Editor
KOMPAS.com - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pesantren menyiapkan pencairan insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly non-ASN pada akhir November 2026.
Setiap dosen akan menerima Rp 8 juta, naik lebih dari 200 persen dibandingkan dengan insentif pada 2025 yang sebesar Rp 2,5 juta.
Tahun ini, Ditjen Pesantren mengalokasikan anggaran Rp 5,576 miliar untuk bantuan insentif tersebut sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat mutu pendidikan tinggi pesantren.
Baca juga: Kemenag Perketat Izin Pendirian Pesantren, Ada PBG dan SLF, Apa Itu?
Basnang Said mengatakan, proses pencairan insentif bagi dosen Ma’had Aly sedang dimulai dan ditargetkan selesai pada akhir November 2026.
“Ini sedang kami mulai proses pencairannya. Insya Allah akhir November sudah bisa dicairkan. Setiap dosen mendapat Rp 8 juta, naik lebih 200% dari tahun sebelumnya yang hanya mendapat Rp 2,5juta,” terang Basnang Said di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Baca juga: Hari Santri 2026: Dari Intuisi dan Mimpi, Menag Ungkap Ilmu Pesantren
Pada 2025, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran Rp 1,67 miliar untuk 670 dosen Ma’had Aly. Setiap penerima memperoleh insentif sebesar Rp 2,5 juta.
Tahun ini, anggaran insentif meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp 5,576 miliar. Jumlah penerima juga bertambah 27 orang dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Basnang Said menegaskan, peningkatan dukungan terhadap dosen merupakan bagian dari upaya memperkuat pendidikan pesantren. Menurutnya, pengembangan kelembagaan dan perluasan akses pendidikan perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kesejahteraan para pendidik.
“Penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membangun kelembagaan dan memperluas akses pendidikan. Kita juga harus memberikan perhatian kepada para pendidik yang selama ini menjaga keberlangsungan tradisi keilmuan pesantren. Insentif bagi 697 dosen Ma’had Aly ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memastikan bahwa pengabdian mereka mendapat perhatian yang layak,” ujar Basnang.
Ia menjelaskan, Ma’had Aly memiliki posisi strategis dalam ekosistem pendidikan nasional, terutama untuk menyiapkan kader ulama yang mendalam ilmunya, matang dalam berpikir, dan mampu merespons persoalan masyarakat.
“Di tangan para dosen inilah tradisi keilmuan Islam diwariskan, dikaji, dan dikembangkan. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan dosen tidak boleh dipisahkan dari agenda peningkatan mutu pendidikan tinggi pesantren. Kita ingin Ma’had Aly terus berkembang tanpa kehilangan akar keilmuan dan identitas kepesantrenannya,” tegasnya.
Direktur Ma’had Aly Kementerian Agama, Adib, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1034 Tahun 2026 tentang Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly.
Pelaksanaannya juga berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7566 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif bagi Dosen Bukan Aparatur Sipil Negara pada Ma’had Aly Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen penetapan, penerima bantuan berasal dari berbagai Ma’had Aly di Indonesia. Adib menegaskan, penyaluran bantuan dilakukan langsung melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyaluran insentif dilakukan melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Adib.
Adib menilai, kesejahteraan dosen berkaitan erat dengan keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren. Selain mengajar, dosen Ma’had Aly bertanggung jawab menjaga tradisi akademik, mengembangkan kajian keislaman, serta membimbing kaderisasi ulama.
“Dosen Ma’had Aly memiliki tanggung jawab akademik sekaligus tanggung jawab keilmuan dalam menjaga kesinambungan kajian kitab kuning dan kaderisasi ulama. Kami berharap insentif ini dapat menjadi dukungan bagi mereka untuk terus mengembangkan kualitas pembelajaran dan pengabdian. Sebab, kualitas sebuah lembaga pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas dan keberlanjutan pengabdian para pendidiknya,” tambah Adib.
Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam yang memiliki kekhasan dalam pendalaman disiplin ilmu Islam, pengkajian kitab kuning, dan pengembangan tradisi intelektual pesantren.
Peran dosen menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kualitas pendidikan sekaligus meneruskan tradisi keilmuan tersebut.
Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan sosial, Ma’had Aly juga dituntut mengembangkan tradisi intelektual pesantren agar tetap relevan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan karakter keilmuannya.
Pencairan insentif pada akhir November 2026 diharapkan menjadi dukungan konkret bagi 697 dosen Ma’had Aly non-ASN. Kenaikan bantuan dari Rp 2,5 juta menjadi Rp 8 juta per dosen disertai peningkatan anggaran dan jumlah penerima dibandingkan dengan 2025.
Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama mendorong peningkatan kesejahteraan pendidik sekaligus menjaga keberlanjutan mutu pendidikan tinggi pesantren.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.