Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November

Kompas.com, 23 Oktober 2026, 19:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren menyiapkan pencairan insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly non-ASN pada akhir November 2026.

Setiap dosen akan menerima Rp 8 juta, naik lebih dari 200 persen dibandingkan dengan insentif pada 2025 yang sebesar Rp 2,5 juta.

Tahun ini, Ditjen Pesantren mengalokasikan anggaran Rp 5,576 miliar untuk bantuan insentif tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan tinggi pesantren.

Baca juga: Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren, Ada PBG dan SLF, Apa Itu?

Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Jadi Rp 8 Juta

Basnang Said mengatakan, proses pencairan insentif bagi dosen Ma’had Aly sedang dimulai dan ditargetkan selesai pada akhir November 2026.

“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp 8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp 2,5juta,” terang Basnang Said di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Baca juga: Hari Santri 2026: Dari Intuisi dan Mimpi, Menag Ungkap Ilmu Pesantren

Pada 2025, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran Rp 1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp 2,5 juta.

Tahun ini, anggaran insentif meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp 5,576 miliar. Jumlah penerima juga bertambah 27 orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kemenag Perkuat Kesejahteraan Dosen Pesantren

Basnang Said menegaskan, peningkatan dukungan terhadap dosen merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan pesantren. Menurutnya, pengembangan kelembagaan dan perluasan akses pendidikan perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kesejahteraan para pendidik.

“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren. Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Basnang.

Ia menjelaskan, Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan nasional, terutama untuk menyiapkan kader ulama yang mendalam ilmunya, matang dalam berpikir, dan mampu merespons persoalan masyarakat.

“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.

Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan Insentif

Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.

Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Adib menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Adib.

Insentif Dosen Diharapkan Menjaga Mutu Pendidikan Pesantren

Adib menilai, kesejahteraan dosen berkaitan erat dengan keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren. Selain mengajar, dosen Ma’had Aly bertanggung jawab menjaga tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, serta membimbing kaderisasi ulama.

“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama. Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tambah Adib.

Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam yang memiliki kekhasan dalam pendalaman disiplin ilmu Islam, pengkajian kitab kuning, dan pengembangan tradisi intelektual pesantren.

Peran dosen menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus meneruskan tradisi keilmuan tersebut.

Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial, Ma’had Aly juga dituntut mengembangkan tradisi intelektual pesantren agar tetap relevan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan karakter keilmuannya.

Pencairan insentif pada akhir November 2026 diharapkan menjadi dukungan konkret bagi 697 dosen Ma’had Aly non-ASN. Kenaikan bantuan dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 8 juta per dosen disertai peningkatan anggaran dan jumlah penerima dibandingkan dengan 2025.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama mendorong peningkatan kesejahteraan pendidik sekaligus menjaga keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Sumpah Pemuda 1928: Sosok Johan Machmoed Tjaja dan Peran Jong Islamieten Bond
Aktual
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Jadwal TKA Pesantren dan Madrasah Aliyah 2026 untuk Mapel Wajib, Pilihan, serta Ujian Susulan
Aktual
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Legislator Minta Ditjen Pesantren Perkuat 5 Aspek, dari Anggaran hingga Keamanan Santri
Aktual
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Jejak Santri dalam Sejarah Persatuan Indonesia
Aktual
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Hari Santri 2026, Menag Ajak ASN Kemenag Pakai Sarung dan Peci Seminggu Sekali
Aktual
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Zakat Akhir Tahun: Cara Menghitung, Nisab, dan Golongan Penerimanya
Aktual
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Alasan Shalat Istisqa Tetap Disunahkan Meski Hujan Telah Turun
Aktual
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan Turun dan Setelah Hujan Reda, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Saat Hujan yang Diajarkan Rasulullah, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Wisata Ramah Muslim di Jepang, dari Menikmati Ramen Halal hingga Berendam di Onsen
Aktual
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Menag Ajak Tradisikan Bersarung dan Berpeci sebagai Identitas Kebangsaan
Aktual
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Kemenag Gandeng Gus, Ning, dan Influencer dalam 5 Program Quick Win Pesantren
Aktual
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Ka'b bin Malik Sahabat yang Kisah Tobatnya Diabadikan dalam Al-Qur'an
Aktual
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam, Ini Dalil dan Pengecualiannya
Aktual
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Naik Lebih dari 200 Persen, Cair Akhir November
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar