Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Kikin Targetkan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung 30 Hari usai Muktamar

Kompas.com, 7 September 2026, 08:57 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menargetkan susunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031 dapat rampung sekitar 30 hari setelah Muktamar Ke-35 NU.

Gus Kikin mengatakan, hingga hari kelima setelah pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU, baru satu-dua nama yang masuk dalam rancangan susunan kepengurusan.

Meski demikian, ia memastikan rancangan struktur kepengurusan secara umum telah disiapkan.

"Belum, ini baru satu dua orang dan ya memang belum sempat. Ini baru berapa hari? Hari kelima. Memang baru sedikit yang bisa kita susun, dan tapi kita sudah punya rancangan-rancangan," ujar Gus Kikin usai menghadiri acara "Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026" di Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026), sebagaimana dikutip dari NU Online.

Baca juga: Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan

Gus Kikin: Baru Hari Kelima Setelah Muktamar

Gus Kikin menilai proses penyusunan kepengurusan tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.

Pasalnya, penyusunan struktur kepengurusan PBNU memang membutuhkan proses setelah Muktamar selesai.

Ia menyebut, secara umum kepengurusan PBNU disusun dalam waktu sekitar 30 hari setelah pelaksanaan Muktamar.

"Itu standarnya, itu udah umum setelah Muktamar kan 30 hari baru tersusun. Ini baru hari kelima," kata Gus Kikin.

Karena itu, ia meminta semua pihak mendoakan agar penyusunan kepengurusan PBNU periode 2026-2031 dapat segera diselesaikan.

"Doakanlah cepat selesai, habis itu mulai ada program-program NU ke depan lagi," ujarnya.

Menurut Gus Kikin, rampungnya susunan kepengurusan menjadi penting agar PBNU dapat segera menjalankan kembali berbagai program organisasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Gus Kikin Ingin Perkuat Kembali Qanun Asasi NU

Selain menyusun kepengurusan, Gus Kikin mengungkapkan salah satu agenda yang akan didorong dalam kepengurusan baru adalah memperkuat kembali Qanun Asasi sebagai dasar hukum dan pijakan organisasi NU.

"Oh iya berbeda, ada yang sudah saya bagikan itu namanya Qanun Asasi, asas dasar hukum NU didirikan NU 1926," ujar Gus Kikin.

Ia menjelaskan, Qanun Asasi merupakan dokumen yang memuat dasar-dasar berdirinya Nahdlatul Ulama pada 1926.

Menurut dia, dokumen tersebut kemudian disusun kembali menjadi sebuah buku setelah ditemukan bagian lain yang melengkapi naskah sebelumnya.

"Jadi, NU tahun 1952 ketika jadi partai politik, kemudian kembali ke khittah tahun 1984 hanya ketemu satu bab dari bab itu. Tiga tahun lalu bab lainnya ditemukan," jelasnya.

"Itu kemudian kita susun sebagai buku Qanun Asasi. Kemarin kita bagikan pada saat Muktamar itu," imbuh Gus Kikin.

Qanun Asasi Tak Hanya untuk Dibaca

Gus Kikin mengatakan, buku Qanun Asasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen yang dibaca oleh warga NU.

Ia berharap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat diaplikasikan dalam kehidupan dan gerakan organisasi.

Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi mencerminkan karakter NU yang inklusif serta mengedepankan kebersamaan.

"Buku itu nanti dibaca dan diaplikasikan, karena NU itu sangat inklusif, NU itu lebih kepada kita membangun kebersamaan," katanya.

Ia menilai nilai-nilai yang dirumuskan Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy'ari dalam Qanun Asasi masih relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.

Terlebih, nilai tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun kehidupan bersama apabila dipahami dan diamalkan dengan baik.

Baca juga: Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik

"Ini sangat relevan, apa yang dituliskan KH Hasyim Asy'ari itu kalau itu diamalkan dengan baik dan benar itu akan menjadi kemanusiaan," pungkasnya.

Dengan demikian, setelah Muktamar Ke-35 NU, agenda kepemimpinan PBNU tidak hanya berfokus pada pembentukan struktur organisasi baru. Gus Kikin juga menyiapkan penguatan kembali nilai-nilai dasar NU melalui Qanun Asasi sebagai pijakan untuk menjalankan program dan gerakan organisasi pada masa khidmah 2026-2031.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Baca tentang


Terkini Lainnya
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Islam ala KH Ahmad Dahlan: Berakar Kuat, Terbuka, dan Membebaskan
Aktual
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Dzikir dan Doa Pagi Pembuka Pintu Rezeki, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Kalender Islam September 2026 Lengkap: Tanggal Hijriah, Weton Jawa, Hari Besar Islam, dan Libur
Kalender Islam September 2026 Lengkap: Tanggal Hijriah, Weton Jawa, Hari Besar Islam, dan Libur
Aktual
Gus Kikin Targetkan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung 30 Hari usai Muktamar
Gus Kikin Targetkan Kepengurusan PBNU 2026-2031 Rampung 30 Hari usai Muktamar
Aktual
Doa Saat Gunung Meletus Menurut Imam An-Nawawi: Arab, Latin dan Artinya
Doa Saat Gunung Meletus Menurut Imam An-Nawawi: Arab, Latin dan Artinya
Doa dan Niat
Nasihat KH Bisri Mustofa untuk Pendakwah di Era Media Sosial
Nasihat KH Bisri Mustofa untuk Pendakwah di Era Media Sosial
Aktual
MUI Ingatkan Warga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau: Waspada, Ikhtiar, dan Perkuat Empati
MUI Ingatkan Warga Hadapi Erupsi Gunung Anak Krakatau: Waspada, Ikhtiar, dan Perkuat Empati
Aktual
Erupsi Anak Krakatau, MUI Imbau Jangan Pasrah, Ikuti Mitigasi dan Peringatan Dini
Erupsi Anak Krakatau, MUI Imbau Jangan Pasrah, Ikuti Mitigasi dan Peringatan Dini
Aktual
Dari Kitab Kuning hingga Lemhannas, Jejak Pendidikan Holistik Darul Amanah
Dari Kitab Kuning hingga Lemhannas, Jejak Pendidikan Holistik Darul Amanah
Aktual
5 Ibadah dan Aktivitas Selain Shalat yang Berkaitan dengan Arah Kiblat
5 Ibadah dan Aktivitas Selain Shalat yang Berkaitan dengan Arah Kiblat
Aktual
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Jemaah Umrah Ditampung di Asrama Haji Sudiang
Penerbangan Batal Imbas Erupsi Anak Krakatau, Puluhan Jemaah Umrah Ditampung di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Deklarasi GIHES 2026: AI Harus Menjadi Alat Pendukung, Bukan Penentu Pendidikan
Deklarasi GIHES 2026: AI Harus Menjadi Alat Pendukung, Bukan Penentu Pendidikan
Aktual
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Shalat Tidak Khusyuk, Apakah Ibadahnya Sah dan Diterima?
Aktual
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Muhammadiyah: Islam Beri Ruang Perbedaan Pemikiran Selama Tak Langgar Dalil yang Pasti
Aktual
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Garuda Indonesia Alihkan Penerbangan Jamaah Umrah ke Aceh
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar