KOMPAS.com - Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an bukan membahas kisah para nabi atau gambaran kehidupan akhirat, melainkan mengatur transaksi utang piutang. Ayat 282 dalam Surah Al-Baqarah menjelaskan pentingnya pencatatan, kesaksian, dan kejujuran ketika seseorang melakukan transaksi dengan pembayaran bertempo.
Ayat yang dikenal sebagai Ayat ad-Dayn atau ayat utang ini menunjukkan bahwa urusan ekonomi sehari-hari juga mendapat perhatian dalam ajaran Islam. Ketentuannya relevan hingga sekarang, terutama ketika pinjam-meminjam dilakukan antarteman, anggota keluarga, maupun melalui transaksi keuangan.
Surah Al-Baqarah ayat 282 dikenal sebagai ayat terpanjang dalam Al-Qur'an. Panjangnya berkaitan dengan banyaknya ketentuan yang dibahas dalam satu ayat, mulai dari pencatatan utang, pihak yang mendiktekan perjanjian, saksi, hingga perlindungan terhadap pencatat dan saksi.
Baca juga: Sujud Tilawah: Makna, Tata Cara, dan Bacaan Saat Menemui Ayat Sajdah
Ayat ini tidak hanya membicarakan kewajiban pihak yang berutang. Orang yang memberi pinjaman, pencatat, dan saksi juga memiliki tanggung jawab agar transaksi berlangsung secara adil. Dengan demikian, penyelesaian utang tidak semata-mata bergantung pada ingatan atau kepercayaan pribadi, tetapi dapat diperjelas melalui kesepakatan yang terdokumentasi.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
Baca juga: Abdullah bin Amr bin Haram, Ayah Jabir yang Gugur dalam Perang Uhud
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā tadāyantum bidainin ilā ajalim musamman faktubūh(u), walyaktub bainakum kātibum bil-‘adl(i), wa lā ya'ba kātibun ay yaktuba kamā ‘allamahullāhu falyaktub, walyumlilil-lażī ‘alaihil-ḥaqqu walyattaqillāha rabbahū wa lā yabkhas minhu syai'ā(n), fa'in kānal-lażī ‘alaihil-ḥaqqu safīhan au ḍa‘īfan au lā yastaṭī‘u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhū bil-‘adl(i), wastasyhidū syahīdaini mir rijāliūkum, fa'illam yakūnā rajulaini farajuluw wamra'atāni mimman tarḍauna minasy-syuhadā'i an taḍilla iḥdāhumā fatużakkira iḥdāhumal-ukhrā, wa lā ya'basy-syuhadā'u iżā mā du‘ū, wa lā tas'amū an taktubūhu ṣagīran au kabīran ilā ajalih(ī), żālikum aqsaṭu ‘indallāhi wa aqwamu lisy-syahādati wa adnā allā tartābū illā an takūna tijāratan ḥāḍiratan tudīrūnahā bainakum falaisa ‘alaikum junāḥun allā taktubūhā, wa asyhidū iżā tabāya‘tum, wa lā yuḍārra kātibuw wa lā syahīd(un), wa in taf‘alū fa'innahū fusūqum bikum, wattaqullāh(a), wa yu‘allimukumullāh(u), wallāhu bikulli syai'in ‘alīm(un).
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Baca juga: Dudung Sampaikan Pesan Prabowo ke Santri: Setialah kepada Merah Putih
Perintah tersebut menekankan pentingnya mencatat utang yang memiliki batas waktu pembayaran. Pencatatan membantu kedua pihak memastikan jumlah pinjaman dan waktu pelunasan, sekaligus mengurangi kemungkinan perbedaan ingatan ketika jatuh tempo tiba.
Penjelasan tafsir dalam Nahdlatul Ulama juga menyoroti fungsi pencatatan untuk melindungi hak masing-masing pihak dan mencegah perselisihan. Dalam praktik sekarang, kesepakatan dapat dituangkan dalam dokumen tertulis atau catatan digital yang disetujui bersama, dengan rincian jumlah, tanggal, dan jadwal pembayaran yang jelas.
Al-Baqarah ayat 282 mengarahkan agar pencatat menuliskan transaksi dengan benar dan orang yang berutang mendiktekan keterangan mengenai kewajibannya. Pihak yang berutang juga diminta bertakwa kepada Allah dan tidak mengurangi hak kreditur. Jika orang tersebut tidak mampu mendiktekan sendiri karena kondisi tertentu, walinya dapat membantu menyampaikan keterangan secara adil.
Baca juga: Surah Abasa: Ajaran Kesetaraan dan Anti Diskriminasi kepada Nabi
Ayat itu juga mengatur kesaksian dalam transaksi serta meminta agar saksi tidak menolak ketika diperlukan. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kejelasan kesepakatan bukan hanya urusan dua orang yang bertransaksi, tetapi juga berkaitan dengan bukti yang dapat membantu menyelesaikan masalah jika terjadi perselisihan.
Pada bagian berikutnya, ayat ini membedakan transaksi utang bertempo dari perdagangan tunai. Untuk transaksi tunai yang berlangsung langsung, tidak ada dosa jika tidak dilakukan pencatatan. Meski demikian, ayat tersebut tetap menganjurkan adanya saksi dalam jual beli dan melarang tindakan yang merugikan pencatat maupun saksi.
Isi ayat menunjukkan bahwa pencatatan sangat ditekankan untuk utang yang memiliki jangka waktu pembayaran. Namun, ayat yang sama memberikan kelonggaran untuk transaksi tunai. Karena itu, ketentuannya perlu dipahami sesuai konteks, bukan disamaratakan untuk semua bentuk transaksi.
Baca juga: Raja Charles Kutip Hadis Nabi SAW saat Jamuan Kenegaraan Sultan Oman
Dalam kehidupan sehari-hari, mencatat pinjaman kecil sekalipun dapat menjadi langkah bijak. Misalnya, ketika seseorang meminjam uang kepada kerabat, kedua pihak dapat menyepakati jumlah dan tanggal pengembalian melalui pesan tertulis. Cara sederhana ini tidak berarti menghilangkan kepercayaan, melainkan membantu menjaga hubungan agar tidak rusak akibat kesalahpahaman.
Selain mengatur pencatatan, Islam menekankan tanggung jawab orang yang meminjam. Rasulullah SAW memperingatkan orang yang mengambil pinjaman dengan niat tidak mengembalikannya. Dalam Sunan Ibnu Majah nomor 2410, beliau bersabda:
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا
Ayyumā rajulin yadayyanu dainan wa huwa mujmi‘un an lā yuwaffiyahu iyyāhu laqiyallāha sāriqā.
Baca juga: Khutbah Jumat 23 Oktober: Merusak Bumi, Mengkhianati Amanah Allah
Artinya: “Siapa pun yang berutang dengan niat tidak akan melunasinya, ia akan menemui Allah sebagai pencuri.” (HR Sunan Ibnu Majah, nomor 2410).
Hadis tersebut menegaskan bahwa utang bukan sekadar urusan administratif. Peminjam perlu memiliki niat baik untuk melunasi kewajibannya. Jika mengalami kesulitan, komunikasi terbuka dengan pemberi pinjaman menjadi langkah yang lebih bertanggung jawab daripada menghindar atau mengingkari kesepakatan.
Ayat terpanjang dalam Al-Qur'an memberikan pelajaran bahwa keimanan juga tercermin dalam cara manusia mengelola urusan ekonomi. Pencatatan, kesaksian, dan larangan merugikan pihak lain menunjukkan pentingnya keadilan dalam transaksi.
Dalam praktiknya, masyarakat dapat menerapkan pesan ini dengan membiasakan kesepakatan tertulis, menyimpan bukti pembayaran, serta memastikan kedua pihak memahami syarat pinjaman. Langkah tersebut membantu menjaga hak pemberi dan penerima pinjaman sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi konflik.
Baca juga: Makna di Balik Zikir 33 Kali Setelah Sholat Fardhu
Pada akhirnya, Al-Baqarah ayat 282 mengingatkan bahwa kepercayaan perlu dijaga dengan kejujuran dan tanggung jawab. Utang piutang yang dikelola secara terbuka bukan hanya memudahkan urusan pembayaran, tetapi juga membantu memelihara hubungan baik antarmanusia.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.