Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya

Kompas.com, 29 Juli 2026, 19:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Mahalul qiyam menjadi salah satu bagian dalam tradisi pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh sebagian umat Islam.

Tradisi ini biasanya ditandai dengan jamaah yang berdiri sambil melantunkan shalawat sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW.

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum berdiri saat mahalul qiyam, apakah wajib dilakukan atau hanya anjuran.

Baca juga: Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya

Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag memberikan penjelasan terkait hukum berdiri ketika pembacaan mahalul qiyam.

Mahalul Qiyam dalam Tradisi Maulid Nabi

Mahalul qiyam merupakan bagian dari rangkaian pembacaan kitab maulid yang berisi kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW serta pujian dan sanjungan kepada beliau.

Baca juga: Lirik Sholawat Jibril Versi Panjang & Pendek (Arab, Latin, Arti)

Dalam beberapa pembacaan maulid, terutama Maulid Al-Barzanji, jamaah biasanya berdiri ketika sampai pada bagian yang menceritakan kelahiran Rasulullah SAW.

Tradisi berdiri tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan takzim kepada Nabi Muhammad SAW.

Karena itu, mahalul qiyam menjadi salah satu bagian yang sering ditemukan dalam berbagai peringatan Maulid Nabi di tengah masyarakat.

Hukum Berdiri Saat Mahalul Qiyam

Menurut para ulama, berdiri ketika mahalul qiyam dalam pembacaan Maulid Al-Barzanji termasuk amalan yang dianjurkan.

Hal tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan dan pengagungan kepada Rasulullah SAW yang merupakan manusia paling mulia.

Berdiri ketika mendengar kisah kelahiran Nabi Muhammad SAW juga dipandang sebagai perbuatan baik dan terpuji.

Anjuran tersebut didasarkan pada anggapan baik (istihsan) karena mengandung nilai penghormatan kepada Rasulullah SAW.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab I’anah At Thalibin:

جرت العادة أن الناس إذا سمعوا ذكر وضعه صلى الله عليه وسلم يقومون تعظيما له صلى الله عليه وسلم وهذا القيام مستحسن لما فيه من تعظيم النبي صلى الله عليه وسلم ، وقد فعل ذلك كثير من علماء الامة الذين يقتدى بهم

Artinya: "Sudah menjadi tradisi bahwa ketika mendengar kelahiran Nabi Muhammad Saw disebut-sebut, orang-orang akan berdiri sebagai bentuk penghormatan pada beliau. Berdiri seperti itu merupakan perbuatan yang sangat baik (mustahsan) sebagai bentuk penghormatan kepada Nabi Saw. Banyak ulama panutan umat yang sudah melakukan hal itu (berdiri)."

Tidak Berdiri Saat Mahalul Qiyam, Apakah Berdosa?

Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum berdiri saat mahalul qiyam adalah sunnah, bukan sebuah kewajiban.

Artinya, seseorang yang tidak berdiri tidak otomatis dianggap melakukan dosa, selama tidak disertai niat meremehkan Nabi Muhammad SAW.

Namun, apabila seseorang meninggalkan berdiri karena menganggap remeh atau merendahkan kedudukan Rasulullah SAW, maka sikap tersebut dapat berakibat pada kekufuran.

Sebab, tindakan tersebut menunjukkan adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT.

Dalam Islam, kufur merupakan keadaan ketika seseorang tidak beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

Dalam konteks ini, meremehkan Nabi Muhammad SAW termasuk perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban memuliakan Rasulullah SAW.

Hukum Tidak Berdiri karena Enggan atau Tanpa Uzur

Apabila seseorang tidak berdiri saat mahalul qiyam hanya karena enggan melakukannya, bukan karena meremehkan Nabi Muhammad SAW dan tidak memiliki alasan tertentu, maka hukumnya berbeda.

Sikap tersebut dinilai sebagai meninggalkan amalan sunnah sehingga dapat menyebabkan dosa.

Adapun jika seseorang tidak berdiri karena memiliki uzur, maka tidak ada dosa baginya.

Uzur yang dimaksud dapat berupa kondisi sakit, usia lanjut, atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak mampu berdiri.

Penjelasan Syekh Abu al-Su'ud tentang Mahalul Qiyam

Dalam kitab I’anah At Thalibin juga disebutkan penjelasan terkait kebiasaan berdiri saat pembacaan maulid Nabi Muhammad SAW.

قلت: ومن هذا القيام عند ذكر مولده صلى الله عليه وسلم في تلاوة القصة فقد قال المولى أبوالسعود انه قد إشتهر اليوم في تعظميه صلى الله عليه وسلم واعتيد في ذلك فعدم فعله يوجب عدم الإكتراث بالنبي صلي الله عليه وسلم وامتهانه فيكون كفرا مخالفا لوجود تعظيمه صلى الله عليه وسلم اه اي إن لا حظ من لم يفعله تحقيره صلي الله عليه وسلم وإلا فهي معصية

Artinya: "Saya katakan: berdiri ketika pembacaan maulid Nabi Saw dalam pembacaan kisahnya, maka Tuan Abu Su’ud berkata sesungguhnya berdiri dalam pembacaan maulid itu sudah masyhur adanya dan sudah menjadi kebiasaan."

Syekh Abu al-Su'ud menjelaskan bahwa berdiri ketika pembacaan maulid Nabi SAW telah menjadi tradisi yang dikenal sebagai bentuk penghormatan kepada Rasulullah SAW.

Menurutnya, orang yang tidak berdiri dengan tujuan meremehkan Nabi Muhammad SAW dapat dianggap tidak menghormati beliau sehingga berpotensi menyebabkan kekufuran.

Namun, apabila seseorang tidak berdiri bukan karena unsur penghinaan atau merendahkan Rasulullah SAW, maka hukumnya tidak sampai kufur.

Sikap tersebut hanya dianggap sebagai perbuatan dosa karena meninggalkan amalan penghormatan yang telah menjadi kebiasaan sebagian umat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Keutamaan Membaca Shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, Lengkap dengan Bacaan dan Artinya
Aktual
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Batas Aurat Suami Istri dalam Islam, Bolehkah Melihat Seluruh Tubuh Pasangan? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Hukum Istri Menambahkan Nama Suami dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasanya
Aktual
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Hukum Berdiri Saat Melantunkan Mahalul Qiyam, Wajib atau Sunnah? Ini Penjelasannya
Aktual
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Lirik Mahalul Qiyam Lengkap: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Bacaan Wirid Harian Setelah Sholat Fardhu: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Sejarah dan Daftar Lokasi Muktamar NU 1926-2026
Aktual
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Arab Saudi Mulai Susun Layanan Jemaah Haji 2027
Aktual
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
5 Keutamaan Shalat Dhuha dalam Hadis Rasulullah SAW, dari Ampunan Dosa hingga Istana di Surga
Aktual
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Tata Cara Sholat Dhuha Lengkap: Niat, Bacaan, Doa dan Keutamaannya
Doa dan Niat
7 Kampus Muhammadiyah Masuk Top 25 Dunia
7 Kampus Muhammadiyah Masuk Top 25 Dunia
Aktual
Doa Para Pahlawan untuk Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Doa Para Pahlawan untuk Mengenang Jasa Pejuang Kemerdekaan Indonesia
Doa dan Niat
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Bacaaan Dzikir Setelah Sholat Fardhu Lengkap Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar