Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?

Kompas.com, 14 Oktober 2026, 08:31 WIB
Reni Susanti

Editor

SUKOHARJO, KOMPAS.com — Menteri Agama periode 2014–2019, Lukman Hakim Saifuddin, mengingatkan bahwa dakwah merupakan proses menyampaikan ajaran agama, bukan memaksakan pemahaman kepada orang lain.

Menurut Lukman, penguasaan teks keagamaan perlu disertai pemahaman terhadap konteks sosial masyarakat agar pesan dakwah disampaikan secara tepat.

“Dakwah sebatas menyampaikan, terutama ajaran yang bersifat universal. Soal diterima atau tidaknya, dan datangnya hidayah, adalah ketentuan Allah SWT,” katanya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Kisah Thufail bin Amr: Saat Dakwah Ditolak, Ini Doa Rasulullah untuk Kaumnya

Lukman membicarakan hal tersebut di Pesantren Al-Mukmin, Ngruki. Acara yang diikuti sekitar 100 peserta itu mengangkat tema “Memperkuat Pemahaman Keagamaan dan Keterampilan Dakwah untuk Meneguhkan Islam sebagai Rahmat”.

Lukman yang juga anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an (PSQ) dan pengajar Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) menegaskan, keyakinan yang kuat tidak dapat dijadikan alasan untuk memaksakan pandangan kepada orang lain.

“Orang yang merasa benar sendiri di ruang publik lalu memaksa orang lain mengikutinya, apalagi dengan kekerasan atau ancaman, sudah tergolong ekstrem,” ujarnya.

Baca juga: Menag: Dakwah kepada Generasi Muda Perlu Beradaptasi dengan Era AI

Memahami ajaran agama secara utuh

Dalam pemaparannya, Lukman menjelaskan konsep ghuluw dan tatharruf, yakni sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas dalam memahami atau menjalankan ajaran agama.

Menurutnya, sikap tersebut dapat muncul ketika teks keagamaan dipahami tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan ajaran.

“Ghuluw dan tatharruf dapat muncul ketika seseorang membaca teks keagamaan secara harfiah tanpa memahami konteks dan kondisi yang melatarbelakanginya. Karena itu, umat perlu memahami ajaran agama secara utuh, bukan sekadar membaca teks tanpa mempertimbangkan maksud dan situasi yang menyertainya,” katanya.

Lukman menjelaskan, pemahaman Al-Qur’an dan hadis perlu mempertimbangkan asbabun nuzul, yaitu latar belakang turunnya ayat, serta asbabul wurud, yakni latar belakang munculnya hadis.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penafsiran teks secara bebas tanpa mengikuti kaidah keilmuan dapat melahirkan pemahaman yang berlebihan. Karena itu, penafsiran perlu disertai penguasaan prinsip dan metodologi keilmuan agama.

Menurut Lukman, salah satu indikator sikap berlebihan adalah ketika pemahaman atau praktik keberagamaan justru bertentangan dengan tujuan ajaran agama, seperti memuliakan manusia, menegakkan keadilan, dan menghormati kehidupan.

Pemahaman agama, kata dia, semestinya tidak menjadi pembenaran untuk merugikan orang lain.

Keyakinan kuat, tetap menghormati perbedaan

Lukman menegaskan bahwa moderasi beragama bukan berarti mengabaikan ajaran agama.

Dalam persoalan furu’iyah atau cabang agama, umat perlu mengedepankan tasamuh, yakni toleransi terhadap perbedaan pandangan di kalangan ulama. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi kapasitas keilmuan, lingkungan geografis, dan latar belakang lainnya.

Ia juga membedakan wilayah internum, yang berkaitan dengan keyakinan dalam ruang batin atau pribadi, dan eksternum, yakni ketika keyakinan diekspresikan dalam kehidupan bersama.

Pembedaan itu, menurutnya, bukan untuk memisahkan iman dan amal, melainkan membantu umat memahami cara mengekspresikan keyakinan sesuai dengan ruangnya.

Iman dan amal tetap merupakan satu kesatuan. Namun, keteguhan dalam meyakini ajaran agama perlu disertai sikap toleran ketika berhadapan dengan orang lain di ruang publik.

Lukman mencontohkan aturan lampu lalu lintas yang harus ditaati seluruh pengguna jalan demi ketertiban dan keselamatan bersama. Prinsip mematuhi kesepakatan bersama tersebut juga diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat.

Dengan memahami ajaran agama dan konteks sosial secara utuh, ia berharap para dai dapat menyampaikan pesan agama secara bijaksana, menghormati perbedaan, serta menjaga nilai kemanusiaan.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Apakah Ahli Waris Wajib Membayar Utang Orang yang Meninggal? Ini Penjelasannya
Aktual
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Adzan Sebelum Masuk Waktu Subuh Disebut Apa? Ini Penjelasan Fungsi, Dalil, dan Hukumnya
Aktual
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Mengapa Memuliakan Kaum Duafa Bisa Menjadi Jalan Pertolongan Allah?
Aktual
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
3 Amalan Terpuji yang Justru Berujung Siksaan di Akhirat, Waspadai Riya
Aktual
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
PUI Kecam Serangan Houthi di Arab Saudi, Minta Pemerintah RI Lindungi Jemaah Umrah
Aktual
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Rajin Beribadah, tetapi Mengganggu Tetangga? Ini Pesan Majelis Tabligh Muhammadiyah
Aktual
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Lukman Hakim Bicara Dakwah Damai di Ngruki, Apa Maksudnya?
Aktual
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Menag Soroti Legalitas Ijazah Pesantren, Pastikan Pengakuan Lulusan
Aktual
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
PBNU dan DSN-MUI Bahas Bitcoin, Fatwa Aset Kripto Masih Dikaji
Aktual
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Kapolri Minta MUI Pusat Haramkan Vape, Waspadai Narkotika Cair Berkedok Rokok Elektrik
Aktual
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Haruskah Pengantin Perempuan Hadir Saat Akad Nikah? Ini Penjelasan Fikih dan Aturannya
Aktual
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Muhammadiyah Bersiap Bangun SD di Mesir, Regulasi dan Pembiayaan Jadi Perhatian
Aktual
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Keutamaan Hari Rabu dalam Islam, Jangan Lewatkan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Aktual
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Hukum Sedekah dari Uang Korupsi dalam Islam, Benarkah Bisa Menghapus Dosa?
Aktual
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Pengamat Sarankan Tunda Keberangkatan Umrah hingga Konflik Mereda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar