Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU

Kompas.com, 20 Januari 2026, 09:37 WIB
Add on Google
Farid Assifa

Editor

Sumber NU Online

KOMPAS.com – Pertanyaan kapan malam Nisfu Syaban mulai banyak dicari umat Islam setelah Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) resmi menetapkan awal bulan Syaban 1447 H. Berdasarkan hasil rukyatul hilal, awal Syaban jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Awal bulan Sya’ban 1447 H bertepatan dengan Selasa Pahing 20 Januari 2026 M (mulai malam Selasa) atas dasar rukyah,” demikian tertulis dalam Pengumuman Nomor 116/PB.08/A.II.11.13/13/01/2026 yang dikeluarkan LF PBNU, Senin (19/1/2026).

Keputusan itu diambil setelah adanya laporan keberhasilan melihat hilal pada Senin Legi, 29 Rajab 1447 H bertepatan 19 Januari 2026 M.
“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Senin Legi 29 Rajab 1447 H / 19 Januari 2026 M. Terdapat lokasi yang melihat hilal,” tulis pengumuman tersebut.

Baca juga: PBNU Tetapkan Awal Syaban 1447 H Selasa 20 Januari 2026, Hilal Terlihat di Sukabumi

Hilal Terlihat di Sukabumi

Lokasi yang berhasil melihat hilal adalah POB Cibeas Sukabumi, Jawa Barat. Rukyah diselenggarakan oleh Lembaga Falakiyah PBNU bersama BHRD Sukabumi dan Pondok Pesantren Daarul Hikam Cibereum.

Hilal dilaporkan terlihat menggunakan teleskop tanpa kamera serta dengan mata telanjang pada pukul 18.31 WIB.

Saksi yang menyatakan melihat hilal adalah KH Aang Yahya, KH Asep Syafruddin, KH Anshori Fudholi, dan Ustaz Uzen.

LF PBNU menyampaikan apresiasi kepada seluruh Nahdliyin yang berpartisipasi dalam proses rukyatul hilal tersebut. Pihaknya juga meminta jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se-Indonesia untuk aktif menyebarluaskan ikhbar ini.

“Diharapkan bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal bulan Sya’ban 1447 H ini kepada warga Nahdlatul Ulama,” lanjut keterangan itu.

Kapan Malam Nisfu Syaban?

Dengan ketetapan awal Syaban tersebut, maka jawaban atas pertanyaan kapan malam Nisfu Syaban kini telah jelas. LF PBNU menetapkan bahwa Nisfu Syaban 1447 H jatuh pada Selasa Legi, 3 Februari 2026 M (mulai malam Selasa).

Malam Nisfu Syaban merupakan momentum yang sangat dinantikan umat Islam untuk memperbanyak doa, istighfar, dan berbagai amalan sunnah sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Data Hisab LF PBNU

Berdasarkan data LF PBNU, posisi hilal akhir Rajab 1447 H pada Senin (19/1/2026) berada pada ketinggian 6 derajat 07 menit 12 detik dengan elongasi 7 derajat 55 menit 25 detik. Lama hilal di atas ufuk tercatat 28 menit 10 detik.

Sementara ijtimak (konjungsi) terjadi pada Senin Legi, 19 Januari 2026 pukul 02.52.04 WIB. Matahari terbenam berada pada posisi 20 derajat 31 menit 30 detik utara titik barat, sedangkan hilal pada 20 derajat 43 menit 44 detik utara titik barat dengan kedudukan 0 derajat 12 menit 14 detik di utara Matahari.

Perhitungan dilakukan di markaz Jakarta, tepatnya Gedung PBNU Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat dengan koordinat 6º 11’ 25” LS dan 106º 50’ 50” BT menggunakan metode falak hisab tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas NU.

Parameter hilal terkecil tercatat di Merauke, Papua Selatan dengan tinggi 5 derajat 16 menit dan elongasi 6 derajat 59 menit.

Adapun hilal tertinggi berada di Bengkulu dengan ketinggian 6 derajat 12 menit dan elongasi 8 derajat 02 menit.

Baca juga: Niat Puasa Syaban: Panduan Lengkap, Keutamaan, dan Dalilnya

Data tersebut menunjukkan posisi hilal telah berada di atas ufuk dan memenuhi kriteria imkanurrukyah, yakni tinggi di atas 3 derajat dan elongasi lebih dari 6,4 derajat.

Penetapan awal Syaban ini sekaligus menjawab rasa ingin tahu umat mengenai kapan malam Nisfu Syaban, serta menjadi penanda bahwa umat Islam kian dekat memasuki Ramadhan, bulan penuh keberkahan yang dinantikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Menhaj Irfan: 25.271 Calon Jemaah Haji Indonesia Telah Diberangkatkan ke Madinah
Aktual
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Orang Tua Ungkap Alasan Daftarkan Haji Tsurayya Sejak Usia 2 Tahun: Bekal Hidup Dunia Akhirat
Aktual
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Cerita Tsurayya, Jemaah Haji Termuda Ponorogo yang Didaftarkan Sejak Usia 2 Tahun
Aktual
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Soroti Potensi Pelanggaran, Pemerintah Tegaskan KBIHU Dilarang Pungut Biaya Tambahan ke Jemaah Haji
Aktual
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada
Aktual
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Petugas Bekerja Teliti Pantau Bagasi Di Balik Ramainya Kedatangan Jemaah Haji di Madinah
Aktual
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Ribuan Jemaah Haji Tiba Bersamaan di Bandara Madinah, Petugas Terapkan Rekayasa Pergerakan
Aktual
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Cerita Penjual Ikan Keliling di Gowa, Berangkat Haji dari Hasil Menabung Mulai Rp 30 Ribu per Hari
Aktual
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
PPIH Madinah Imbau Jemaah Haji Indonesia Waspadai Cuaca Panas di Tanah Suci
Aktual
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Seorang Jemaah Haji Asal Solo Wafat di Madinah, Kemenhaj Pastikan Akan Laksanakan Badal Haji
Aktual
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Kemenhaj Larang KBIHU Pungut Biaya Tambahan Jemaah Haji, Pelanggar Akan Ditindak
Aktual
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih
Aktual
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Ayah Tiada atau Menghilang, Siapa Wali Nikah? Ini Urutan dan Ketentuannya dalam Islam
Aktual
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
15 Tahun Menabung dari Gaji Marbot, Hamdi Akhirnya Berhaji Bersama Istri
Aktual
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan 'Healing' Fisik dan Batin
Masjid Berdiri di Rooftop RS Jakarta, Hadirkan "Healing" Fisik dan Batin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com