Editor
KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menargetkan susunan kepengurusan PBNU masa khidmah 2026-2031 dapat rampung sekitar 30 hari setelah Muktamar Ke-35 NU.
Gus Kikin mengatakan, hingga hari kelima setelah pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU, baru satu-dua nama yang masuk dalam rancangan susunan kepengurusan.
Meski demikian, ia memastikan rancangan struktur kepengurusan secara umum telah disiapkan.
"Belum, ini baru satu dua orang dan ya memang belum sempat. Ini baru berapa hari? Hari kelima. Memang baru sedikit yang bisa kita susun, dan tapi kita sudah punya rancangan-rancangan," ujar Gus Kikin usai menghadiri acara "Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026" di Jakarta Pusat, Sabtu (5/9/2026), sebagaimana dikutip dari NU Online.
Baca juga: Ketum PBNU Gus Kikin Pulang ke Tebuireng, Disambut Ribuan Santri dan Lantunan Ya Lal Wathan
Gus Kikin menilai proses penyusunan kepengurusan tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
Pasalnya, penyusunan struktur kepengurusan PBNU memang membutuhkan proses setelah Muktamar selesai.
Ia menyebut, secara umum kepengurusan PBNU disusun dalam waktu sekitar 30 hari setelah pelaksanaan Muktamar.
"Itu standarnya, itu udah umum setelah Muktamar kan 30 hari baru tersusun. Ini baru hari kelima," kata Gus Kikin.
Karena itu, ia meminta semua pihak mendoakan agar penyusunan kepengurusan PBNU periode 2026-2031 dapat segera diselesaikan.
"Doakanlah cepat selesai, habis itu mulai ada program-program NU ke depan lagi," ujarnya.
Menurut Gus Kikin, rampungnya susunan kepengurusan menjadi penting agar PBNU dapat segera menjalankan kembali berbagai program organisasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyusun kepengurusan, Gus Kikin mengungkapkan salah satu agenda yang akan didorong dalam kepengurusan baru adalah memperkuat kembali Qanun Asasi sebagai dasar hukum dan pijakan organisasi NU.
"Oh iya berbeda, ada yang sudah saya bagikan itu namanya Qanun Asasi, asas dasar hukum NU didirikan NU 1926," ujar Gus Kikin.
Ia menjelaskan, Qanun Asasi merupakan dokumen yang memuat dasar-dasar berdirinya Nahdlatul Ulama pada 1926.
Menurut dia, dokumen tersebut kemudian disusun kembali menjadi sebuah buku setelah ditemukan bagian lain yang melengkapi naskah sebelumnya.
"Jadi, NU tahun 1952 ketika jadi partai politik, kemudian kembali ke khittah tahun 1984 hanya ketemu satu bab dari bab itu. Tiga tahun lalu bab lainnya ditemukan," jelasnya.
"Itu kemudian kita susun sebagai buku Qanun Asasi. Kemarin kita bagikan pada saat Muktamar itu," imbuh Gus Kikin.
Gus Kikin mengatakan, buku Qanun Asasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi dokumen yang dibaca oleh warga NU.
Ia berharap nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat diaplikasikan dalam kehidupan dan gerakan organisasi.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi mencerminkan karakter NU yang inklusif serta mengedepankan kebersamaan.
"Buku itu nanti dibaca dan diaplikasikan, karena NU itu sangat inklusif, NU itu lebih kepada kita membangun kebersamaan," katanya.
Ia menilai nilai-nilai yang dirumuskan Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy'ari dalam Qanun Asasi masih relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Terlebih, nilai tersebut dapat menjadi pijakan dalam membangun kehidupan bersama apabila dipahami dan diamalkan dengan baik.
Baca juga: Perbedaan Rais Aam dan Ketum PBNU: Tugas, Wewenang, dan Aturan Jabatan Politik
"Ini sangat relevan, apa yang dituliskan KH Hasyim Asy'ari itu kalau itu diamalkan dengan baik dan benar itu akan menjadi kemanusiaan," pungkasnya.
Dengan demikian, setelah Muktamar Ke-35 NU, agenda kepemimpinan PBNU tidak hanya berfokus pada pembentukan struktur organisasi baru. Gus Kikin juga menyiapkan penguatan kembali nilai-nilai dasar NU melalui Qanun Asasi sebagai pijakan untuk menjalankan program dan gerakan organisasi pada masa khidmah 2026-2031.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT