Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah

Kompas.com, 19 September 2025, 07:10 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menginstruksikan 6 kementerian dan badan terkait untuk mempercepat pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi.

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 15 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Agustus 2025.

Salinan dokumen Inpres tersebut dipublikasikan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Kamis (18/9/2025), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Kampung Haji Indonesia Ditargetkan Beroperasi 2028, Bisa Tampung 200.000 Jamaah

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan dan kenyamanan jamaah haji maupun umrah Indonesia dengan menyediakan fasilitas akomodasi yang memadai sesuai kebutuhan di Tanah Suci.

Kementerian dan Badan yang Terlibat

Dalam Inpres tersebut, Presiden menugaskan enam kementerian dan badan terkait untuk melaksanakan percepatan pembangunan, yaitu:

  • Menteri Keuangan
  • Menteri Luar Negeri
  • Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM
  • Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara
  • Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Kepala Badan Penyelenggara Haji

Seluruh pihak diminta mengambil langkah strategis dan terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan program pembangunan.

Baca juga: BP Haji Siapkan Kampung Haji Indonesia di Mekkah, Berjarak 2–3 Km dari Masjidil Haram

Skema Fiskal, Pembiayaan, dan Diplomasi

Inpres memuat arahan terkait dukungan fiskal serta skema pembiayaan, termasuk bauran pembiayaan, penjaminan, dan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Presiden menugaskan penguatan diplomasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan aspek hukum internasional serta kerja sama pembangunan dapat berjalan.

Instruksi juga mencakup penyediaan mitra investasi, pembentukan perusahaan patungan, dan mekanisme kerja sama lainnya guna mendukung pendanaan dan operasional program.

Sumber Pendanaan

Pendanaan pembangunan Kampung Haji Indonesia dijelaskan dapat bersumber dari:

  • Badan Pengelola Investasi Danantara
  • Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
  • Kemitraan dengan pihak dalam maupun luar negeri
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
  • Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan

Baca juga: Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia Nyaman

Arahan Presiden

Presiden Prabowo menegaskan agar seluruh kementerian dan badan terkait melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab, bersinergi aktif, dan melaporkan perkembangan pelaksanaan secara berkala.

Pembangunan Kampung Haji Indonesia diharapkan menjadi pusat akomodasi terpadu yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah Indonesia. Selain itu, proyek ini juga memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pengirim jamaah haji terbesar di dunia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
3 Perbedaan Puasa Tasua dan Asyura, dari Waktu Pelaksanaan hingga Sejarahnya
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026: Catat Tanggal 25-26 Juni, Ini Keutamaan dan Niatnya
Aktual
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Puasa Tasua dan Asyura 2026 Tinggal Hitungan Hari, Catat Jadwal dan Niatnya
Aktual
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Kisah Chef Umar Kelola Restoran Menu Indonesia di Madinah, Obati Ruang Rindu Jemaah
Aktual
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
AKUMINDO: Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Masih Jadi Hambatan UMKM Urus Sertifikasi Halal
Aktual
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
PBNU Jadwalkan Muktamar NU 2026 pada 1-5 Agustus, Lokasi Belum Diputuskan
Aktual
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Bakom RI Sebut Penyelenggaraan Haji 2026 Sukses, Pemerintah Targetkan Persingkat Masa Tunggu
Aktual
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Munas Alim Ulama NU 2026 Dorong Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI dari Akses Negara Asing
Aktual
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
AI Dinilai Tidak Bisa Gantikan Guru dan Tradisi Keilmuan Islam
Aktual
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Ketua MUI Bidang Fatwa Sebut Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Fitrah, Minta Ada Rehabilitasi
Aktual
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Alasan Fatwa MUI Banyak Mengacu ke Mazhab Syafii, Ini Penjelasan Prof KH Asrorun Niam Sholeh
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Aktual
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Jelang Munas dan Konbes NU, Ulama dan Pengurus PCNU se-Jatim Bedah Kitab KH Zulfa Mustofa
Aktual
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
DPR Setujui Anggaran Kemenag Rp 41,8 Triliun untuk Madrasah dan Insentif Guru
Aktual
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Arab Saudi Mulai Panen Kurma Perdana, Varietas Sukkari hingga Khalas Siap Penuhi Pasar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com