Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban

Kompas.com, 22 September 2025, 13:55 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menghadirkan program pembinaan generasi muda berbasis nilai-nilai Islam. Salah satunya melalui Seminar Pra-Nikah Akhlak Bangsa angkatan kedua yang digelar di Kantor MUI, Jakarta, Ahad (21/9/2025).

Kegiatan ini ditujukan untuk membekali calon pengantin agar lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga, sekaligus memperkuat fondasi akhlak sejak dini.

Sekretaris Pusat PDPAB, KH Nurul Badruttamam, menjelaskan bahwa program unggulan PDPAB mencakup dua fokus pembinaan, yakni Training Akhlak Bangsa bagi pelajar setingkat SMP dan SMA, serta bimbingan khusus bagi calon pengantin.

Baca juga: Kisah Orang Badui Masuk Surga tanpa Hisab

“Program ini adalah penguatan bagi adik-adik dan sahabat-sahabat kita yang mau menikah. Kami sengaja mengundang pasangan calon suami istri agar sejak dini dibekali ilmu. Dengan begitu, ketika memasuki rumah tangga, mereka sudah siap menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah,” ujarnya.

Komunikasi dan Kejujuran Jadi Kunci

Kiai Nurul menyoroti persoalan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Menurutnya, faktor komunikasi kerap menjadi penyebab dominan retaknya rumah tangga.

“Masalah perceraian kebanyakan berawal dari komunikasi. Kadang sebelum menikah, pasangan belum terbuka sepenuhnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dan sikap positif dalam kehidupan rumah tangga.

“Jujur itu mudah diucapkan, tetapi praktiknya berat. Lebih baik banyak melihat kebaikan pasangan dibandingkan terus mencari-cari keburukannya,” tambahnya.

Syukur dan Kesederhanaan dalam Pernikahan

Selain komunikasi, rasa syukur juga dinilai penting sebagai fondasi keharmonisan keluarga.

“Perbanyak syukur, kurangi mengeluh. Dengan sikap ini, insya Allah keluarga akan lebih tenang dan harmonis,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan tidak harus mahal. Akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) justru gratis, kecuali jika digelar di luar kantor yang dikenakan biaya Rp600 ribu.

“Jangan pernah memberikan sesuatu kepada penghulu, karena hal itu termasuk gratifikasi,” tegasnya.

Meluruskan Persepsi Generasi Muda

Fenomena sebagian generasi muda, khususnya Gen Z, yang memandang pernikahan sebagai beban juga disorot dalam seminar ini.

PDPAB, kata Kiai Nurul, berkomitmen meluruskan persepsi tersebut melalui edukasi yang intensif.

“Kita harus kuatkan bahwa nikah itu adalah pintu jalan menuju surga Allah,” jelasnya.

Baca juga: Mengenal Nama-nama Hari dalam Bahasa Arab dan Nama-nama Bulan Kalender Hijriyah

Ia menutup dengan penegasan bahwa rumah tangga yang harmonis hanya bisa dibangun di atas nilai dasar Islam: komunikasi yang sehat, kejujuran, dan sikap menerima kekurangan pasangan.

“Kalau itu semua dijalankan, insya Allah rumah tangga bisa menjadi titik tolak terwujudnya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com