Editor
KOMPAS.com - Pasangan suami istri kini dapat mengakses Kartu Nikah Digital secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama (Kemenag).
Layanan ini memudahkan masyarakat memperoleh dokumen administrasi pernikahan, baik melalui akun Simkah maupun dengan mengajukan permohonan ke Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: Cara Mengganti Buku Nikah yang Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Pasangan yang telah memiliki akun Simkah dapat mengakses dan mengunduh Kartu Nikah Digital melalui laman resmi Simkah. Berikut langkah-langkahnya:
Dilansir dari laman Kemenag, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh Kartu Nikah Digital.
“Masyarakat dapat mengakses Kartu Nikah Digital melalui akun Simkah. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan,” jelasnya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Masyarakat yang belum memiliki akun Simkah tetap dapat mengajukan Kartu Nikah Digital melalui KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
Pemohon perlu membawa buku nikah asli agar petugas dapat memeriksa dan memverifikasi data pernikahan sebelum menerbitkan kartu digital.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki akun SIMKAH, silakan membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” ujarnya.
Kartu Nikah Digital memiliki sejumlah manfaat untuk memudahkan pasangan suami istri dalam menyimpan dan menggunakan dokumen pernikahan. Berikut tiga manfaat yang disampaikan dalam informasi tersebut:
Zayadi menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital diharapkan dapat membuat layanan administrasi pernikahan lebih praktis dan efisien bagi masyarakat.
“Layanan yang diberikan kepada masyarakat harus memudahkan dan memberikan dampak nyata. Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan administrasi pernikahan diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan secara lebih praktis dan efisien,” pungkas Zayadi.
Dengan demikian, pasangan yang sudah memiliki akun Simkah dapat mengunduh Kartu Nikah Digital secara daring melalui laman resmi Kemenag.
Sementara itu, masyarakat yang belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan melalui KUA tempat akad nikah dengan membawa buku nikah asli untuk verifikasi.
Kartu ini dapat disimpan secara digital atau dicetak serta dilengkapi kode QR untuk membantu pemeriksaan data pernikahan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.