Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Haji dan Umrah Bahas Penurunan Biaya Haji

Kompas.com, 23 September 2025, 06:11 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan penurunan biaya haji sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan pihaknya berupaya keras mencari solusi agar biaya haji bisa turun.

Ia menegaskan, penurunan biaya haji tidak mudah dilakukan karena setiap komponen perlu dihitung secara rinci.

Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji

Menurutnya, faktor nilai tukar dolar Amerika dan riyal Arab Saudi sangat memengaruhi biaya haji.

Jika rupiah melemah, meski harga komponen tetap, biaya haji tetap akan meningkat.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen menekan komponen tertentu tanpa mengurangi kualitas layanan jamaah.

Gus Irfan belum menyebutkan angka pasti penurunan, namun memastikan evaluasi terus dilakukan.

“Belum bicara angka, tapi insya Allah turun. Kami kerja keras,” kata Gus Irfan di Jombang, Jawa Timur, Senin (22/9/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Pada musim haji 2025, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jamaah yang terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

BPIH Turun

Hasil rapat Kemenag dan Komisi VIII DPR menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.

Jumlah itu turun dibanding BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Rinciannya, Rp 55.431.750,78 dibayar langsung oleh calon jamaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara Rp 33.978.508,01 ditanggung dari nilai manfaat dana haji.

Baca juga: 4 Doa Agar Cepat Menunaikan Ibadah Haji Bersama Keluarga

Kampung Haji

Terkait program Kampung Haji Indonesia di Makkah, Gus Irfan menyebut koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih berjalan.

Ia menjelaskan, pembangunan fisik dikerjakan oleh Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), sementara Kemenag bertindak sebagai pengguna.

Presiden Prabowo sebelumnya mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 yang diteken pada 6 Agustus 2025 di Jakarta.

Inpres tersebut memerintahkan enam kementerian dan badan terkait untuk mempercepat pembangunan Kampung Haji Indonesia.

Tujuan kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah melalui fasilitas akomodasi yang layak di Tanah Suci.

Baca juga: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2025 Capai 88,64, Menag Sebut Banyak Tantangan di Lapangan

Dalam Inpres, Presiden menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala BKPM, Kepala BPKH, dan Kepala Badan Penyelenggara Haji untuk mengambil langkah strategis secara terintegrasi.

Pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dapat bersumber dari Danantara, BPKH, APBN, kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri, serta sumber sah lain sesuai aturan perundang-undangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Ays, Jemaah Haji Termuda Malang yang Ikut Ujian Sekolah dari Tanah Suci
Kisah Ays, Jemaah Haji Termuda Malang yang Ikut Ujian Sekolah dari Tanah Suci
Aktual
Via Aplikasi Tawakkalna Izin Haji Kini Bisa Diakses Sebelum Berangkat
Via Aplikasi Tawakkalna Izin Haji Kini Bisa Diakses Sebelum Berangkat
Aktual
Arab Saudi Rilis Panduan Kesehatan Haji dalam 8 Bahasa, Salah Satunya Indonesia
Arab Saudi Rilis Panduan Kesehatan Haji dalam 8 Bahasa, Salah Satunya Indonesia
Aktual
Cara Unik Jemaah Indonesia Tandai Kelompoknya, Pakai Bros Mawar hingga Blangkon
Cara Unik Jemaah Indonesia Tandai Kelompoknya, Pakai Bros Mawar hingga Blangkon
Aktual
WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos
WNI di Makkah Kembali Ditangkap karena Jual Jasa Haji Ilegal di Medsos
Aktual
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Kemenhaj Perkuat Satgas Haji Nonprosedural, 80 Keberangkatan WNI Ditunda
Aktual
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Ayam Bukan Hewan Kurban, Lalu Mengapa Bilal Pernah Menyembelihnya saat Idul Adha?
Aktual
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Kenapa Shalat Terasa Berat? Bisa Jadi Tanda Belum Diizinkan Allah, Ini Kata Buya Yahya
Doa dan Niat
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Puasa Daud: Niat, Tata Cara, Keutamaan, dan Hukumnya Lengkap
Doa dan Niat
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Kemenhaj Ingatkan Calon Jemaah Haji Bangkalan Terkait Batasan Maksimal Bawa Rokok ke Tanah Suci
Aktual
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
8 Calon Jemaah Haji Cadangan Asal Sumenep Berangkat Lebih Dulu dari Jemaah Reguler
Aktual
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Bukan Perjalanan Spiritual Biasa, Teuku Zulkhairi: Ibadah Haji Sebaiknya Jadi Impian Sejak Usia Dini
Aktual
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Pilih Kambing Jantan atau Betina untuk Kurban? Ini Kata Ulama
Aktual
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
PPIH Makassar Ingatkan Jemaah Haji Jangan Nekat Bawa Pulang Air Zamzam di Koper
Aktual
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Jadwal dan Niat Puasa Zulhijah, Tarwiyah, dan Arafah Mei 2026 Lengkap dengan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com