31].
Mengenai ayat وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kerudung hendaknya diulurkan hingga menutupi dada agar aurat tertutup dengan sempurna dan berbeda dari kebiasaan perempuan pada masa jahiliah.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Tanya Jawab Agama Jilid IV Majelis Tarjih PP Muhammadiyah terbitan Suara Muhammadiyah tahun 2015 halaman 237 yang menegaskan bahwa penggunaan kerudung yang benar mengikuti ketentuan Surah An-Nur ayat 31.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wig adalah rambut tiruan atau rambut palsu yang digunakan sebagai penutup kepala.
Secara umum, wig terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
Larangan menggunakan rambut palsu atau menyambung rambut dijelaskan dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
“Dari Sa’id bin al-Musayyab (diriwayatkan), ia berkata; Mu’awiyah bin Abu Sufyan mengunjungi Madinah pada kunjungannya yang terakhir lalu dia memberikan khuthbah sambil memegang jambul rambutnya, kemudian ia berkata; Aku belum pernah melihat seorang pun yang melakukan hal seperti ini kecuali orang Yahudi, dan sesungguhnya Nabi saw menamakannya dengan az-Zuur (kepalsuan), yaitu menyambung rambut dengan rambut palsu” [HR. al-Bukhari nomor 3229].
“Dari Humaid bin ‘Abdur-Rahman bahwa dia mendengar Mu’awiyah bin Abu Sufyan pada tahun hajji (akhir masa pemerintahannya) berdiri di atas mimbar sambil memegang jambul rambutnya sedangkan di sampingnya ada pengawalnya lalu berkata; “Wahai penduduk Madinah, mana ulama kalian? Aku mendengar Nabi saw melarang hal semacam ini dan beliau bersabda: Sesungguhnya Bani Isra’il binasa karena para wanita mereka melakukan ini” [HR. al-Bukhari nomor 3209].
“Dari Abu Hurairah ra. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya dan melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato” [HR. al-Bukhari nomor 5477].
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa memakai wig tidak diperbolehkan, baik dengan cara disambungkan ke rambut asli maupun hanya dipasang di atas kepala.
Apabila wig berasal dari rambut manusia, pengguna termasuk dalam ancaman hadis mengenai larangan menyambung rambut.
Sementara jika wig terbuat dari bahan sintetis, penggunaannya tetap dinilai tidak sesuai karena termasuk tabarruj, yakni menampakkan perhiasan atau kecantikan yang dapat menarik perhatian.
Dalam kitab Shahih Fikih Sunnah karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dijelaskan bahwa tabarruj adalah tindakan seorang perempuan yang menampakkan perhiasan, kecantikan, atau bagian tubuh yang semestinya ditutupi sehingga mengundang syahwat laki-laki.
Selain larangan menyambung rambut, terdapat pula hadis yang menjadi dasar bahwa menampilkan sesuatu yang bukan bagian dari dirinya sendiri termasuk bentuk kepalsuan.
“Dari Fathimah dari Asma (diriwayatkan) dari Nabi saw. – dalam riwayat lain- Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin al-Mutsanna, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Hisyam dari Fathimah dari Asma bahwa seorang wanita bertanya; Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki madu (istri lain dari suaminya), karena itu apakah aku akan mendapat dosa, bila aku menampak-nampakkan kepuasan dari suamiku dengan suatu hal yang tak diberikannya kepadaku? Rasulullah saw bersabda: Seorang yang menampakkan kepuasan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya adalah seperti halnya seorang yang memakai pakaian kepalsuan” [HR. al-Bukhari nomor 4818].
Berdasarkan hadis tersebut, Muhammadiyah menilai bahwa penggunaan rambut palsu atau wig merupakan bentuk menampilkan sesuatu yang bukan bagian asli dari diri seseorang sehingga termasuk perbuatan yang dilarang.
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menyimpulkan bahwa hijab yang diperintahkan dalam Islam adalah jilbab atau pakaian yang menutup aurat secara sempurna, termasuk penggunaan khimar atau kerudung yang menutupi kepala hingga dada.
Sementara itu, wig tidak dapat menggantikan fungsi khimar sebagai penutup aurat. Selain tidak menutup aurat secara sempurna, penggunaannya juga bertentangan dengan hadis-hadis yang melarang menyambung rambut dan menampilkan kepalsuan.
Oleh karena itu, berhijab dengan wig, baik sebagai pengganti kerudung maupun dipakai berlapis di atas kerudung, dinilai tidak diperbolehkan menurut penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang