Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak

Kompas.com, 18 Oktober 2026, 10:04 WIB
Farid Assifa

Penulis

Sumber ekon.go.id

KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha dan memperkuat kesiapan ekosistem halal nasional.

Kebijakan tersebut disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam sosialisasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang digelar secara daring pada Jumat (16/10/2026).

Pemerintah melakukan penyesuaian melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dikutip dari laman resmi Kemenko Bidang Perekonomian RI.

Baca juga: 4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit, Kemenag Minta Pendampingan UMKM

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Implementasi sertifikasi halal dinilai memiliki cakupan luas karena melibatkan jutaan pelaku usaha dan berbagai sektor industri.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta kesiapan pelaku usaha.

Daftar Produk yang Mendapat Perpanjangan Masa Penahapan Sertifikasi Halal

Berdasarkan penyesuaian yang disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat sejumlah kelompok produk dan layanan yang memperoleh tambahan waktu.

1. Produk dan jasa terkait makanan, minuman, serta hasil sembelihan

Berdasarkan perubahan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai berlaku pada 18 Oktober 2028.

Sementara itu, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

2. Produk makanan dan minuman dari luar negeri

Pemerintah juga menyesuaikan ketentuan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri.

Berdasarkan perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028. Penyesuaian ini mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

3. Obat bahan alam, kosmetik, dan produk lainnya

Perpanjangan masa penahapan juga berlaku untuk sejumlah kategori produk yang sebelumnya memiliki tenggat pada 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g.

Kelompok produk tersebut meliputi:

  • Obat bahan alam.
  • Obat kuasi.
  • Suplemen kesehatan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi.
  • Produk rekayasa genetik.
  • Sejumlah kategori barang gunaan.

Untuk kelompok produk tersebut, masa penahapan kewajiban sertifikasi halal disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.

Jadwal Sertifikasi Halal untuk Obat Tetap Berbeda

Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua kategori produk mengalami perubahan jadwal. Sejumlah ketentuan tetap mengikuti masa penahapan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.

Obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, obat keras yang dikecualikan psikotropika memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2034.

Dengan demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan kategori produk masing-masing sebelum menentukan tenggat pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.

Aturan Pelaksanaan juga Akan Disesuaikan

Selain mengubah masa penahapan, pemerintah akan menyesuaikan sejumlah aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan perubahan peraturan pemerintah tersebut.

Pemerintah juga akan mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Wajib Halal Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Tidak Ada Penundaan

Sosialisasi kebijakan ini melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta asosiasi dunia usaha dan industri.

Pemerintah berharap penyesuaian masa penahapan tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga kelancaran perdagangan dan memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Kisah Abdullah bin Salam yang Terganggu Asap Pembakaran Sampah Tetangga
Aktual
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Menhaj Sampaikan Imbauan Terkait Istitaah Haji 2027 dan Penerbangan Umrah
Aktual
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
MUI Sesalkan Wajib Halal Ditunda hingga 2028, Minta Umat Islam Hindari Produk Tanpa Label Halal
Aktual
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Pemerintah Tunda Wajib Halal 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Terdampak
Aktual
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
50 Ajengan PUI Berkumpul di Jakarta: Bahas Haji, Pinjol hingga Nazhir Wakaf
Aktual
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
UAS Ingatkan Polisi soal Gaji dari APBN: Jaga Iman dan Integritas
Aktual
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Hukum Membakar Hutan dalam Islam, QS Al-Baqarah Ayat 205 Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Bumi
Aktual
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
MUI Ingatkan Penundaan Wajib Halal 2026 Berisiko Picu Ketidakpercayaan Publik
Aktual
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Kisah Abdullah bin Salam dan Asap Tetangga, Pelajaran tentang Menjaga Sesama
Aktual
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
6 Cara Mendampingi Orang yang Mengalami Tekanan Mental dalam Perspektif Islam
Aktual
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
KH Subuki, Tokoh Bambu Runcing Parakan, Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Aktual
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Sambut Hari Santri 2026, RMINU dan Kemenag Siapkan Nikah Massal 500 Santri
Aktual
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
MUI Minta Pelaku Karhutla Ditindak, Ingatkan Fatwa Haram Pembakaran yang Merusak
Aktual
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim
Aktual
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Arab Saudi Waspada Banjir Bandang, Hujan Lebat Diprediksi hingga Rabu
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar