Editor
KOMPAS.com - Mewarnai rambut menjadi tren yang banyak dilakukan, termasuk untuk menyamarkan uban.
Dalam Islam, praktik ini diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan syariat.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah hukum menggunakan warna hitam untuk menutupi uban.
Baca juga: Makna Uban dalam Islam, Bukan Sekadar Tanda Penuaan tetapi Cahaya bagi Orang Beriman
Pada dasarnya, hukum mewarnai atau menyemir rambut dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, pewarna yang digunakan tidak boleh mengandung bahan najis dan tidak menyerupai kebiasaan yang dilarang dalam syariat.
Selain itu, Islam menganjurkan agar tidak menggunakan warna hitam murni untuk menyamarkan uban.
Baca juga: Hukum Mencabut Uban dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Sebagai gantinya, dianjurkan memakai warna lain seperti merah atau kuning sebagaimana yang pernah dipraktikkan oleh sebagian sahabat Nabi.
Pertanyaan mengenai hukum mewarnai rambut memang kerap muncul di tengah masyarakat, terutama karena kebiasaan ini semakin populer. Oleh sebab itu, penting bagi umat Islam memahami ketentuan syariat sebelum melakukannya.
Mewarnai rambut tidak dilarang oleh Rasulullah SAW. Bahkan, terdapat anjuran untuk membedakan identitas umat Islam dengan kaum Yahudi dan Nasrani.
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka." (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Pembahasan mengenai hukum mewarnai rambut juga dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah berikut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdullah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim menjelaskan hukum mewarnai rambut berdasarkan hadis tersebut sebagai berikut:
وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا
Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi'i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).
Berdasarkan penjelasan hadis dan pandangan ulama, mewarnai rambut beruban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi ketentuan syariat. Penggunaan warna selain hitam, seperti merah atau kuning, lebih dianjurkan.
Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, mewarnai rambut dengan warna hitam untuk menyamarkan uban hukumnya haram.
Adapun pendapat lain menyatakan hukumnya makruh tanzih, yakni tidak disukai tetapi tidak sampai berdosa apabila dilakukan.
Selain itu, pewarna rambut yang digunakan juga harus dipastikan tidak mengandung bahan najis agar tetap sesuai dengan ketentuan syariat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang