Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?

Kompas.com, 28 Oktober 2026, 21:10 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Perkembangan tren fashion turut memengaruhi cara perempuan Muslim mengenakan hijab, mulai dari pemilihan bahan hingga model yang membentuk siluet tertentu.

Salah satu yang kerap menjadi pembahasan adalah jilbab punuk unta, yakni gaya berhijab dengan tonjolan menyerupai punuk di bagian kepala.

Model ini sering dikaitkan dengan hadis riwayat Muslim yang menyebutkan ciri perempuan penghuni neraka.

Namun, penjelasan mengenai jilbab punuk unta perlu memperhatikan makna hadis dan pandangan ulama agar tidak menyamakan setiap tonjolan pada jilbab dengan ciri yang dimaksud dalam hadis tersebut.

Baca juga: Soroti Polemik Jilbab di Azerbaijan, Pengamat Ungkap Potensi Ekonomi Busana Muslim

Hadis tentang Jilbab Punuk Unta

Pembahasan mengenai jilbab punuk unta merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim.

Hadis tersebut menjelaskan dua golongan penghuni neraka, salah satunya perempuan yang berpakaian tetapi telanjang dan memiliki kepala menyerupai punuk unta yang miring.

Baca juga: Dalih Lindungi Anak, Larangan Jilbab di Austria Malah Bikin Siswi Tertekan

Berikut bunyi hadis tersebut:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا-رواه مسلم

Artinya: “Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh). (H.R. Muslim)

Penjelasan Muhammadiyah tentang Jilbab Punuk Unta

Dalam penjelasan Tarjih MediaMU Muhammadiyah, golongan perempuan yang disebutkan dalam hadis tersebut adalah mereka yang mengenakan pakaian, tetapi pakaiannya tidak menutupi aurat.

Mereka juga digambarkan tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah serta mengajak orang lain meniru perbuatan mereka.

Kalimat “kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring” kerap dipahami sebagai gambaran perempuan yang mengenakan jilbab dengan tonjolan di bagian kepala.

Berdasarkan sejumlah pendapat ulama yang merujuk pada hadis riwayat Muslim, jilbab punuk unta dipandang sebagai model yang dilarang dalam Islam apabila bentuknya menyerupai gambaran dalam hadis tersebut.

Salah satu bentuk yang dimaksud ialah kain yang ditarik atau digulung di atas kepala hingga membentuk tonjolan.

Penjelasan NU tentang Makna Punuk Unta dalam Hadis

Sementara, dalam penjelasan Nahdlatul Ulama (NU) di laman NU Online, pembahasan mengenai perempuan yang kepalanya menyerupai punuk unta secara detail perlu dilakukan dengan memahami makna kata yang digunakan dalam hadis serta penafsiran para ulama.

Arti Kata Asnimah al-Bukht

Frasa yang menjadi perhatian dalam hadis tersebut adalah asnimah al-bukht, yang berarti punuk-punuk unta. Kata asnimah merupakan bentuk jamak dari sanam.

Dalam kamus Lisan al-'Arab karya Ibnu Manzhur, kata sanam dijelaskan sebagai bagian punggung unta yang paling tinggi atau menonjol, yakni punuk unta.

سَنَامُ الْبَعِيرِ وَالنَّاقَةِ أَعْلَى ظَهْرِهَا وَالْجَمْعُ أَسْنِمَةٌ

“Sanam al-ba’ir wa an-naqah (punuk unta) adalah punggung unta yang paling tinggi, dan bentuk plural atau jamak dari kata sanam adalah asnimah. (Ibnu Manzhur, Lisan al-‘Arab, Bairut-Dar ash-Shadir, cet ke-1, tt, juz, 12, h. 306)

Sementara itu, kata al-bukht merujuk pada salah satu jenis unta yang memiliki tubuh besar dan punuk yang besar. Penjelasan ini disebutkan dalam kitab tafsir al-Jami’ li Ahkam al-Qur'an karya Al-Qurthubi.

وَالْبُخْتُ ضَرْبٌ مِنَ الْإِبِلِ عِظَامُ الْأَجْسَامِ، عِظَامُ الْأَسْنِمَةِ

“Al-bukht adalah salah satu jenis unta yang besar badannya yaitu besar punuknya”. (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur'an, Riyadl-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz, 12, h. 311)

Berdasarkan penjelasan tersebut, kalimat Rasulullah SAW mengenai kepala yang menyerupai punuk unta yang miring dapat dipahami sebagai gambaran kepala yang tampak besar, tinggi, dan menonjol seperti punuk unta.

Perbedaan Penafsiran Ulama tentang Punuk Unta

Sellain itu, para ulama memiliki sejumlah penafsiran mengenai bentuk kepala yang digambarkan menyerupai punuk unta besar dan miring.

Menurut an-Nawawi, penafsiran yang masyhur adalah perempuan membesarkan kepala dengan kerudung atau khimar, sorban atau imamah, maupun benda lain yang digulung di atas kepala hingga bentuknya menyerupai punuk unta.

Sementara itu, al-Maziri menjelaskan kemungkinan makna lain, yakni perempuan yang memandang laki-laki tanpa menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala.

Adapun menurut al-Qadli 'Iyadl, gambaran tersebut merujuk pada perempuan yang menyisir rambut dengan cara memilin jalinannya, mengikatnya ke atas, kemudian mengumpulkannya di tengah kepala hingga membentuk tonjolan menyerupai punuk unta.

Penjelasan mengenai perbedaan penafsiran tersebut dikutip oleh an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim.

وَأَمَّا رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ فَمَعْنَاهُ يُعَظِّمْنَ رُؤُوسَهُنَّ بِالْخُمُرِ وَالْعَمَائِمِ وَغَيْرِهَا مِمَّا يُلَفُّ عَلَى الرَّأْسِ حَتَّى تُشْبِهَ أَسْنِمَةَ الْإِبِلِ الْبُخْتِ هَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ فِي تَفْسِيرِهِ قَالَ الْمَازِرِيُّ وَيَجُوزُ أَنْ يَكُونَ مَعْنَاهُ يَطْمَحْنَ إِلَى الرِّجَالِ وَلَا يَغْضُضْنَ عَنْهُمْ وَلَا يُنَكِّسْنَ رُؤُوسَهُنَّ وَاخْتَارَ الْقَاضِي أَنَّ الْمَائِلَاتِ تُمَشِّطْنَ الْمِشْطَةَ الْمَيْلَاءَ قَالَ وَهِيَ ضَفْرُ الْغَدَائِرِ وَشَدُّهَا إِلَى فَوْقُ وَجَمْعُهَا فِي وَسَطِ الرَّأْسِ فَتَصِيرُ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ قَالَ وَهَذَا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ بِالتَّشْبِيهِ بِأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ إِنَّمَا هُوَ لِارْتِفَاعِ الْغَدَائِرِ فَوْقَ رُؤُوسِهِنَّ وَجَمْعِ عَقَائِصِهَا هُنَاكَ وَتَكَثُّرِهَا بِمَا يُضَفِّرْنَهُ حَتَّى تَمِيلَ إِلَى نَاحِيَةٍ مِنْ جَوَانِبِ الرَّأْسِ كَمَا يَمِيلُ السَّنَامُ

“Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk untu” maka pengertiannya adalah mereka membesarkan kepala-kepala dengan khimar (kerudung) tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-‘amaim) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut al-Maziri kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya. Menurut al-Qadli ‘Iyadl bawha “wanita-wanita yang cenderaung (al-mailat)” maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan model sisiran rambut para pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Menurut al-Qadli ‘Iyadl, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan menyerupai punuk unta itu karena tingginya jalinan rambut di atas kepala, terkumpulnya jalinan rambut di situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan sesuatu yang mereka pilin sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi kepala sebagaimana miringnya punuk”. (Muhyiddin an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya at-Turats al-‘Arabiy, cet ke-2, 1392 H, juz, 17, h. 191)

Apakah Rambut yang Menonjol di Belakang Jilbab Termasuk Punuk Unta?

Jika dicermati, penafsiran an-Nawawi yang mengacu pada pendapat mayoritas ulama dan penjelasan al-Qadli 'Iyadl memiliki kesamaan.

Keduanya menggambarkan bentuk kepala yang dibuat tampak lebih besar atau lebat dari keadaan semestinya, dengan rambut atau tambahan kain yang ditinggikan di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta.

Perbedaannya terletak pada cara membentuk tonjolan tersebut. Penafsiran pertama merujuk pada penggunaan kerudung, sorban, atau benda lain yang digulung di atas kepala, sedangkan penafsiran kedua menjelaskan rambut yang dipilin, diikat ke atas, dan dikumpulkan di tengah kepala hingga tampak menonjol serta miring ke salah satu sisi.

Dengan demikian, dalam penjelasan NU, rambut panjang yang diikat dan terlihat menonjol di bagian belakang jilbab, tetapi tidak menjulang di atas kepala, tidak termasuk dalam gambaran punuk unta yang dimaksudkan dalam hadis tersebut.

Hal yang sama berlaku untuk penggunaan dalaman jilbab berbentuk cepol, sepanjang tidak menjulang di atas kepala.

Meski demikian, penjelasan tersebut disertai catatan bahwa pemakaian jilbab dan penataan rambut tidak sampai menampakkan perhiasan kewanitaan (idhhar az-zinah) atau menimbulkan fitnah.

NU juga menyarankan agar perempuan tidak mengenakan pakaian, termasuk jilbab, yang terlalu mencolok dengan maksud menarik perhatian dan pandangan lawan jenis.

Penutup

Pembahasan hukum jilbab punuk unta berkaitan dengan pemahaman terhadap hadis riwayat Muslim dan penafsiran ulama mengenai bentuk kepala yang menyerupai punuk unta besar dan miring.

Penjelasan Muhammadiyah menyoroti larangan terhadap model yang menyerupai gambaran dalam hadis, sedangkan penjelasan NU membedakan tonjolan di atas kepala dari rambut yang menonjol di bagian belakang jilbab.

Karena itu, memahami konteks hadis dan penjelasan ulama menjadi penting agar penilaian terhadap model jilbab tidak hanya didasarkan pada bentuk tonjolan semata.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Apakah Shalat Ostomate Tetap Sah jika Kantong Kolostomi Terisi Kotoran? Ini Penjelasannya
Aktual
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Hukum Jilbab Punuk Unta dalam Islam yang Dikaitkan dengan Penghuni Neraka, Bagaimana Penjelasannya?
Aktual
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Hukum “Saweran” untuk Streamer Menurut Islam, Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
4 Perbuatan yang Mendatangkan Laknat Allah Menurut Hadis, Muslim Wajib Menghindari
Aktual
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Manajemen Marah dalam Hadis Nabi, Ini 4 Cara Mengendalikan Emosi
Aktual
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Surah Maryam Ayat 4–6, Doa Nabi Zakaria dan Kesabaran dalam Penantian
Doa dan Niat
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Cara Cek Daftar Jemaah Berhak Lunas Haji 2027 secara Online di Laman haji.go.id
Aktual
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Cerita Travel Haji dan Umrah Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik
Aktual
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Jadwal Haji 2027: Pemberangkatan, Wukuf, hingga Kepulangan
Aktual
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
5 Amalan Ringan Berpahala Besar yang Bisa Dibiasakan Setiap Hari
Aktual
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Bolehkah Menangisi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Islam
Aktual
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Terjebak Mendung Tanpa Tempat Berteduh, Bolehkah Berdoa agar Hujan Ditunda?
Aktual
Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Memaknai Sumpah Pemuda, Kuasai Teknologi Tanpa Meninggalkan Adab
Aktual
Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Lupa Menambah Rakaat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
Aktual
Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Jenguk Gus Yaqut, Ketum GP Ansor: Bukan Intervensi, Beri Dukungan Moral
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar