Editor
KOMPAS.com - Memegang Al-Qur’an tanpa wudhu menjadi pertanyaan yang kerap muncul bagi umat Islam, terutama ketika hendak membaca ayat suci dalam kondisi berhadas.
Fatwa Tarjih Muhammadiyah menjelaskan adanya perbedaan pendapat ulama mengenai persoalan tersebut, tetapi sangat menganjurkan membaca dan memegang Al-Qur’an dalam keadaan suci.
Baca juga: 5 Cara Mendidik Anak agar Dekat dengan Al-Quran
Dilansir dari muhammadiyah.or.id, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Rahmadi Wibowo mengatakan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudhu.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan penafsiran terhadap QS. Al-Waqiah ayat 79 yang berbunyi: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.”
Baca juga: Sejarah Al-Qur’an, dari Turunnya Wahyu Pertama hingga Menjadi Pedoman Hidup
“Para ulama berselisih dalam memahami QS. Al-Waqiah ayat 79. Apakah harus wudhu terlebih dahulu atau tidak. Al Quran sebagai kitab mulia menurut kami sangat dianjurkan kalau ingin membacanya dalam suci terlebih dahulu baik hadas kecil apalagi hadas besar,” terang Rahmadi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Fatwa Tarjih sangat menganjurkan umat Islam memegang dan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci.
Anjuran tersebut berkaitan dengan etika dan kepatutan sekaligus menjadi bentuk penghormatan terhadap Kalamullah.
Meski menganjurkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci, Fatwa Tarjih tidak melarang seseorang yang sedang berhadas untuk membaca ayat Al-Qur’an. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perempuan yang sedang mengalami haid.
Dengan demikian, kondisi tidak berwudhu tidak menjadi larangan mutlak untuk membaca ayat Al-Qur’an.
Namun, menjaga kesucian tetap lebih dianjurkan ketika seseorang hendak membaca maupun memegang Al-Qur’an sebagai bentuk memuliakan kitab suci.
Pertanyaan mengenai wudhu juga dapat muncul ketika seseorang hendak memegang bagian ayat Al-Qur’an yang ditulis secara terpisah, seperti buku surat Yasin atau buku khusus Juz Amma.
Persoalan tersebut masih berkaitan dengan perbedaan pendapat ulama dalam memahami ketentuan menyentuh Al-Qur’an.
Karena itu, sikap yang dianjurkan Fatwa Tarjih adalah menjaga keadaan tetap suci ketika memegang dan membaca Al-Qur’an. Anjuran tersebut didasarkan pada etika, kepatutan, serta penghormatan terhadap Kalamullah.
Pada akhirnya, membaca Al-Qur’an tetap dapat dilakukan oleh seseorang yang sedang berhadas, termasuk perempuan yang sedang haid, karena Fatwa Tarjih tidak melarangnya.
Meski demikian, wudhu tetap sangat dianjurkan ketika hendak membaca dan memegang Al-Qur’an. Kesucian tersebut menjadi bagian dari sikap memuliakan Kalamullah.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.