Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam

Kompas.com, 2 November 2026, 13:36 WIB
Puji Sri Rahayu,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjadi tetangga yang baik merupakan salah satu bentuk akhlak yang mendapat perhatian besar dalam Islam.

Hubungan bertetangga tidak hanya berkaitan dengan kedekatan tempat tinggal, tetapi juga menyangkut hak untuk dihormati, diperlakukan dengan baik, dan mendapatkan rasa aman dari orang-orang di sekitarnya.

Baca juga: Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat

Islam mengajarkan bahwa setiap Muslim memiliki tanggung jawab menjaga hubungan dengan tetangga, baik yang seagama maupun berbeda agama.

Tanggung jawab tersebut mencakup kewajiban tidak mengganggu, saling membantu, menghormati privasi, serta hadir ketika tetangga membutuhkan pertolongan.

Perintah Berbuat Baik kepada Tetangga dalam Al-Qur'an

Allah SWT secara khusus menyebut tetangga sebagai salah satu pihak yang harus diperlakukan dengan baik. Perintah tersebut tercantum dalam Surah An-Nisa ayat 36:

وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ

Baca juga: Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan

Wa‘budullāha wa lā tusyrikū bihī syai’aw wa bil-wālidayni iḥsānaw wa biżil-qurbā wal-yatāmā wal-masākīni wal-jāri żil-qurbā wal-jāril-junubi waṣ-ṣāḥibi bil-jambi wabnis-sabīli wa mā malakat aimānukum, innallāha lā yuḥibbu man kāna mukhtālan fakhūrā.

Artinya: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabīl dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.” (QS An-Nisa: 36).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa berbuat baik kepada tetangga merupakan bagian dari perintah Allah setelah kewajiban beribadah dan berbakti kepada orang tua. Penyebutan tetangga dekat dan jauh juga memperlihatkan bahwa kebaikan tidak boleh dibatasi hanya kepada orang yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan tertentu.

Baca juga: PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Besarnya Hak Tetangga Menurut Rasulullah

Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus terhadap hubungan bertetangga. Aisyah RA meriwayatkan sabda beliau dalam Sahih al-Bukhari 6014:

مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ

Mā zāla yūṣīnī Jibrīlu bil-jāri ḥattā ẓanantu annahū sayuwarrithuh.

Artinya: “Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sampai aku mengira bahwa tetangga akan diberi hak waris.” (HR Bukhari 6014).

Baca juga: Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis

Hadis tersebut menggambarkan besarnya kedudukan tetangga dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW terus-menerus menerima nasihat tentang pentingnya memperhatikan hak mereka. Hal ini menjadi pengingat bahwa hubungan bertetangga bukan urusan sosial yang boleh diabaikan.

Kewajiban Tidak Mengganggu dan Menjaga Rasa Aman

Salah satu kewajiban utama seorang Muslim adalah tidak melakukan tindakan yang membuat tetangganya merasa terganggu atau terancam. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras mengenai hal tersebut dalam hadis riwayat Abu Syuraih RA.

وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ. قِيلَ وَمَنْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَايِقَهُ

Wallāhi lā yu’minu, wallāhi lā yu’minu, wallāhi lā yu’minu. Qīla wa man yā Rasūlallāh? Qāla alladzī lā ya’manu jāruhu bawā’iqah.

Baca juga: Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”

Artinya: “Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman! Demi Allah, tidak beriman!” Ditanyakan, “Siapa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR Bukhari 6016).

Peringatan ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan dan kenyamanan tetangga merupakan perkara serius. Gangguan tidak hanya berbentuk kekerasan atau ancaman, tetapi juga dapat berupa kebisingan yang mengusik waktu istirahat, membuang sampah sembarangan, mengambil hak orang lain, atau mencampuri urusan pribadi.

Hak Tetangga untuk Dibantu dan Diperhatikan

Islam juga mengajarkan kepedulian terhadap keadaan tetangga. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam pembahasan prinsip akhlak bertetangga menyebutkan sejumlah bentuk kebaikan, seperti menjenguk tetangga yang sakit, menghibur ketika tertimpa musibah, serta ikut bergembira saat mereka memperoleh kebahagiaan.

Baca juga: PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan

Kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana. Misalnya, membantu ketika tetangga mengalami kesulitan, memberikan makanan, atau menawarkan pertolongan ketika mereka membutuhkan bantuan. Kebaikan tidak harus selalu berupa pemberian materi, tetapi juga perhatian dan kesediaan meluangkan waktu.

Menghormati Privasi dan Perbedaan Tetangga

Menjadi tetangga yang baik juga berarti menghormati batas pribadi orang lain. Setiap orang memiliki hak atas rumah, keluarga, dan urusan pribadinya. Karena itu, seorang Muslim perlu menghindari kebiasaan mengintip, menyebarkan kabar pribadi, atau membicarakan kekurangan tetangga.

Prinsip tersebut berlaku dalam hubungan dengan tetangga yang berbeda latar belakang maupun agama. Muhammadiyah melalui Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah menekankan pentingnya memelihara hak dan kehormatan tetangga, termasuk mereka yang bukan Muslim.

Baca juga: Kemenag Sebut Hamalatul Qur’an di Sukoharjo Belum Berizin Pesantren

Pada akhirnya, menjadi tetangga yang baik dimulai dari sikap sederhana: tidak menyakiti, menjaga kenyamanan, menghormati privasi, dan bersedia membantu. Ketika setiap orang menjalankan hak dan kewajibannya, lingkungan tempat tinggal dapat menjadi ruang yang aman, harmonis, dan penuh kepedulian.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Imbas Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo
Imbas Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, Polri Mutasi Kapolres Sukoharjo
Aktual
Arti Sakinah Mawaddah Warahmah dalam Pernikahan dan Cara Mewujudkannya
Arti Sakinah Mawaddah Warahmah dalam Pernikahan dan Cara Mewujudkannya
Aktual
Surah Al-Hasyr Ayat 18, Perintah Muhasabah Sebelum Hari Perhitungan
Surah Al-Hasyr Ayat 18, Perintah Muhasabah Sebelum Hari Perhitungan
Aktual
Fenomena Budaya Flexing dan Pamer Kekayaan dalam Perspektif Islam
Fenomena Budaya Flexing dan Pamer Kekayaan dalam Perspektif Islam
Aktual
Ketum GP Ansor Dorong Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Cetak Sarjana
Ketum GP Ansor Dorong Perguruan Tinggi Bukan Sekadar Cetak Sarjana
Aktual
Peserta dari 6 Negara Pelajari Peran Ulama Perempuan Indonesia
Peserta dari 6 Negara Pelajari Peran Ulama Perempuan Indonesia
Aktual
 Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Menjadi Tetangga yang Baik, Ini Hak dan Kewajiban dalam Islam
Aktual
Mengenal Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sosok Paling Dipercaya Rasulullah
Mengenal Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sosok Paling Dipercaya Rasulullah
Aktual
Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Soal Pesantren di Sukoharjo, GP Ansor: Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri, Polisi Jangan Gegabah
Aktual
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Jangan Sibuk Mengejar Dunia hingga Lupa Bekal Akhirat
Aktual
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Ketua PP Muhammadiyah: Bila Hukum Tak Dihormati, Hukum Rimba Akan Terjadi
Aktual
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Kisah Nabi Sulaiman dalam Surah An-Naml, Teladan Melindungi Hewan
Aktual
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
PK-Tren Kecam Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, Desak Kapolri dan Komnas HAM Turun Tangan
Aktual
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Hukum Merusak Habitat Hewan dalam Islam, Ini Penjelasan Al-Quran dan Hadis
Aktual
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Menag Sebut Ujian Jadi Momentum Indonesia untuk “Naik Kelas”
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar